Jadi tiaraplah kalian semua. Di milis2, di forum2 kalau ada yg ngomong militan 
dan fanatik. HATI-HATI

Intelijen mengawasi kalian

 

--- In [email protected], "widura" <a.widura@...> wrote:
>
> Masalah ini memang ada efek negatifnya, tapi musuh dalam negeri ini justru yg 
> paling meresahkan. Teroris berbendera islam yg lg intens disidik semuanya 
> dari dalam negeri..belum lagi masalah korupsi...
> -----Original Message-----
> From: Nanang Heriyanto <nan2nk@...>
> Sender: [email protected]
> Date: Fri, 13 May 2011 03:02:54 
> To: <[email protected]>; <[email protected]>; 
> <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [proletar] RUU INTELEJEN MENGANCAM MASYARAKAT???
> 
> Selain mengancam kebebasan pers/ media massa, juga mengancam kebebasan 
> masyarakat, dan bisa menimbulkan ketakutan didalam masyarakat, karena adanya 
> peluang berbuat sewenang2, tanpa persetujuan pengadilan.. alias.. hukum 
> tidak diperlukan lagi, jika intelejen sedang berhadapan dengan warga 
> negaranya sendiri.
> 
> 
> 
> saya hanya ajukan saran pada pemerintahan sekarang:
> 
> seharusnya intelejen kita diarahkan untuk menghadapi kekuatan asing yang 
> sudah demikian dahsyat merongrong negara kita.. janganlah intelejen kita
>  juga aparat pemerintahan kita malah diarahkan baik langsung maupun tidak 
> langsung, memusuhi warga negaranya sendiri...
> 
> Bisa2 akan terjadi, berani kejam pada warga negara sendiri, tapi malah patuh 
> pada penguasa dari luar negeri.
> 
> 
> 
> Kalau itu terjadi, apa bedanya kita dengan zaman penjajahan sebelum 
> kemerdekaan???
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------------------------------------------
> 
> From: Margiyono <margiyono_megi@...>
> 
> Subject: RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS (PERNYATAAN PERS AJI-PWI-IJTI)
> 
> Date: Thursday, May 12, 2011, 1:05 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
>   
> 
> 
>     
>       
>       
>       AJI-PWI-IJTI
> 
> 
> PERNYATAAN PERS
> 
> 
> RUU INTELIJEN MENGANCAM KEBEBASAN PERS
> 
> 
> 
> 
> 
> Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana mengesahkan 
> Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen dalam waktu dekat ini. Setelah
>  melakukan pengkajian konsekuensi RUU tersebut terhadap kebebasan pers 
> di Indonesia, kami para pelaku pers yang tergabung dalam Persatuan 
> Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan 
> Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar 
> dalam RUU Intelijen tersebut, antara lain:
> 
> 
> 
> 
> 
> Pertama, adanya kewenangan badan intelijen untuk melakukan intersepsi 
> tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini mengancam kebebasan pers, karena 
> intelijen dapat melakukan intersepsi terhadap komunikasi pekerja pers 
> dengan narasumber, yang bisa jadi bersifat rahasia. Pasal tersebut 
> membuka peluang badan intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk 
> memata-matai wartawan.  Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan 
> sering melakukan komunikasi dengan narasumber secara terselubung. Bahkan
>  wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber konfidensial, 
> jika diperlukan.
> 
> 
> 
> 
> Kedua, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi
>  hak untuk memperoleh informasi. Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 tahun
>  1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, 
> memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya 
> pembatasan informasi intelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban 
> pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu,  UU No. 14 
> tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, 
> termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. 
> Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU
>  ini. Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen 
> berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April 
> tahun lalu.
> 
> 
> 
> 
> 
> Ketiga, adanya pasal yang memberi wewenang badan intelijen negara untuk 
> melakukan penangkapan selama tujuh hari merupakan ancaman terhadap 
> seluruh warganegara, termasuk wartawan. Pasal ini dapat disalahgunakan 
> untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap 
> membahayakan negara. Padahal, pekerja pers selalu bergumul dengan 
> informasi, termasuk informasi yang terkait dengan kemanan negara. 
> Penangkapan hanyalah wewenang aparat penegak hukum, bukan intelijen 
> negara, dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) 
> dan hukum acara pidana lain yang berlaku.
> 
> 
> 
> 
> 
> Kami menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas 
> intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang, bukan malah untuk 
> untuk melegitimasi tindakan intelijen yang melampuai hukum. 
> Undang-undang Intelijen seharusnya dibuat berdasarkan prinsip demokrasi,
>  hak asasi manusia, dan negara hukum dengan tetap menghormasi 
> Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi 
> Publik.
> 
> 
> 
> 
> 
> Jakarta, 12 Mei 2010
> 
> 
> 
> 
> 
> 1. Margiono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
> 
> 
> 
> 
> 
> 2. Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
> 
> 
> 
> 
> 
> 3. Imam Wahyudi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke