Meski Dianggap Bukan Fitnah Tetap Namanya Fitnah !!!
AlQuran melarang umatnya menyebar fitnah, fatwa itu landasannya adalah AlQuran,
jadi fatwa fitnah yang menghalalkan penganiayaan umat sesama Islam Ahmadiah
juga landasannya adalah AlQuran.
Jadi disatu sisi alQuran melarang fitnah tapi sisi lain membuka dan mendorong
umat untuk saling memfitnah sehingga lahirlah fatwa fitnah yang tidak boleh
dianggap fitnah.
Fitnah yang dianggap dan diyakini "bukan fitnah", tetap dinamakan "fitnah".
Pahamkah anda ????
> "fik" <taufikbe@...> wrote:
> saya sudah sering jelaskan kpd anda,
> Agama Islam dan penganut Islam
> dua hal yg berbeda....yang salah
> itu bukan ajaran Islam dr ALLAH
> ALLAH tidak pernah salah, hanya
> pengikut2nya.
Jangan dianggap tidak ada fitnah hanya karena seringnya fitnah dianggap bukan
fitnah.
Begini ya, coba Malaysia itu pakai UU Sekuler, atau gunakan UU RI, bisakah
Anwar Ibrahim difitnah yang nyaris dihukum mati itu ???
Berdasarkan UU Syariah Islam di Malaysia, Anwar Ibrahim harusnya dihukum mati,
hanya karena Kerajaan Inggris saja yang menolongnya menjadi hukuman seumur
hidup, tapi setelah dihukum 5 tahun dia dibebaskan.
Lebih celaka lagi, si keempat saksi yang menjadi saksi palsu yang mengaku
disodomy oleh Anwar Ibrahim, tidak pernah dihukum mereka bebas bahkan
dilindungi negara, padahal dia memfitnah. Tapi karena Syariah Islam memang
cuma cukup empat saksi saja, maka berhasil-lah fitnah ini.
Padahal kalo dinegara sekuler, kesaksian yang syah itu kalo semua saksi2
dihadirkan, jadi kalo ada 100 saksi, semuanya harus hadir, kalo cuma ada 10
saksi maka kesepuluh saksi itu yang dibolehkan.
Jadi dalam kasus Anwar Ibrahim ini ada saksi 20 orang dan isterinya juga salah
satu saksi yang menyangkal kesaksian dan tuduhan keempat sopir yang mengaku
disodomy ini. Tapi kesaksian wanita apalagi isterinya sendiri tidak syah dalam
syariah Islam dan yang syah hanya empat orang pembohong ini karena beriman dan
soleh.
Jelas, malapetaka yang menimpa Anwar Ibrahim se-mata2 disebabkan oleh Syariah
Islam. Tanpa Syariah Islam tidak akan bisa memfitnah biarpun berniat
memfitnah. Dinegara sekuler juga ada fitnah, tapi tidak bisa sebanyak dalam
negara Syariah Islam yang penuh fitnah tanpa diberitakan dan selalu disangkal
sebagai fitnah. Inilah Syariah Celaka.
Meskipun, Islam melarang fitnah, tapi karena ajarannya penuh dengan hukuman2
yang tidak seharusnya, terbukalah kesempatan untuk saling memfitnah, dan
akibatnya memang dunia Islam penuh malapetaka bahkan di Indonesiapun korban2nya
sesama Islam sendiri dari aliran Ahmadiah yang umatnya dianiaya karena fatwa
fitnah, bahkan dari aliran yang resmi di Indonesia seperti yang dialami Uztad
Rony yang dihukum 5 tahun karena difitnah bershalat dengan menggunakan bahasa
Indonesia bukan bahasa Arab seperti yang diwajibkan dalam Islam.
Niat memfitnah tidak bisa dilakukan tanpa adanya kesempatan, demikianlah,
Syariah Islam melarang umatnya memfitnah tetapi memberi dan membuka
kesempatannya. Akibatnya, fitnah merajalela tapi bukan dianggap fitnah.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/