http://www.komhukum.com/kriminal-feed-6254

Bayar 1%, Freeport Digugat Kembali




Berita Terkait
  a.. Penembakan di Freeport Masih Misterius 
Komhukum (Jakarta) - Pagi itu, Selasa (14/06), beberapa aktivis Indonesian 
Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mendatangi Pengadilan Negeri 
(PN) Jakarta Selatan. Kedatangannya ke PN Jaksel bukan untuk menghadiri sidang, 
tetapi mengajukan pendaftaran gugatan terhadap kontrak karya PT Freeport.

Perusahaan penambangan emas di Papua tersebut digugat karena perbuatan melawan 
hukum, yakni tidak membayarkan royalti atas kegiatan pertambangan yang 
dilakukannya dengan semestinya.

Selain Freeport, IHCS juga turut menyeret Menteri ESDM, Presiden dan DPR 
sebagai turut tergugat. Dalam berkas gugatan bernomor 331/PDT/G/2011/PN.JKT.SEL 
tersebut, ketiganya dianggap lalai dalam mengawasi PT Freeport sehingga negara 
rugi triliunan rupiah.

Menurut Gunawan, Sekjen IHCS yang dihubungi Komhukum.com, Selasa (14/06) sore, 
dasar gugatan ini cukup kuat, yakni pelanggaran terhadap hukum di Indonesia. 
Menurut Gunawan, PT Freeport beroperasi di Indonesia ditetapkan berdasarkan KK 
perpanjangan tahun 1991, di mana royalti emas yang harus dibayarkan oleh PT 
Freeport sebesar 1%.

"Namun kini royalti pertambangan diatur dalam PP No. 45 Th 2003 tentang tarif 
Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Kementrian ESDM dan royalti 
emasnya ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Tapi di Freeport 
masih dikenakan 1%," ujarnya.

Nilai 1%, kata Gunawan merupakan nilai royalti yang sangat kecil, "Royalti 3% 
saja sangat kecil dibandingkan di negara-negara Afrika, ini keterlaluan sampai 
1%," kata Gunawan. Selain itu, tambahnya, selama 25 tahun pertama Freeport 
beroperasi hanya menyetorkan royalti tembaga terhadap pemerintah. "Tahun 1978, 
terbukti selain tembaga Freeport juga menambang emas dan mengirimnya ke negara 
asal mereka," kata Gunawan.


Atas dasar itulah, IHCS menggugat PT Freeport sebagai pihak yang melanggar 
hukum di Indonesia. Selain itu, berdasarkan UUD 45, Pasal 33 memandatkan 
kekayaan alam dan cabang  produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak 
dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat.   

Akhirnya, kata Gunawan, ditafsirkan sebagai negara bisa sendiri atau 
bekerjasama dengan pihak lain untuk mengelola kekayaan alam tersebut demi 
kemakmuran bangsa, di sinilah lahir Kontrak Karya (KK) antara pemerintah dengan 
Freeport. Syarat sah dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHP 
BW, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat. 

Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, kecakapan untuk 
membuat suatu perikatan, ketiga, suatu hal tertentu, keempat, suatu sebab yang 
halal.

Dalam hal ini, terkait pasal 1337 BW, menyebutkan "Suatu sebab adalah terlarang 
oleh UU apabila bertentangan/berlawanan dengan kesusilaan baik/ketertiban umum".

Dalam konteks KK, perjanjian ini tidak memenuhi unsur sah karena bertentangan 
dengan PP 45 Th 2003 yang akhirnya mempunyai akibat batal demi hukum. "Atas hak 
menguasainya itu, harusnya negara menguasai Freeport dan perusahaan tersebut 
tunduk terhadap hukum negara. Bukan sebaliknya," ujar Gunawan.

Selain itu, katanya, harusnya pemerintah dan DPR mengajukan renegoisasi KK agar 
negara tidak rugi terus atas kehadiran Freeport. "Tapi karena pemerintah bebal, 
nampaknya rakyat harus memberikan dorongan bahkan tekanan terhadap negara. 
Untuk itu, kepada semua warga negara yang dirugikan berhak untuk mengajukan 
gugatan ke pengadilan," tegas Gunawan.

Tak hanya itu, terkait gugatan melawan hukum, seperti pembayaran royalti, 
dana-dana lain seperti dana 1% dan dana perwalian (trust fund), hasil MoU 
antara Freeport dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme), IHCS pun 
mengadukan kedua lembaga tersebut ke KPK dan BPK agar diaudit.

Hal tersebut berdasarkan laporan Kepala Unit Korupsi Internasional FBI, Gery 
Johnson yang menyatakan terdapat sekian banyak perusahaan AS yang beroperasi di 
Indonesia telah diindikasi melakukan suap/korupsi terhadap pejabat Indonesia. 
Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Internasional KPK-OECD yang bertajuk 
"Pemberantasan Penyuapan pada Transaksi Bisnis Internasional," di Nusa Dua 
Bali.     

Sementara itu, pihak Freeport yang diwakili oleh Jubir Ramdani Sirait, 
mengatakan Freeport selalu mengikuti dan mentaati hukum yang berlaku di 
Indonesia. "Terkait Kontrak Karya, itu merupakan kontrak karya terbaik dari 
seluruh negara-negara penghasil mineral lainnya di dunia," ujar Ramdani. 

Menurut Ramdani, Freeport masih akan memantau gugatan tersebut. "Kita lihat 
nanti saja. Empat dekade Freeport hadir sudah menyumbangkan banyak bagi 
republik. 12 miliar dollar dibayarkan sesuai dengan kontrak karya," paparnya. 
(K-2/Wahyu)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke