Selain mengancam kebebasan pers/ media massa, juga mengancam kebebasan 
masyarakat, dan bisa menimbulkan ketakutan didalam masyarakat, karena adanya 
peluang berbuat sewenang2, tanpa persetujuan pengadilan.. alias.. hukum 
tidak diperlukan lagi, jika intelejen sedang berhadapan dengan warga 
negaranya sendiri.



saya hanya ajukan saran pada pemerintahan sekarang:

seharusnya intelejen kita diarahkan untuk menghadapi kekuatan asing yang 
sudah demikian dahsyat merongrong negara kita.. janganlah intelejen kita
 juga aparat pemerintahan kita malah diarahkan baik langsung maupun tidak 
langsung, memusuhi warga negaranya sendiri...

Bisa2 akan terjadi, berani kejam pada warga negara sendiri, tapi malah patuh 
pada penguasa dari luar negeri.



Kalau itu terjadi, apa bedanya kita dengan zaman penjajahan sebelum 
kemerdekaan???


-------------------------------------------------------------------------------------------------------

From: Margiyono <[email protected]>

Subject: RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS (PERNYATAAN PERS AJI-PWI-IJTI)

Date: Thursday, May 12, 2011, 1:05 AM









 



  


    
      
      
      AJI-PWI-IJTI


PERNYATAAN PERS


RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS





Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana mengesahkan 
Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dalam waktu dekat ini. Setelah
 melakukan pengkajian konsekuensi RUU tersebut terhadap kebebasan pers 
di Indonesia, kami para pelaku pers yang tergabung dalam Persatuan 
Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan 
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar 
dalam RUU Intelijen tersebut, antara lain:





Pertama, adanya kewenangan badan intelijen untuk melakukan intersepsi 
tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini mengancam kebebasan pers, karena 
intelijen dapat melakukan intersepsi terhadap komunikasi pekerja pers 
dengan narasumber, yang bisa jadi bersifat rahasia. Pasal tersebut 
membuka peluang badan intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk 
memata-matai wartawan.  Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan 
sering melakukan komunikasi dengan narasumber secara terselubung. Bahkan
 wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber konfidensial, 
jika diperlukan.




Kedua, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi
 hak untuk memperoleh informasi. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun
 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, 
memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya 
pembatasan informasi intelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban 
pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu,  UU No. 14 
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, 
termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. 
Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU
 ini. Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen 
berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April 
tahun lalu.





Ketiga, adanya pasal yang memberi wewenang badan intelijen negara untuk 
melakukan penangkapan selama tujuh hari merupakan ancaman terhadap 
seluruh warganegara, termasuk wartawan. Pasal ini dapat disalahgunakan 
untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap 
membahayakan negara. Padahal, pekerja pers selalu bergumul dengan 
informasi, termasuk informasi yang terkait dengan kemanan negara. 
Penangkapan hanyalah wewenang aparat penegak hukum, bukan intelijen 
negara, dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) 
dan hukum acara pidana lain yang berlaku.





Kami menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas 
intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang, bukan malah untuk 
untuk melegitimasi tindakan intelijen yang melampuai hukum. 
Undang-undang Intelijen seharusnya dibuat berdasarkan prinsip demokrasi,
 hak asasi manusia, dan negara hukum dengan tetap menghormasi 
Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi 
Publik.





Jakarta, 12 Mei 2010





1. Margiono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat





2. Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia





3. Imam Wahyudi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke