http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93828:derita-buruh-sawit&catid=78:umum&Itemid=139


      
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93828:derita-buruh-sawit&catid=78:umum&Itemid=139


            Derita Buruh Sawit        
            Oleh : Amin Siahaan

            Tepat satu abad lalu industri perkebunan kelapa sawit dirintis di 
Sumatera Timur, tepatnya di Tanah Itam Ulu oleh perusahaan Olipalmen Cultuur 
dan di Pulau Raja oleh perusahaan Huileries de Sumatera.

            Kini, Indonesia dikenal sebagai pemasok utama crude palm oil. 
Hasilnya, di tahun 2009, Indonesia mendapatkan 10 miliar dolar dari perdagangan 
CPO. Tanggal 28-30 Maret 2011 lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia 
(GAPKI) beserta pemerintah merayakan peringatan 100 tahun komoditi kelapa sawit 
di Indonesia. Kota Medan dipilih untuk menjadi tuan rumah acara ini. Namun, 
cerita sukses ini meninggalkan derita tak terperi bagi ribuan buruh perkebunan 
kelapa sawit.

            Pelanggaran Hak NormatifTahun lalu, Greenpeace merilis berita yang 
menyebutkan bahwa perusahaan Sinar Mas Group melakukan pelanggaran ekologi 
dalam proses produksi sawitnya. Akibatnya, perusahaan internasional Nestle dan 
Unilever menghentikan pembelian CPO untuk sementara waktu. Pengusaha sawit dan 
pemerintah pun segera mengambil sikap dengan mengatakan pemberitaan negatif 
atas sawit Indonesia adalah bentuk black campaign Barat. Serikat Petani Kelapa 
Sawit (SPKS) mencatat luas perkebunan sawit nasional mencapai 9,2 juta hektar. 
Rata-rata seorang buruh sawit bekerja di atas lahan 5 hektare. Dengan demikian 
terdapat 1.840.000 buruh yang menggantungkan nasibnya terhadap tumbuhan asli 
Afrika ini.

            Citra negatif perkebunan sawit tidak hanya identik dengan kerusakan 
lingkungan. Buruh sawit, yang bekerja mulai pagi hingga sore, bahkan malam, 
merupakan bagian dari masyarakat marjinal. Kehidupan buruh sawit sangat identik 
dengan kemiskinan. Ini dapat kita lihat dari buruh sawit asal Jawa di Sumatera 
yang sudah hidup tiga sampai empat generasi. Mereka biasanya dikenal dengan 
istilah Jawa Kontrak (Jakon). Kemiskinan buruh sawit diakibatkan sistem yang 
didesain secara sistemik dan terstruktur yang berujung hilangnya akses hidup 
buruh perkebunan. Manifestasi kemiskinan buruh sawit berupa, antara lain, 
pelanggaran atas hak-hak normatif.

            Pertama, pelanggaran status kerja. Di mana buruh sawit kebanyakan 
berstatus harian lepas (harlep) atau kontrak. Implikasinya adalah mereka 
mendapatkan upah di bawah standar. Hanya Rp 10.000-Rp 15.000 per harinya. 
Ironisnya, sebagian besar di antara mereka bekerja di bagian produksi utama: 
pemanen dan perawatan. Hal ini jelas melanggar UU No 13/2003 tentang 
Ketenagakerjaan pasal 56 ayat 1; 59 (2); dan 66 (1). Selain itu terdapat juga 
buruh brondolan sawit yang umumnya dikerjakan perempuan dan anak-anak. Meskipun 
bekerja dari awal sampai selesai, mereka tidak mendapatkan upah sama sekali.

            Kedua, pelanggaran keselamatan kerja. Buruh perkebunan sawit 
bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung kerja (APD). Helm, kacamata, masker, 
sarung tangan, sepatu boot, dan seragam amat minim diberikan. Ini melanggar UU 
No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja khususnya pasal 3 ayat 1 (f). 
Padahal, bekerja di perkebunan sawit sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja 
seperti tertimpa buah sawit ataupun gigitan binatang buas (ular). Ketiga, 
pelanggaran alat kerja. Buruh kebun sawit pada umumnya harus membeli sendiri 
peralatan kerja mereka. Jika pun disediakan oleh perusahaan, maka harus 
membayar setengah harga yang dipotong dari gaji mereka. Sedangkan biaya 
perawatan atau kerusakan harus ditanggung sendiri.

            Keempat, eksploitasi denda atau sanksi. Di perkebunan kelapa sawit 
berlaku denda berupa potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya, 
ketika ada buah sawit yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit 
banyak tertinggal di areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari 
gaji. Buruh tidak diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan 
terjadi karena beratnya target kerja dan minimnya alat kerja. Kelima, 
pelanggaran atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Perkebunan telah mematikan 
kehidupan sosial-politik buruh dengan melarang berdirinya serikat buruh selain 
yang ditetapkan oleh perkebunan. Ancaman mutasi dan pemecatan segera 
diberlakukan jika ada buruh yang mencoba masuk atau mendirikan serikat buruh 
yang tidak direstui perkebunan. Di sisi lain, serikat buruh dukungan perkebunan 
lebih merupakan perpanjangan tangan perusahaan untuk mengawasi gerak-gerik 
buruh perkebunan.

            Kelima, pelanggaran fasilitas. Hanya buruh berstatus tetap yang 
bisa mendapatkan fasilitas seperti perumahan, air, dan listrik. Itupun dengan 
kualitas sangat memprihatinkan. Perumahan umumnya terbuat dari kayu papan. Air 
berwarna hitam kecoklatan dan berkeruh karena perkebunan sawit berdiri di atas 
lahan gambut. Fasilitas sekolah kebanyakan hanya sampai tingkat sekolah dasar. 
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya anak buruh yang tidak sekolah karena 
ketiadaan biaya. Orangtua mereka "lebih suka" anaknya membantu bekerja di 
perkebunan.

            Keenam, pelanggaran proses kerja. Tiap harinya buruh sawit bekerja 
dengan tiga target kerja sekaligus yaitu, jam kerja, luas areal dan target 
produksi. Buruh di bagian pemanen harus bekerja mulai pagi sampai sore dengan 
luas areal 5 hektar dan beban tandan buah segar (TBS) sebesar 1-2 ton. 
Ketiganya harus tercapai jika tidak ingin dikenakan denda atau sanksi. Pola 
inilah yang mengakibatkan istri dan anak buruh terpaksa harus ikut bekerja 
untuk meringankan pekerjaan dan menghindari sanksi. 

            Ketujuh, pelanggaran gender. Buruh perempuan, juga anak-anak, 
sangat rentan terhadap eksploitasi seksual. Pelakunya bisa berasal dari unsur 
pimpinan seperti Mandor ataupun sesama buruh. Lokasi kerja yang jauh dan sepi 
mendukung tindakan kriminal ini. Bahkan bukan rahasia lagi, praktek prostitusi 
inheren pada setiap perkebunan.

            Pelanggaran hak-hak normatif merupakan kejahatan terhadap hak asasi 
manusia. Karena telah melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak 
sipil-politik buruh perkebunan. Kondisi yang tidak jauh berbeda seperti yang 
dikisahkan oleh Johanes Van den Brand dalam brosur Millioenen Uit Deli 109 
tahun lalu.

            Makna Perayaan

            Dari paparan di atas patut kita pertanyakan apa korelasinya bagi 
buruh, dan keluarganya, gelaran satu abad sawit di Indonesia diadakan? Perayaan 
yang mengambil tema "Sawit Sahabat Rakyat" ini tidak akan mengubah sedikit pun 
kehidupan buruh sawit. Kemiskinan akan terus diwariskan ke generasi 
selanjutnya. Jelas bahwa industri sawit hanya menguntungkan segelintir pemodal. 
Lalu di mana peran pemerintah? Setali tiga uang. Pemerintah lebih nyaman duduk 
bersama pengusaha. Peran mensejahterakan rakyat (buruh) menjadi alpa karena 
begitu kuatnya intervensi pemodal. 

            Bukti terkini dapat kita lihat dalam draf moratorium yang ternyata 
hanya berlaku di obyek hutan primer. Perkebunan sawit yang sudah berdiri di 
atas hutan lindung atau lahan gambut tetap bisa beroperasi. Oleh karenanya, 
kebanggaan Indonesia sebagai pemasok utama CPO dunia adalah semu. Karena tidak 
berimplikasi pada perbaikan ekonomi jutaan buruh sawit. ***

            Penulis aktif di NGO Lentera Rakyat (Bergerak di Bidang Pendidikan 
dan Pengorganisasian Buruh Perkebunan)
           
           
      Oleh : Amin Siahaan

      Tepat satu abad lalu industri perkebunan kelapa sawit dirintis di 
Sumatera Timur, tepatnya di Tanah Itam Ulu oleh perusahaan Olipalmen Cultuur 
dan di Pulau Raja oleh perusahaan Huileries de Sumatera.

      Kini, Indonesia dikenal sebagai pemasok utama crude palm oil. Hasilnya, 
di tahun 2009, Indonesia mendapatkan 10 miliar dolar dari perdagangan CPO. 
Tanggal 28-30 Maret 2011 lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia 
(GAPKI) beserta pemerintah merayakan peringatan 100 tahun komoditi kelapa sawit 
di Indonesia. Kota Medan dipilih untuk menjadi tuan rumah acara ini. Namun, 
cerita sukses ini meninggalkan derita tak terperi bagi ribuan buruh perkebunan 
kelapa sawit.

      Pelanggaran Hak NormatifTahun lalu, Greenpeace merilis berita yang 
menyebutkan bahwa perusahaan Sinar Mas Group melakukan pelanggaran ekologi 
dalam proses produksi sawitnya. Akibatnya, perusahaan internasional Nestle dan 
Unilever menghentikan pembelian CPO untuk sementara waktu. Pengusaha sawit dan 
pemerintah pun segera mengambil sikap dengan mengatakan pemberitaan negatif 
atas sawit Indonesia adalah bentuk black campaign Barat. Serikat Petani Kelapa 
Sawit (SPKS) mencatat luas perkebunan sawit nasional mencapai 9,2 juta hektar. 
Rata-rata seorang buruh sawit bekerja di atas lahan 5 hektare. Dengan demikian 
terdapat 1.840.000 buruh yang menggantungkan nasibnya terhadap tumbuhan asli 
Afrika ini.

      Citra negatif perkebunan sawit tidak hanya identik dengan kerusakan 
lingkungan. Buruh sawit, yang bekerja mulai pagi hingga sore, bahkan malam, 
merupakan bagian dari masyarakat marjinal. Kehidupan buruh sawit sangat identik 
dengan kemiskinan. Ini dapat kita lihat dari buruh sawit asal Jawa di Sumatera 
yang sudah hidup tiga sampai empat generasi. Mereka biasanya dikenal dengan 
istilah Jawa Kontrak (Jakon). Kemiskinan buruh sawit diakibatkan sistem yang 
didesain secara sistemik dan terstruktur yang berujung hilangnya akses hidup 
buruh perkebunan. Manifestasi kemiskinan buruh sawit berupa, antara lain, 
pelanggaran atas hak-hak normatif.

      Pertama, pelanggaran status kerja. Di mana buruh sawit kebanyakan 
berstatus harian lepas (harlep) atau kontrak. Implikasinya adalah mereka 
mendapatkan upah di bawah standar. Hanya Rp 10.000-Rp 15.000 per harinya. 
Ironisnya, sebagian besar di antara mereka bekerja di bagian produksi utama: 
pemanen dan perawatan. Hal ini jelas melanggar UU No 13/2003 tentang 
Ketenagakerjaan pasal 56 ayat 1; 59 (2); dan 66 (1). Selain itu terdapat juga 
buruh brondolan sawit yang umumnya dikerjakan perempuan dan anak-anak. Meskipun 
bekerja dari awal sampai selesai, mereka tidak mendapatkan upah sama sekali.

      Kedua, pelanggaran keselamatan kerja. Buruh perkebunan sawit bekerja 
tanpa dilengkapi alat pelindung kerja (APD). Helm, kacamata, masker, sarung 
tangan, sepatu boot, dan seragam amat minim diberikan. Ini melanggar UU No 1 
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja khususnya pasal 3 ayat 1 (f). Padahal, 
bekerja di perkebunan sawit sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja seperti 
tertimpa buah sawit ataupun gigitan binatang buas (ular). Ketiga, pelanggaran 
alat kerja. Buruh kebun sawit pada umumnya harus membeli sendiri peralatan 
kerja mereka. Jika pun disediakan oleh perusahaan, maka harus membayar setengah 
harga yang dipotong dari gaji mereka. Sedangkan biaya perawatan atau kerusakan 
harus ditanggung sendiri.

      Keempat, eksploitasi denda atau sanksi. Di perkebunan kelapa sawit 
berlaku denda berupa potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya, 
ketika ada buah sawit yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit 
banyak tertinggal di areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari 
gaji. Buruh tidak diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan 
terjadi karena beratnya target kerja dan minimnya alat kerja. Kelima, 
pelanggaran atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Perkebunan telah mematikan 
kehidupan sosial-politik buruh dengan melarang berdirinya serikat buruh selain 
yang ditetapkan oleh perkebunan. Ancaman mutasi dan pemecatan segera 
diberlakukan jika ada buruh yang mencoba masuk atau mendirikan serikat buruh 
yang tidak direstui perkebunan. Di sisi lain, serikat buruh dukungan perkebunan 
lebih merupakan perpanjangan tangan perusahaan untuk mengawasi gerak-gerik 
buruh perkebunan.

      Kelima, pelanggaran fasilitas. Hanya buruh berstatus tetap yang bisa 
mendapatkan fasilitas seperti perumahan, air, dan listrik. Itupun dengan 
kualitas sangat memprihatinkan. Perumahan umumnya terbuat dari kayu papan. Air 
berwarna hitam kecoklatan dan berkeruh karena perkebunan sawit berdiri di atas 
lahan gambut. Fasilitas sekolah kebanyakan hanya sampai tingkat sekolah dasar. 
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya anak buruh yang tidak sekolah karena 
ketiadaan biaya. Orangtua mereka "lebih suka" anaknya membantu bekerja di 
perkebunan.

      Keenam, pelanggaran proses kerja. Tiap harinya buruh sawit bekerja dengan 
tiga target kerja sekaligus yaitu, jam kerja, luas areal dan target produksi. 
Buruh di bagian pemanen harus bekerja mulai pagi sampai sore dengan luas areal 
5 hektar dan beban tandan buah segar (TBS) sebesar 1-2 ton. Ketiganya harus 
tercapai jika tidak ingin dikenakan denda atau sanksi. Pola inilah yang 
mengakibatkan istri dan anak buruh terpaksa harus ikut bekerja untuk 
meringankan pekerjaan dan menghindari sanksi. 

      Ketujuh, pelanggaran gender. Buruh perempuan, juga anak-anak, sangat 
rentan terhadap eksploitasi seksual. Pelakunya bisa berasal dari unsur pimpinan 
seperti Mandor ataupun sesama buruh. Lokasi kerja yang jauh dan sepi mendukung 
tindakan kriminal ini. Bahkan bukan rahasia lagi, praktek prostitusi inheren 
pada setiap perkebunan.

      Pelanggaran hak-hak normatif merupakan kejahatan terhadap hak asasi 
manusia. Karena telah melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak 
sipil-politik buruh perkebunan. Kondisi yang tidak jauh berbeda seperti yang 
dikisahkan oleh Johanes Van den Brand dalam brosur Millioenen Uit Deli 109 
tahun lalu.

      Makna Perayaan

      Dari paparan di atas patut kita pertanyakan apa korelasinya bagi buruh, 
dan keluarganya, gelaran satu abad sawit di Indonesia diadakan? Perayaan yang 
mengambil tema "Sawit Sahabat Rakyat" ini tidak akan mengubah sedikit pun 
kehidupan buruh sawit. Kemiskinan akan terus diwariskan ke generasi 
selanjutnya. Jelas bahwa industri sawit hanya menguntungkan segelintir pemodal. 
Lalu di mana peran pemerintah? Setali tiga uang. Pemerintah lebih nyaman duduk 
bersama pengusaha. Peran mensejahterakan rakyat (buruh) menjadi alpa karena 
begitu kuatnya intervensi pemodal. 

      Bukti terkini dapat kita lihat dalam draf moratorium yang ternyata hanya 
berlaku di obyek hutan primer. Perkebunan sawit yang sudah berdiri di atas 
hutan lindung atau lahan gambut tetap bisa beroperasi. Oleh karenanya, 
kebanggaan Indonesia sebagai pemasok utama CPO dunia adalah semu. Karena tidak 
berimplikasi pada perbaikan ekonomi jutaan buruh sawit. ***

      Penulis aktif di NGO Lentera Rakyat (Bergerak di Bidang Pendidikan dan 
Pengorganisasian Buruh Perkebunan)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke