Refleksi : Masih adakah orang baik dan siapa itu?

http://us.detiknews.com/read/2011/06/13/084943/1658686/103/menggagas-calon-pemimpin-yang-baik?9911022

Senin, 13/06/2011 08:49 WIB

Menggagas Calon Pemimpin yang Baik  
Said Zainal Abidin - detikNews

Jakarta - Dewasa ini ada keluhan dalam masyarakat terhadap kondisi pemerintahan 
yang dirasakan kurang efektif. Pada umumnya orang melihat kelemahan ini 
terletak pada sistem kepemimpinan yang kurang baik. Baik pada tingkat nasional 
ataupun pada tingkat daerah. Baik di kalangan eksekutif, maupun di kalangan 
legislatif dan yudikatif.
 
Orang awam melihat kelemahan ini bersumber pada sistem demokrasi. Akibatnya, 
jika tidak segera dapat diperbaiki, keluhan dan ketidak puasan itu akan 
berkembang menjadi kecenderungan untuk kembali masuk dalam 'jurang 
kediktatoran' atau 'bencana otoriter'. 
Ada yang melihat masalah itu bersumber pada kelemahan sistem pemilihan anggota 
dan pimpinan dari semua lembaga negara: eksekutif, legislatif dan yudikatif. 
Baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Terutama mereka yang 
dipilih langsung oleh rakyat dan berfungsi membawa dan mengamalkan amanah 
rakyat.

Biasanya yang pertama-tamat dijadikan alasan sebagai sebab dari kelemahan ini 
adalah ketidak mampuan atau ketidak matangan rakyat dalam memilih. Alasan ini 
secara sederhana tentu saja benar. Dimana saja rakyat di negara-negara 
berkembang selalu dapat diklasifikasikan sebagai belum matang. Bukan saja dalam 
memilih pemimpin, bahkan juga dalam memilih hidupnya sendiri. Tetapi yang 
menjadi persoalan, bagaimana rakyat yang 'belum matang' itu dapat memperoleh 
pemimpin yang baik?
 
Ada dua alternatif yang mungkin dapat dipertimbangkan. Pertama, rakyat harus 
tetap mempunyai hak untuk memilih. Tanpa adanya hak rakyat untuk memilih, tidak 
ada sistem demokrasi. Tanpa adanya hak rakyat untuk memilih, sulit dijamin 
adanya akuntabilitas dari pejabat publik. Pertimbangan ini mendorong kita untuk 
melihat kemungkinan perlunya sistem pemilihan anggota DPR dengan menggunakan 
sistem distrik. Setiap calon bertarung di depan rakyat dari daerah yang 
diwakilinya. Namun kelemahan dari sistem ini terletak pada kematangan rakyat 
dalam memilih. Akibatnya memungkinkan banyaknya muncul tokoh-tokoh tingkat desa 
yang belum memahami sama sekali persoalan bangsa di tingkat nasional.
 
Kedua, pencalonannya boleh saja dilakukan oleh partai-partai politik. Tetapi 
calon-calon yang akan dipilih oleh rakyat itu harus terdiri dari mereka yang 
sudah tersaring (selected persons) berdasarkan kriteria moral. Antara lain 
misalnya, jujur, taat pada agamanya (religiusitas), tidak ada indikasi korupsi, 
tidak pernah melakukan kebohongan publik, mampu dan dekat dengan rakyat. Bukan 
berdasarkan ketampanan atau kekayaan. Dengan demikian, siapapun yang dipilih 
rakyat, sekurang-kurangnya sudah terjamin sebagai orang baik. Tinggal lagi mana 
yang diinginkan rakyat. Dengan kata lain rakyat tidak boleh sampai tertipu 
dalam memilih calon-calon yang tidak benar. Makin sadar, bahw rakyat kita tidak 
mempunyai kemampuan dalam memilih, seharusnya makin besar tanggung jawab partai 
politik untuk mengajukan calon yang baik kepada rakyat, bukan makin menyalahkan 
rakyat.

Penyaringannya tidak dapat diserahkan kepada partai-partai politik sendiri, 
jika ingin mendapatkan calon yang baik. Penyaringan perlu dilakukan oleh sebuah 
lembaga atau komisi independen secara terbuka. Lembaga atau komisi penyaring 
itu, ditetapkan secara nasional untuk semua calon pimpinan eksekutif, calon 
anggota legislatif dan calon pimpinan yudikatif. Anggota lembaga atau komisi 
ini terdiri dari guru-guru bangsa yang sudah dikenal rakyat, para ilmuan dari 
universitas terkemuka, anggota atau yang mewakili MUI dan majelis agama lain. 
Lembaga atau komisi tersebut bersifat independen, disaring oleh sebuah panitia 
seleksi seperti KPK dan diangkat oleh presiden. Untuk menjamin independensi, 
masa jabatannya melampaui dua kali masa jabatan presiden, misalnya 11 (sebelas) 
tahun, berlaku hanya untuk satu periode.

Tugasnya khusus untuk menyaring dan memberi rekomendasi terhadap para calon. 
Dengan demikian tercegah adanya calon bohong-bohongan yang tidak pantas duduk 
pada jabatan-jabatan publik yang menyangkut kepentingan rakyat itu.

Penyaringan yang demikian tidak boleh dipandang sebagai pembatasan hak politik 
bagi seseorang. Di negara-negara demokrasi maju pun penyaringan terhadap para 
calon dilakukan, meskipun secara tidak langsung. Contohnya dapat dilihat pada 
adanya kesepakatan umum di Amerika Serikat yang menetapkan kriteria moral yang 
tinggi terhadap calon pemimpinnya. Mereka menuntut kualifikasi moral yang 
berbeda antara dirinya dengan calon pemimpinnya. Banyak tokoh-tokoh politik 
yang tergeser dalam pencalonan presiden, senat dan gubernur karena kelemahan 
dalam bidang moral, meskipun di kalangan rakyat hal yang demikian dianggap 
biasa. Kualifikasi moral yang demikian perlu diperhatikan untuk menjadi 
referensi dalam mencari calon pemimpin yang baik dan benar di masa yang akan 
datang.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional 
development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang 
sebagai penasihat KPK.

(vit/vit)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke