Refleksi : Dari sekian banyak organisasi yang menganggap diri alhi ilmu 
langitan, agaknya baru satu organisasi,  yaitu PPP yang menyatakan bahwa 
menyiarkan Indonesia Raya tak melanggar Syariah. Lantas bagaimana penpadat 
organisasi-organisai  lain, misalnya MUI dan serdadu lapangannya FPI, MMI etc? 
Apakah mereka setuju dengan pendapat PPP ataukah mempunyai pendapat tersendiri 
yang berbeda?

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/09/brk,20110609-339750,id.html


PPP: Menyiarkan Indonesia Raya Tak Langgar Syariah 

Kamis, 09 Juni 2011 | 21:35 WIB
Ahmad Muqowam. TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Muqowam, 
mengatakan tak ada pelanggaran hukum Islam jika menyanyikan atau menyiarkan 
lagu Indonesia Raya. "Lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai bagian dari cinta 
tanah air, dan cinta tanah air adalah bagian dari keimanan seseorang," kata 
Muqowam kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011.



Politikus partai berasas Islam ini menjelaskan, lambang negara diatur dalam 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan 
Lagu Kebangsaan. Undang-undang itu dibuat Dewan Perwakilan Rakyat yang 
mayoritas berisi anggota beragama Islam. "Karena itu, kepentingan dari aspek 
syar'i tak dilanggar," kata Muqowam.



Calon Ketua Umum PPP ini menanggapi sikap pengelola radio komunitas Ibnul 
Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak menyiarkan lagu Indonesia 
Raya. Pengelola memutuskan mengadakan siaran 24 jam nonstop agar terhindar dari 
kewajiban memutar lagu Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Semula 
siarannya enam sampai delapan jam sehari," kata anggota Komisi Penyiaran 
Indonesia Iswandi Syaputra kepada Tempo, hari ini.



Menurut Iswandi, pengelola menilai memutar segala jenis musik dan lagu, 
termasuk lagu kebangsaan, melanggar hukum Islam. Namun, mereka bersedia jika 
hanya membacakan syair lagu. Namun kepada KPI pengelola Ibnul Qoyyim mengaku 
tak menolak lagu kebangsaan dan tunduk kepada pemerintah.



KPI pun meminta Ibnul Qoyyim konsisten dengan janjinya menggelar siaran 
nonstop. Jika kedapatan mengingkari, KPI akan mengusulkan pencabutan izin 
siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan Pasal 45 
Pedoman Perilaku Penyiaran KPI, lembaga siaran wajib membuka dan menutup siaran 
dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.



Iswandi menerangkan, kasus ini ditemukan ketika KPI melakukan evaluasi di 
Balikpapan. Dua lembaga penyiaran kedapatan melanggar aturan menyiarkan 
Indonesia Raya, yakni Ibnul Qoyyim dan sebuah stasiun televisi lokal. Namun, 
pengelola stasiun televisi menyatakan lalai dan abai terhadap Pedoman Perilaku 
Penyiaran KPI. 



"Ada gejala lembaga penyiaran sudah melupakan lagu Indonesia Raya. Ini fakta 
empirik," kata Iswandi. "Ini ancaman serius terhadap nasionalisme."



JOBPIE SUGIHARTO

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke