Iyalah @mBoong. Pagawai negeri dg masa bakti < 10 th duitnya miliaran.
mBajak haknya siapa? Mestinya hak WNI.
Ada lagi yg mbajak tanpa lambang kecuali stempel. Lihat saja di
Cengkareng, di "arrival" spesial TKI.

Namun kamu jangan munafik ya yg bajak-membajak hanya kelas bendera
berpedang dan hanya utk materi. Hanya karena kamu juga termasuk b3
(buta-bisu-budeg) ga mau lihat atau dengar selain bendera hijau dan utk
materi. Bill gate tereak-tereak yg karyanya dibajak namun disaat yg sama
dia melanggar aturan trust. Sekarang China sdh punya pesawat anti-radar,
mbajak punya siapa?

Maka sebaiknya kamu dkk tenang-tenang saja mbabu di LN.
--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
> rEFLEKSI : Rupanya penulis artikel tertera dibawah ini sulit
membedakan antara bajak laut abad-abad silam dengan kaum radikal
sekarang, maka oleh karena itu dipakai  bendera yang serupa. Kaum bajak
laut abad-abad silam memakai bendera dasar hitam dengan gambar tengkorak
putih dan pedang yang bersilang. Bendera demikian tentunya menakutkan
umum terisitimewa kapal dan penumpang, jika dikerjar atau bertemu
ditengah lautan atau merampok di kota atau kampung pesisir pantai.
>
> Bendera atau lambang kaum radikal, dasarnya hijau tidak ada tengkorak
tetapi bertulisan Arab dan gambar pedang. Sekalipun  lambangnya
berpedang cuma satu, tetapi korban jiwa manusia pun tak sedikit
dibandingkan dengan lambang bertengkorak zaman bahula..
>
>
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/04/08133869/Negeri.yang.Dibajak.\
Radikalisme
>
>
> Negeri yang Dibajak Radikalisme
> Maria Natalia | Heru Margianto | Rabu, 4 Mei 2011 | 08:13 WIB
>
>  SHUTTERSTOCK Ilustrasi.
>
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme.
Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang.
Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan
mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi
Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian
rupa, memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok.
>
> ""
> Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya
berbeda-beda. ""
> "Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya
berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan
melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok
terorisme tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan
bergerak diam-diam melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di
kantornya, Selasa (3/5/2011).
>
> Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga
bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan
perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah
dan Jama'ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah
organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap keras dalam
pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindakan
anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki
fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkannya dalam
kelompok ini.
>
> "NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang
awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan
aksi-aksi lain untuk menyebarkan negara Islam yang ingin mereka
wujudkan, sementara ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan
kekerasan," katanya.
>
> Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini
sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar
kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui
buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video
yang menunjukkan seseorang tengah berpidato dengan terang-terangan
mengajak melakukan kekerasan di Youtube.
>
> Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama.
Beberapa di antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon
seluler (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang
menjadi penyebab radikalisme semakin luas tanpa bisa dengan mudah
ditangkal.
>
> "Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang
harus dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata
Nurkholis.
>
> Instrumen hukum
>
> Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat
memidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir
permasalahan yang ada di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan,
kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang
saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level
sosiologis, bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau
dasarnya di pikiran, persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan.
Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti
kekerasan, baru ditindak," lanjutnya.
>
> Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk
menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk
menangkal radikalisme. "Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran
mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, jika pikiran itu
diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan permusuhan,
kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika melakukan
tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh,
kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah
ada," tutur Nurkholis.
>
> Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau
sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan
KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian
dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman
empat tahun penjara.
>
> "Saya pikir kalau untuk legal, kita sudah cukup punya aturan dan
undang-undang. Masalahnya adalah bagaimana bisa menerapkan aturan yang
ada secara maksimal. Selama ini polisi dan pemerintah membiarkan saja
syiar kebencian ini dilakukan. Kalau sekadar pakai seragam militer
kemudian dilarang, itu bukan masalahnya. Paling penting, kan, konteksnya
kalau kepolisian bisa punya cukup bukti untuk mengamankan orang yang
terduga teroris. Berarti kerja intelijen dan polisi juga harus
maksimal," katanya.
>
> "Polisi, kan, seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kejadian baru bisa
ditindak, meskipun dalam Undang-Undang Kepolisian juga ada tugas polisi
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa dilakukan
melalui bimbingan masyarakat (bimas). Sebenarnya hal itu juga bisa
dimaksimalkan untuk mencegah radikalisme dalam masyarakat. Selain tetap
bekerjanya intelijen," tambah Nurkholis.
>
> Institusi lain
>
> Ia mengakui, upaya pencegahan tindakan radikal tidak hanya menjadi
kerja polisi, tetapi juga institusi lain, seperti Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama. "Untuk pendidikan, Mendiknas harus
mengontrol buku-buku pelajaran yang dipakai di sekolah, jangan sampai
berisi tulisan-tulisan yang bersifat radikal. Guru yang mengajar di
sekolah juga harus diawasi," ujarnya.
>
> Berbagai kementerian masing-masing bidang memiliki tanggung jawab
melakukan langkah preventif meskipun, aku Nurkholis, akan memakan waktu
panjang dan tidak mudah. Namun, langkah itu harus tetap dicoba untuk
mencegah tumbuh kembang radikalisme.
>
> "Banyak orang yang berpikir setiap masalah harus diselesaikan dengan
undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah ada dan masalah tetap ada,
lalu mengatakan bahwa undang-undangnya harus diperketat. Padahal, banyak
faktor yang harus diidentifikasi lebih jernih untuk setiap masalah. Ada
juga yang berpandangan semakin banyak undang-undang malah semakin tidak
adil," tandas Nurkholis
>
>
> TERKAIT:
>   a.. Terorisme Subur, Jangan Salahkan UU
>   b.. Indonesia Harus Waspada Balas Dendam Terorisme
>   c.. Teroris Gerogoti Rasa Aman Umat
>   d.. Aksi Teror karena Aspirasi Tak Didengar
>   e.. Keluarga Besar Terorisme
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke