Refleksi : Dari sekian banyak organisasi yang menganggap diri alhi ilmu langitan, agaknya baru satu organisasi, yaitu PPP yang menyatakan bahwa menyiarkan Indonesia Raya tak melanggar Syariah. Lantas bagaimana penpadat organisasi-organisai lain, misalnya MUI dan serdadu lapangannya FPI, MMI etc? Apakah mereka setuju dengan pendapat PPP ataukah mempunyai pendapat tersendiri yang berbeda?
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/09/brk,20110609-339750,id.html PPP: Menyiarkan Indonesia Raya Tak Langgar Syariah Kamis, 09 Juni 2011 | 21:35 WIB Ahmad Muqowam. TEMPO/ Nickmatulhuda TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Muqowam, mengatakan tak ada pelanggaran hukum Islam jika menyanyikan atau menyiarkan lagu Indonesia Raya. "Lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai bagian dari cinta tanah air, dan cinta tanah air adalah bagian dari keimanan seseorang," kata Muqowam kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011. Politikus partai berasas Islam ini menjelaskan, lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang itu dibuat Dewan Perwakilan Rakyat yang mayoritas berisi anggota beragama Islam. "Karena itu, kepentingan dari aspek syar'i tak dilanggar," kata Muqowam. Calon Ketua Umum PPP ini menanggapi sikap pengelola radio komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak menyiarkan lagu Indonesia Raya. Pengelola memutuskan mengadakan siaran 24 jam nonstop agar terhindar dari kewajiban memutar lagu Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Semula siarannya enam sampai delapan jam sehari," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Iswandi Syaputra kepada Tempo, hari ini. Menurut Iswandi, pengelola menilai memutar segala jenis musik dan lagu, termasuk lagu kebangsaan, melanggar hukum Islam. Namun, mereka bersedia jika hanya membacakan syair lagu. Namun kepada KPI pengelola Ibnul Qoyyim mengaku tak menolak lagu kebangsaan dan tunduk kepada pemerintah. KPI pun meminta Ibnul Qoyyim konsisten dengan janjinya menggelar siaran nonstop. Jika kedapatan mengingkari, KPI akan mengusulkan pencabutan izin siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI, lembaga siaran wajib membuka dan menutup siaran dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Iswandi menerangkan, kasus ini ditemukan ketika KPI melakukan evaluasi di Balikpapan. Dua lembaga penyiaran kedapatan melanggar aturan menyiarkan Indonesia Raya, yakni Ibnul Qoyyim dan sebuah stasiun televisi lokal. Namun, pengelola stasiun televisi menyatakan lalai dan abai terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI. "Ada gejala lembaga penyiaran sudah melupakan lagu Indonesia Raya. Ini fakta empirik," kata Iswandi. "Ini ancaman serius terhadap nasionalisme." JOBPIE SUGIHARTO [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
