Lagi bingung apa bingung lagi, mbon? 

Gini, berita itu terkait persoalan satu pemancar 
radio yang pantang memutar lagu Indonesia Raya. 
OK? 

Jadi, jangan nyeleweng seolah ini berita tunggal 
tentang PPP sebagai satu-satunya organisasi yang 
membolehkan putar lagu Indonesia Raya. 

Itu memutarbalik kenyataan namanya mbon. 

Bahwa pemancar radio itu kemudian tersambar petir, 
itu juga kenyataan. Tapi nggak harus diartikan 
garagara pantang memutar Indonesia Raya. Nah, yang 
begini namanya ketololan tiada tara, mbon. 

Kesimpulan, caramu memijat refleksi selalu kocak & 
terbalik-balik. Nggak pernah percaya diri sebagai 
loper maupun tukang pijet. 

Kenapa begitu mbon? 

Karena terlalu jauh dari Indonesia apa garagara 
keseringan koprol? 

--- "sunny" <ambon@...> wrote:

> Refleksi : Dari sekian banyak organisasi yang menganggap diri alhi 
> ilmu langitan, agaknya baru satu organisasi,  yaitu PPP yang 
> menyatakan bahwa menyiarkan Indonesia Raya tak melanggar Syariah. 
> Lantas bagaimana penpadat organisasi-organisai  lain, misalnya MUI 
> dan serdadu lapangannya FPI, MMI etc? Apakah mereka setuju dengan 
> pendapat PPP ataukah mempunyai pendapat tersendiri yang berbeda?
> 
> http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/09/brk,20110609-339750,id.html
> 
> 
> PPP: Menyiarkan Indonesia Raya Tak Langgar Syariah 
> 
> Kamis, 09 Juni 2011 | 21:35 WIB
> Ahmad Muqowam. TEMPO/ Nickmatulhuda
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Partai Persatuan Pembangunan, 
> Ahmad Muqowam, mengatakan tak ada pelanggaran hukum Islam jika 
> menyanyikan atau menyiarkan lagu Indonesia Raya. "Lagu Indonesia 
> Raya dinyanyikan sebagai bagian dari cinta tanah air, dan cinta 
> tanah air adalah bagian dari keimanan seseorang," kata Muqowam 
> kepada Tempo, Kamis, 9 Juni 2011.
> 
> Politikus partai berasas Islam ini menjelaskan, lambang negara 
> diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, 
> Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang itu 
> dibuat Dewan Perwakilan Rakyat yang mayoritas berisi anggota 
> beragama Islam. "Karena itu, kepentingan dari aspek syar'i tak 
> dilanggar," kata Muqowam.
> 
> Calon Ketua Umum PPP ini menanggapi sikap pengelola radio komunitas 
> Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menolak 
> menyiarkan lagu Indonesia Raya. Pengelola memutuskan mengadakan 
> siaran 24 jam nonstop agar terhindar dari kewajiban memutar lagu 
> Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Semula siarannya enam 
> sampai delapan jam sehari," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia 
> Iswandi Syaputra kepada Tempo, hari ini.
> 
> Menurut Iswandi, pengelola menilai memutar segala jenis musik dan 
> lagu, termasuk lagu kebangsaan, melanggar hukum Islam. Namun, 
> mereka bersedia jika hanya membacakan syair lagu. Namun kepada KPI 
> pengelola Ibnul Qoyyim mengaku tak menolak lagu kebangsaan dan 
> tunduk kepada pemerintah.
> 
> KPI pun meminta Ibnul Qoyyim konsisten dengan janjinya menggelar 
> siaran nonstop. Jika kedapatan mengingkari, KPI akan mengusulkan 
> pencabutan izin siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. 
> Berdasarkan Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI, lembaga siaran 
> wajib membuka dan menutup siaran dengan Lagu Kebangsaan Indonesia 
> Raya.
> 
> Iswandi menerangkan, kasus ini ditemukan ketika KPI melakukan 
> evaluasi di Balikpapan. Dua lembaga penyiaran kedapatan melanggar 
> aturan menyiarkan Indonesia Raya, yakni Ibnul Qoyyim dan sebuah 
> stasiun televisi lokal. Namun, pengelola stasiun televisi 
> menyatakan lalai dan abai terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI. 
> 
> "Ada gejala lembaga penyiaran sudah melupakan lagu Indonesia Raya. 
> Ini fakta empirik," kata Iswandi. "Ini ancaman serius terhadap 
> nasionalisme."
> 
> JOBPIE SUGIHARTO
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke