Jadi tiaraplah kalian semua. Di milis2, di forum2 kalau ada yg ngomong militan dan fanatik. HATI-HATI
Intelijen mengawasi kalian --- In [email protected], "widura" <a.widura@...> wrote: > > Masalah ini memang ada efek negatifnya, tapi musuh dalam negeri ini justru yg > paling meresahkan. Teroris berbendera islam yg lg intens disidik semuanya > dari dalam negeri..belum lagi masalah korupsi... > -----Original Message----- > From: Nanang Heriyanto <nan2nk@...> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 13 May 2011 03:02:54 > To: <[email protected]>; <[email protected]>; > <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [proletar] RUU INTELEJEN MENGANCAM MASYARAKAT??? > > Selain mengancam kebebasan pers/ media massa, juga mengancam kebebasan > masyarakat, dan bisa menimbulkan ketakutan didalam masyarakat, karena adanya > peluang berbuat sewenang2, tanpa persetujuan pengadilan.. alias.. hukum > tidak diperlukan lagi, jika intelejen sedang berhadapan dengan warga > negaranya sendiri. > > > > saya hanya ajukan saran pada pemerintahan sekarang: > > seharusnya intelejen kita diarahkan untuk menghadapi kekuatan asing yang > sudah demikian dahsyat merongrong negara kita.. janganlah intelejen kita > juga aparat pemerintahan kita malah diarahkan baik langsung maupun tidak > langsung, memusuhi warga negaranya sendiri... > > Bisa2 akan terjadi, berani kejam pada warga negara sendiri, tapi malah patuh > pada penguasa dari luar negeri. > > > > Kalau itu terjadi, apa bedanya kita dengan zaman penjajahan sebelum > kemerdekaan??? > > > ------------------------------------------------------------------------------------------------------- > > From: Margiyono <margiyono_megi@...> > > Subject: RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS (PERNYATAAN PERS AJI-PWI-IJTI) > > Date: Thursday, May 12, 2011, 1:05 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > AJI-PWI-IJTI > > > PERNYATAAN PERS > > > RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS > > > > > > Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana mengesahkan > Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dalam waktu dekat ini. Setelah > melakukan pengkajian konsekuensi RUU tersebut terhadap kebebasan pers > di Indonesia, kami para pelaku pers yang tergabung dalam Persatuan > Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan > Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar > dalam RUU Intelijen tersebut, antara lain: > > > > > > Pertama, adanya kewenangan badan intelijen untuk melakukan intersepsi > tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini mengancam kebebasan pers, karena > intelijen dapat melakukan intersepsi terhadap komunikasi pekerja pers > dengan narasumber, yang bisa jadi bersifat rahasia. Pasal tersebut > membuka peluang badan intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk > memata-matai wartawan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan > sering melakukan komunikasi dengan narasumber secara terselubung. Bahkan > wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber konfidensial, > jika diperlukan. > > > > > Kedua, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi > hak untuk memperoleh informasi. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun > 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, > memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya > pembatasan informasi intelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban > pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu, UU No. 14 > tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, > termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. > Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU > ini. Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen > berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April > tahun lalu. > > > > > > Ketiga, adanya pasal yang memberi wewenang badan intelijen negara untuk > melakukan penangkapan selama tujuh hari merupakan ancaman terhadap > seluruh warganegara, termasuk wartawan. Pasal ini dapat disalahgunakan > untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap > membahayakan negara. Padahal, pekerja pers selalu bergumul dengan > informasi, termasuk informasi yang terkait dengan kemanan negara. > Penangkapan hanyalah wewenang aparat penegak hukum, bukan intelijen > negara, dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) > dan hukum acara pidana lain yang berlaku. > > > > > > Kami menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas > intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang, bukan malah untuk > untuk melegitimasi tindakan intelijen yang melampuai hukum. > Undang-undang Intelijen seharusnya dibuat berdasarkan prinsip demokrasi, > hak asasi manusia, dan negara hukum dengan tetap menghormasi > Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi > Publik. > > > > > > Jakarta, 12 Mei 2010 > > > > > > 1. Margiono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat > > > > > > 2. Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia > > > > > > 3. Imam Wahyudi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
