http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93828:derita-buruh-sawit&catid=78:umum&Itemid=139
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93828:derita-buruh-sawit&catid=78:umum&Itemid=139
Derita Buruh Sawit
Oleh : Amin Siahaan
Tepat satu abad lalu industri perkebunan kelapa sawit dirintis di
Sumatera Timur, tepatnya di Tanah Itam Ulu oleh perusahaan Olipalmen Cultuur
dan di Pulau Raja oleh perusahaan Huileries de Sumatera.
Kini, Indonesia dikenal sebagai pemasok utama crude palm oil.
Hasilnya, di tahun 2009, Indonesia mendapatkan 10 miliar dolar dari perdagangan
CPO. Tanggal 28-30 Maret 2011 lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI) beserta pemerintah merayakan peringatan 100 tahun komoditi kelapa sawit
di Indonesia. Kota Medan dipilih untuk menjadi tuan rumah acara ini. Namun,
cerita sukses ini meninggalkan derita tak terperi bagi ribuan buruh perkebunan
kelapa sawit.
Pelanggaran Hak NormatifTahun lalu, Greenpeace merilis berita yang
menyebutkan bahwa perusahaan Sinar Mas Group melakukan pelanggaran ekologi
dalam proses produksi sawitnya. Akibatnya, perusahaan internasional Nestle dan
Unilever menghentikan pembelian CPO untuk sementara waktu. Pengusaha sawit dan
pemerintah pun segera mengambil sikap dengan mengatakan pemberitaan negatif
atas sawit Indonesia adalah bentuk black campaign Barat. Serikat Petani Kelapa
Sawit (SPKS) mencatat luas perkebunan sawit nasional mencapai 9,2 juta hektar.
Rata-rata seorang buruh sawit bekerja di atas lahan 5 hektare. Dengan demikian
terdapat 1.840.000 buruh yang menggantungkan nasibnya terhadap tumbuhan asli
Afrika ini.
Citra negatif perkebunan sawit tidak hanya identik dengan kerusakan
lingkungan. Buruh sawit, yang bekerja mulai pagi hingga sore, bahkan malam,
merupakan bagian dari masyarakat marjinal. Kehidupan buruh sawit sangat identik
dengan kemiskinan. Ini dapat kita lihat dari buruh sawit asal Jawa di Sumatera
yang sudah hidup tiga sampai empat generasi. Mereka biasanya dikenal dengan
istilah Jawa Kontrak (Jakon). Kemiskinan buruh sawit diakibatkan sistem yang
didesain secara sistemik dan terstruktur yang berujung hilangnya akses hidup
buruh perkebunan. Manifestasi kemiskinan buruh sawit berupa, antara lain,
pelanggaran atas hak-hak normatif.
Pertama, pelanggaran status kerja. Di mana buruh sawit kebanyakan
berstatus harian lepas (harlep) atau kontrak. Implikasinya adalah mereka
mendapatkan upah di bawah standar. Hanya Rp 10.000-Rp 15.000 per harinya.
Ironisnya, sebagian besar di antara mereka bekerja di bagian produksi utama:
pemanen dan perawatan. Hal ini jelas melanggar UU No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 56 ayat 1; 59 (2); dan 66 (1). Selain itu terdapat juga
buruh brondolan sawit yang umumnya dikerjakan perempuan dan anak-anak. Meskipun
bekerja dari awal sampai selesai, mereka tidak mendapatkan upah sama sekali.
Kedua, pelanggaran keselamatan kerja. Buruh perkebunan sawit
bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung kerja (APD). Helm, kacamata, masker,
sarung tangan, sepatu boot, dan seragam amat minim diberikan. Ini melanggar UU
No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja khususnya pasal 3 ayat 1 (f).
Padahal, bekerja di perkebunan sawit sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja
seperti tertimpa buah sawit ataupun gigitan binatang buas (ular). Ketiga,
pelanggaran alat kerja. Buruh kebun sawit pada umumnya harus membeli sendiri
peralatan kerja mereka. Jika pun disediakan oleh perusahaan, maka harus
membayar setengah harga yang dipotong dari gaji mereka. Sedangkan biaya
perawatan atau kerusakan harus ditanggung sendiri.
Keempat, eksploitasi denda atau sanksi. Di perkebunan kelapa sawit
berlaku denda berupa potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya,
ketika ada buah sawit yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit
banyak tertinggal di areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari
gaji. Buruh tidak diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan
terjadi karena beratnya target kerja dan minimnya alat kerja. Kelima,
pelanggaran atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Perkebunan telah mematikan
kehidupan sosial-politik buruh dengan melarang berdirinya serikat buruh selain
yang ditetapkan oleh perkebunan. Ancaman mutasi dan pemecatan segera
diberlakukan jika ada buruh yang mencoba masuk atau mendirikan serikat buruh
yang tidak direstui perkebunan. Di sisi lain, serikat buruh dukungan perkebunan
lebih merupakan perpanjangan tangan perusahaan untuk mengawasi gerak-gerik
buruh perkebunan.
Kelima, pelanggaran fasilitas. Hanya buruh berstatus tetap yang
bisa mendapatkan fasilitas seperti perumahan, air, dan listrik. Itupun dengan
kualitas sangat memprihatinkan. Perumahan umumnya terbuat dari kayu papan. Air
berwarna hitam kecoklatan dan berkeruh karena perkebunan sawit berdiri di atas
lahan gambut. Fasilitas sekolah kebanyakan hanya sampai tingkat sekolah dasar.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya anak buruh yang tidak sekolah karena
ketiadaan biaya. Orangtua mereka "lebih suka" anaknya membantu bekerja di
perkebunan.
Keenam, pelanggaran proses kerja. Tiap harinya buruh sawit bekerja
dengan tiga target kerja sekaligus yaitu, jam kerja, luas areal dan target
produksi. Buruh di bagian pemanen harus bekerja mulai pagi sampai sore dengan
luas areal 5 hektar dan beban tandan buah segar (TBS) sebesar 1-2 ton.
Ketiganya harus tercapai jika tidak ingin dikenakan denda atau sanksi. Pola
inilah yang mengakibatkan istri dan anak buruh terpaksa harus ikut bekerja
untuk meringankan pekerjaan dan menghindari sanksi.
Ketujuh, pelanggaran gender. Buruh perempuan, juga anak-anak,
sangat rentan terhadap eksploitasi seksual. Pelakunya bisa berasal dari unsur
pimpinan seperti Mandor ataupun sesama buruh. Lokasi kerja yang jauh dan sepi
mendukung tindakan kriminal ini. Bahkan bukan rahasia lagi, praktek prostitusi
inheren pada setiap perkebunan.
Pelanggaran hak-hak normatif merupakan kejahatan terhadap hak asasi
manusia. Karena telah melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak
sipil-politik buruh perkebunan. Kondisi yang tidak jauh berbeda seperti yang
dikisahkan oleh Johanes Van den Brand dalam brosur Millioenen Uit Deli 109
tahun lalu.
Makna Perayaan
Dari paparan di atas patut kita pertanyakan apa korelasinya bagi
buruh, dan keluarganya, gelaran satu abad sawit di Indonesia diadakan? Perayaan
yang mengambil tema "Sawit Sahabat Rakyat" ini tidak akan mengubah sedikit pun
kehidupan buruh sawit. Kemiskinan akan terus diwariskan ke generasi
selanjutnya. Jelas bahwa industri sawit hanya menguntungkan segelintir pemodal.
Lalu di mana peran pemerintah? Setali tiga uang. Pemerintah lebih nyaman duduk
bersama pengusaha. Peran mensejahterakan rakyat (buruh) menjadi alpa karena
begitu kuatnya intervensi pemodal.
Bukti terkini dapat kita lihat dalam draf moratorium yang ternyata
hanya berlaku di obyek hutan primer. Perkebunan sawit yang sudah berdiri di
atas hutan lindung atau lahan gambut tetap bisa beroperasi. Oleh karenanya,
kebanggaan Indonesia sebagai pemasok utama CPO dunia adalah semu. Karena tidak
berimplikasi pada perbaikan ekonomi jutaan buruh sawit. ***
Penulis aktif di NGO Lentera Rakyat (Bergerak di Bidang Pendidikan
dan Pengorganisasian Buruh Perkebunan)
Oleh : Amin Siahaan
Tepat satu abad lalu industri perkebunan kelapa sawit dirintis di
Sumatera Timur, tepatnya di Tanah Itam Ulu oleh perusahaan Olipalmen Cultuur
dan di Pulau Raja oleh perusahaan Huileries de Sumatera.
