rEFLEKSI : Rupanya penulis artikel tertera dibawah ini sulit membedakan antara 
bajak laut abad-abad silam dengan kaum radikal sekarang, maka oleh karena itu 
dipakai  bendera yang serupa. Kaum bajak laut abad-abad silam memakai bendera 
dasar hitam dengan gambar tengkorak putih dan pedang yang bersilang. Bendera 
demikian tentunya menakutkan umum terisitimewa kapal dan penumpang, jika 
dikerjar atau bertemu ditengah lautan atau merampok di kota atau kampung 
pesisir pantai. 

Bendera atau lambang kaum radikal, dasarnya hijau tidak ada tengkorak tetapi 
bertulisan Arab dan gambar pedang. Sekalipun  lambangnya berpedang cuma satu, 
tetapi korban jiwa manusia pun tak sedikit dibandingkan dengan lambang 
bertengkorak zaman bahula..

http://nasional.kompas.com/read/2011/05/04/08133869/Negeri.yang.Dibajak.Radikalisme

  
Negeri yang Dibajak Radikalisme 
Maria Natalia | Heru Margianto | Rabu, 4 Mei 2011 | 08:13 WIB 

 SHUTTERSTOCK Ilustrasi. 


JAKARTA, KOMPAS.com - Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku 
radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap 
radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, 
nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi Indonesia sebagai negara bangsa. 
Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa, memunculkan stigma ideologi 
tertentu dari beberapa kelompok. 

""
Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. 
""
"Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya 
berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan melakukan 
siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme 
tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam 
melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum 
Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).  

Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga bagian. 
Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya 
dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah dan Jama'ah Ansharut 
Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam 
yang kerap menampilkan sikap keras dalam pernyataan-pernyataan mereka di media 
dan kerap melakukan tindakan anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak 
bagian dan memiliki fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) 
dimasukkannya dalam kelompok ini.

"NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu 
dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk 
menyebarkan negara Islam yang ingin mereka wujudkan, sementara ada juga 
(gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan," katanya.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini 
sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian 
dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan 
judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seseorang 
tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di 
Youtube. 

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama. Beberapa di 
antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon seluler (SMS), 
majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab radikalisme 
semakin luas tanpa bisa dengan mudah ditangkal. 

"Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang harus 
dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata Nurkholis. 

Instrumen hukum 

Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat memidanakan 
pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir permasalahan yang ada 
di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan, kemudian dijawab dengan 
regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang saya lihat, stigma dan 
intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis, bukan legal, karena 
masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, persoalannya bukan 
hukum yang menyelesaikan. Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level 
tindakan seperti kekerasan, baru ditindak," lanjutnya. 

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa 
instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. "Kalau 
NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, 
jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan 
permusuhan, kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika 
melakukan tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, 
kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah ada," 
tutur Nurkholis.

Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok 
orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156 jo 
157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang 
berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. 

"Saya pikir kalau untuk legal, kita sudah cukup punya aturan dan undang-undang. 
Masalahnya adalah bagaimana bisa menerapkan aturan yang ada secara maksimal. 
Selama ini polisi dan pemerintah membiarkan saja syiar kebencian ini dilakukan. 
Kalau sekadar pakai seragam militer kemudian dilarang, itu bukan masalahnya. 
Paling penting, kan, konteksnya kalau kepolisian bisa punya cukup bukti untuk 
mengamankan orang yang terduga teroris. Berarti kerja intelijen dan polisi juga 
harus maksimal," katanya.

"Polisi, kan, seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kejadian baru bisa ditindak, 
meskipun dalam Undang-Undang Kepolisian juga ada tugas polisi untuk menjaga 
keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa dilakukan melalui bimbingan 
masyarakat (bimas). Sebenarnya hal itu juga bisa dimaksimalkan untuk mencegah 
radikalisme dalam masyarakat. Selain tetap bekerjanya intelijen," tambah 
Nurkholis.

Institusi lain 

Ia mengakui, upaya pencegahan tindakan radikal tidak hanya menjadi kerja 
polisi, tetapi juga institusi lain, seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan 
Kementerian Agama. "Untuk pendidikan, Mendiknas harus mengontrol buku-buku 
pelajaran yang dipakai di sekolah, jangan sampai berisi tulisan-tulisan yang 
bersifat radikal. Guru yang mengajar di sekolah juga harus diawasi," ujarnya. 

Berbagai kementerian masing-masing bidang memiliki tanggung jawab melakukan 
langkah preventif meskipun, aku Nurkholis, akan memakan waktu panjang dan tidak 
mudah. Namun, langkah itu harus tetap dicoba untuk mencegah tumbuh kembang 
radikalisme.

"Banyak orang yang berpikir setiap masalah harus diselesaikan dengan 
undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah ada dan masalah tetap ada, lalu 
mengatakan bahwa undang-undangnya harus diperketat. Padahal, banyak faktor yang 
harus diidentifikasi lebih jernih untuk setiap masalah. Ada juga yang 
berpandangan semakin banyak undang-undang malah semakin tidak adil," tandas 
Nurkholis


TERKAIT:
  a.. Terorisme Subur, Jangan Salahkan UU 
  b.. Indonesia Harus Waspada Balas Dendam Terorisme
  c.. Teroris Gerogoti Rasa Aman Umat
  d.. Aksi Teror karena Aspirasi Tak Didengar
  e.. Keluarga Besar Terorisme



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke