http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93845:kasus-pemukulan-ketua-pwi-pidie--organisasi-pers-aceh-dorong-polisi-usut-tuntas&catid=42:nad&Itemid=112
Kasus Pemukulan Ketua PWI Pidie ; Organisasi Pers Aceh Dorong Polisi Usut
Tuntas
Banda Aceh, (Analisa)
Kalangan organisasi pers di Aceh, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Cabang Aceh, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Banda Aceh dan
Persatuan Wartawan Aceh (PWA) sepakat untuk mendorong pihak kepolisian untuk
mengungkap dan mengusut kasus pemukulan terhadap Ketua PWI Pidie Rahmad Idris
hingga tuntas.
Para organisasi pers ini juga sepakat utuk penyelesaian kasus aksi
kekerasan terhadap wartawan ini di proses sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No 40/2011 tentang Pers yang
berlaku di republik ini.
Demikian inti sari dari tanggapan dan pernyataan resmi yang dikeluarkan
berbagai organisasi pers di Aceh dalam menanggapi aksi kekerasan terhadap Ketua
PWI Pidie rahmad Idris yang dilakukan oknum anggota Komisi Peralihan Aceh (KPA)
Sagoe (Wilayah) Padang Tijie.
Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman mengungkapkan, pihaknya siap melakukan
pembelaan bagi setiap wartawan anggota PWI yang mengalami tindak kekerasan dari
pihak manapun, sejauh hal itu berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanan.
Meskipun demikian, apapun alasan tindakan anarkhis dan main hakim sendiri
dengan menggunakan hukum rimba sangat tidak bisa ditolerir dan hal ini harus
diusut hingga tuntas. Sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan tak
terjadi lagi di kemudian hari.
"Terlepas apapun kasusnya, baik persoalan pribadi atau soal pemberitaan,
tindak kekerasan tidak bisa ditolerir, karena negri ini negri hukum dengan UU
yang berlaku bukan dengan hukum rimba," tegas ketua PWI Aceh Tarmilin Usman
dalam keterangan pers resmi kepada wartawan di Kantor PWI Aceh, Kamis (28/4).
Tarmilin yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Nasir
Nurdin dan Sekretaris PWI Aceh Iskandarsyah lebih lanjut mengatakan, jikapun
nanti ditempuh cara-cara damai, namun proses hukumnya harus tetap jalan.
Sebab, bagaimanapun yang dilakukan oknum anggota KPA Padang Tijie itu
jelas-jelas telah melecehkan profesi kewartawanan. Sebab, berdasarkan laporan
yang disampaikan korban Rahmad Idris, bahwa oknum tersebut selain melancarkan
aksi pemukukan juga melontarkan kata-kata:"Tidak ada wartawan-wartawan, kami
sikat semua.
Kecam Keras
Sementara Ketua PWA, Ibrahim Achmad dalam pernyataan resminya mengecam
keras tindakan premanisme yang dilakukan oknum anggota KPA Pidie terhadap
Rahmad Idris wartawan Harian Analisa yang juga Ketua PWI Perwakilan Pidie yang
terjadi di komplek Balai Benih Ikan (BBI) Padang Tijie, Pidie, Selasa (26/4).
"Tindakan penganiayaan itu merupakan pelanggaran hukum dan juga bentuk
pengancaman terhadap pers," ujar Ibrahim Achmad.
Dikatakan, kasus ini telah menambah daftar kekerasan terhadap pekerja
pers di Aceh.Karena itu, PWA mendesak pihak Kepolisian, agar memproses kasus
itu sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebaiknya, polisi segera
menahan pelaku guna memudahkan proses penyidikan.
PWA juga meminta Pimpinan KPA, agar jangan melindungi anggotanya yang
melakukan pelanggaran hukum dan Pimpinan KPA, agar meminta maaf secara terbuka
kepada korban serta memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan
pelanggaran hukum.
Kemudian Pimpinan KPA, agar memberikan pendidikan dan penyadaran hukum
kepada anggotanya. Termasuk menyangkut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers agar
anggota KPA menghormati tugas-tugas wartawan yang sesuai UU dan Kode Etik.
Sedangkan Ketua AJI Banda Aceh menyatakan keprihatinannya dengan kasus
penganiayaan yang dilakukan KPA Sagoe Padang Tiji. Jika ada yang dirugikan
akibat pemberitaan ada mekanisme hak jawab. Namun, jika tidak sedang tugas
liputan, pribadi tidak bisa disertakan sebagai jurnalis. Ada perbedaan antara
jurnalis yang tengah menjalankan tugas kewartawan dengan wartawan yang secara
pribadi, sehingga ada perbedaan perlakuan. "Meskipun saya belum mendapat
laporan, kita patut sesalkan bahwa kasus ini tidak bisa dibenarkan," tegas
Mukhtaruddin Yakob.
Dikatakan, Jurnalis secara pribadi dibungkus dengan UU Pidana, sedangkan
jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik bisa dilindungi dengan UU
Pers. Yang paling penting, kasus ini harus dilaporkan ke polisi untuk
mendapatkan proses hukum. "Sekali lagi, kita prihatin dengan praktek
premanisne," tegas Mukhtaruddin.
Sementara itu sumber wartawan di Polres Pidie memperoleh informasi kalau
pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku aksi pemukukan terhadap Rahmad
Idris tersebut dengan inisial Mar alias WK.
Pihak kepolisian masih melakukan pendelaman dan penyeledikan terhadap
kasus ini. Namun, hingga sore kemarin, dilaporkan polisi belum juga menciduk
pelaku. Hal ini sempat menimulkan was-was korban pemukulan, dimana hingga sore
kemarin telepon selulurnya tak bisa dihubungi. (irn)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/