http://www.komhukum.com/kriminal-feed-6254
Bayar 1%, Freeport Digugat Kembali Berita Terkait a.. Penembakan di Freeport Masih Misterius Komhukum (Jakarta) - Pagi itu, Selasa (14/06), beberapa aktivis Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedatangannya ke PN Jaksel bukan untuk menghadiri sidang, tetapi mengajukan pendaftaran gugatan terhadap kontrak karya PT Freeport. Perusahaan penambangan emas di Papua tersebut digugat karena perbuatan melawan hukum, yakni tidak membayarkan royalti atas kegiatan pertambangan yang dilakukannya dengan semestinya. Selain Freeport, IHCS juga turut menyeret Menteri ESDM, Presiden dan DPR sebagai turut tergugat. Dalam berkas gugatan bernomor 331/PDT/G/2011/PN.JKT.SEL tersebut, ketiganya dianggap lalai dalam mengawasi PT Freeport sehingga negara rugi triliunan rupiah. Menurut Gunawan, Sekjen IHCS yang dihubungi Komhukum.com, Selasa (14/06) sore, dasar gugatan ini cukup kuat, yakni pelanggaran terhadap hukum di Indonesia. Menurut Gunawan, PT Freeport beroperasi di Indonesia ditetapkan berdasarkan KK perpanjangan tahun 1991, di mana royalti emas yang harus dibayarkan oleh PT Freeport sebesar 1%. "Namun kini royalti pertambangan diatur dalam PP No. 45 Th 2003 tentang tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Kementrian ESDM dan royalti emasnya ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Tapi di Freeport masih dikenakan 1%," ujarnya. Nilai 1%, kata Gunawan merupakan nilai royalti yang sangat kecil, "Royalti 3% saja sangat kecil dibandingkan di negara-negara Afrika, ini keterlaluan sampai 1%," kata Gunawan. Selain itu, tambahnya, selama 25 tahun pertama Freeport beroperasi hanya menyetorkan royalti tembaga terhadap pemerintah. "Tahun 1978, terbukti selain tembaga Freeport juga menambang emas dan mengirimnya ke negara asal mereka," kata Gunawan. Atas dasar itulah, IHCS menggugat PT Freeport sebagai pihak yang melanggar hukum di Indonesia. Selain itu, berdasarkan UUD 45, Pasal 33 memandatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat. Akhirnya, kata Gunawan, ditafsirkan sebagai negara bisa sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain untuk mengelola kekayaan alam tersebut demi kemakmuran bangsa, di sinilah lahir Kontrak Karya (KK) antara pemerintah dengan Freeport. Syarat sah dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHP BW, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat. Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, ketiga, suatu hal tertentu, keempat, suatu sebab yang halal. Dalam hal ini, terkait pasal 1337 BW, menyebutkan "Suatu sebab adalah terlarang oleh UU apabila bertentangan/berlawanan dengan kesusilaan baik/ketertiban umum". Dalam konteks KK, perjanjian ini tidak memenuhi unsur sah karena bertentangan dengan PP 45 Th 2003 yang akhirnya mempunyai akibat batal demi hukum. "Atas hak menguasainya itu, harusnya negara menguasai Freeport dan perusahaan tersebut tunduk terhadap hukum negara. Bukan sebaliknya," ujar Gunawan. Selain itu, katanya, harusnya pemerintah dan DPR mengajukan renegoisasi KK agar negara tidak rugi terus atas kehadiran Freeport. "Tapi karena pemerintah bebal, nampaknya rakyat harus memberikan dorongan bahkan tekanan terhadap negara. Untuk itu, kepada semua warga negara yang dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," tegas Gunawan. Tak hanya itu, terkait gugatan melawan hukum, seperti pembayaran royalti, dana-dana lain seperti dana 1% dan dana perwalian (trust fund), hasil MoU antara Freeport dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme), IHCS pun mengadukan kedua lembaga tersebut ke KPK dan BPK agar diaudit. Hal tersebut berdasarkan laporan Kepala Unit Korupsi Internasional FBI, Gery Johnson yang menyatakan terdapat sekian banyak perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia telah diindikasi melakukan suap/korupsi terhadap pejabat Indonesia. Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Internasional KPK-OECD yang bertajuk "Pemberantasan Penyuapan pada Transaksi Bisnis Internasional," di Nusa Dua Bali. Sementara itu, pihak Freeport yang diwakili oleh Jubir Ramdani Sirait, mengatakan Freeport selalu mengikuti dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. "Terkait Kontrak Karya, itu merupakan kontrak karya terbaik dari seluruh negara-negara penghasil mineral lainnya di dunia," ujar Ramdani. Menurut Ramdani, Freeport masih akan memantau gugatan tersebut. "Kita lihat nanti saja. Empat dekade Freeport hadir sudah menyumbangkan banyak bagi republik. 12 miliar dollar dibayarkan sesuai dengan kontrak karya," paparnya. (K-2/Wahyu) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