Kini, Indonesia dikenal sebagai pemasok utama crude palm oil. Hasilnya,
di tahun 2009, Indonesia mendapatkan 10 miliar dolar dari perdagangan CPO.
Tanggal 28-30 Maret 2011 lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI) beserta pemerintah merayakan peringatan 100 tahun komoditi kelapa sawit
di Indonesia. Kota Medan dipilih untuk menjadi tuan rumah acara ini. Namun,
cerita sukses ini meninggalkan derita tak terperi bagi ribuan buruh perkebunan
kelapa sawit.
Pelanggaran Hak NormatifTahun lalu, Greenpeace merilis berita yang
menyebutkan bahwa perusahaan Sinar Mas Group melakukan pelanggaran ekologi
dalam proses produksi sawitnya. Akibatnya, perusahaan internasional Nestle dan
Unilever menghentikan pembelian CPO untuk sementara waktu. Pengusaha sawit dan
pemerintah pun segera mengambil sikap dengan mengatakan pemberitaan negatif
atas sawit Indonesia adalah bentuk black campaign Barat. Serikat Petani Kelapa
Sawit (SPKS) mencatat luas perkebunan sawit nasional mencapai 9,2 juta hektar.
Rata-rata seorang buruh sawit bekerja di atas lahan 5 hektare. Dengan demikian
terdapat 1.840.000 buruh yang menggantungkan nasibnya terhadap tumbuhan asli
Afrika ini.
Citra negatif perkebunan sawit tidak hanya identik dengan kerusakan
lingkungan. Buruh sawit, yang bekerja mulai pagi hingga sore, bahkan malam,
merupakan bagian dari masyarakat marjinal. Kehidupan buruh sawit sangat identik
dengan kemiskinan. Ini dapat kita lihat dari buruh sawit asal Jawa di Sumatera
yang sudah hidup tiga sampai empat generasi. Mereka biasanya dikenal dengan
istilah Jawa Kontrak (Jakon). Kemiskinan buruh sawit diakibatkan sistem yang
didesain secara sistemik dan terstruktur yang berujung hilangnya akses hidup
buruh perkebunan. Manifestasi kemiskinan buruh sawit berupa, antara lain,
pelanggaran atas hak-hak normatif.
Pertama, pelanggaran status kerja. Di mana buruh sawit kebanyakan
berstatus harian lepas (harlep) atau kontrak. Implikasinya adalah mereka
mendapatkan upah di bawah standar. Hanya Rp 10.000-Rp 15.000 per harinya.
Ironisnya, sebagian besar di antara mereka bekerja di bagian produksi utama:
pemanen dan perawatan. Hal ini jelas melanggar UU No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 56 ayat 1; 59 (2); dan 66 (1). Selain itu terdapat juga
buruh brondolan sawit yang umumnya dikerjakan perempuan dan anak-anak. Meskipun
bekerja dari awal sampai selesai, mereka tidak mendapatkan upah sama sekali.
Kedua, pelanggaran keselamatan kerja. Buruh perkebunan sawit bekerja
tanpa dilengkapi alat pelindung kerja (APD). Helm, kacamata, masker, sarung
tangan, sepatu boot, dan seragam amat minim diberikan. Ini melanggar UU No 1
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja khususnya pasal 3 ayat 1 (f). Padahal,
bekerja di perkebunan sawit sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja seperti
tertimpa buah sawit ataupun gigitan binatang buas (ular). Ketiga, pelanggaran
alat kerja. Buruh kebun sawit pada umumnya harus membeli sendiri peralatan
kerja mereka. Jika pun disediakan oleh perusahaan, maka harus membayar setengah
harga yang dipotong dari gaji mereka. Sedangkan biaya perawatan atau kerusakan
harus ditanggung sendiri.
Keempat, eksploitasi denda atau sanksi. Di perkebunan kelapa sawit
berlaku denda berupa potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya,
ketika ada buah sawit yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit
banyak tertinggal di areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari
gaji. Buruh tidak diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan
terjadi karena beratnya target kerja dan minimnya alat kerja. Kelima,
pelanggaran atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Perkebunan telah mematikan
kehidupan sosial-politik buruh dengan melarang berdirinya serikat buruh selain
yang ditetapkan oleh perkebunan. Ancaman mutasi dan pemecatan segera
diberlakukan jika ada buruh yang mencoba masuk atau mendirikan serikat buruh
yang tidak direstui perkebunan. Di sisi lain, serikat buruh dukungan perkebunan
lebih merupakan perpanjangan tangan perusahaan untuk mengawasi gerak-gerik
buruh perkebunan.
Kelima, pelanggaran fasilitas. Hanya buruh berstatus tetap yang bisa
mendapatkan fasilitas seperti perumahan, air, dan listrik. Itupun dengan
kualitas sangat memprihatinkan. Perumahan umumnya terbuat dari kayu papan. Air
berwarna hitam kecoklatan dan berkeruh karena perkebunan sawit berdiri di atas
lahan gambut. Fasilitas sekolah kebanyakan hanya sampai tingkat sekolah dasar.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya anak buruh yang tidak sekolah karena
ketiadaan biaya. Orangtua mereka "lebih suka" anaknya membantu bekerja di
perkebunan.
Keenam, pelanggaran proses kerja. Tiap harinya buruh sawit bekerja dengan
tiga target kerja sekaligus yaitu, jam kerja, luas areal dan target produksi.
Buruh di bagian pemanen harus bekerja mulai pagi sampai sore dengan luas areal
5 hektar dan beban tandan buah segar (TBS) sebesar 1-2 ton. Ketiganya harus
tercapai jika tidak ingin dikenakan denda atau sanksi. Pola inilah yang
mengakibatkan istri dan anak buruh terpaksa harus ikut bekerja untuk
meringankan pekerjaan dan menghindari sanksi.
Ketujuh, pelanggaran gender. Buruh perempuan, juga anak-anak, sangat
rentan terhadap eksploitasi seksual. Pelakunya bisa berasal dari unsur pimpinan
seperti Mandor ataupun sesama buruh. Lokasi kerja yang jauh dan sepi mendukung
tindakan kriminal ini. Bahkan bukan rahasia lagi, praktek prostitusi inheren
pada setiap perkebunan.
Pelanggaran hak-hak normatif merupakan kejahatan terhadap hak asasi
manusia. Karena telah melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak
sipil-politik buruh perkebunan. Kondisi yang tidak jauh berbeda seperti yang
dikisahkan oleh Johanes Van den Brand dalam brosur Millioenen Uit Deli 109
tahun lalu.
Makna Perayaan
Dari paparan di atas patut kita pertanyakan apa korelasinya bagi buruh,
dan keluarganya, gelaran satu abad sawit di Indonesia diadakan? Perayaan yang
mengambil tema "Sawit Sahabat Rakyat" ini tidak akan mengubah sedikit pun
kehidupan buruh sawit. Kemiskinan akan terus diwariskan ke generasi
selanjutnya. Jelas bahwa industri sawit hanya menguntungkan segelintir pemodal.
Lalu di mana peran pemerintah? Setali tiga uang. Pemerintah lebih nyaman duduk
bersama pengusaha. Peran mensejahterakan rakyat (buruh) menjadi alpa karena
begitu kuatnya intervensi pemodal.
Bukti terkini dapat kita lihat dalam draf moratorium yang ternyata hanya
berlaku di obyek hutan primer. Perkebunan sawit yang sudah berdiri di atas
hutan lindung atau lahan gambut tetap bisa beroperasi. Oleh karenanya,
kebanggaan Indonesia sebagai pemasok utama CPO dunia adalah semu. Karena tidak
berimplikasi pada perbaikan ekonomi jutaan buruh sawit. ***
Penulis aktif di NGO Lentera Rakyat (Bergerak di Bidang Pendidikan dan
Pengorganisasian Buruh Perkebunan)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/