http://www.indopos.co.id/index.php/component/content/article/67-indo-reviews/14020-polisi-mulai-periksa-istri-ruhut.html
Polisi Mulai Periksa Istri Ruhut JAKARTA-Istri pertama Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati, diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri kemarin (18/7). Perempuan yang akrab dipanggil Anna itu diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 15 pertanyaan se putar laporan kasus pemalsuan dokumen pernikahan. ''Ada 14 atau 15 ya. Semua saya jawab,'' ujar Anna setelah di periksa pukul 18.50 ke marin. Dia didampingi pengacaranya, Im manuel Sianipar. Dalam laporannya, Anna men jelaskan, Ruhut menikah dengan istri keduanya, Diana Leovita, pada 2008 dengan mengaku sebagai lajang Padahal, Ruhut berhubungan de ngan Anna sejak 1991 dan menikah di Sydney, Australia, pa da 1998. Pernikahan Ruhut- Anna menghasilkan seorang anak, yaitu Christian Husen Sitompul, yang merupakan atlet berkebutuhan khusus cabang renang yang kini berusia 20 tahun. Anna tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 Me ngenakan kemeja cokelat, dia tampak tenang dan mengumbar senyum. Dia juga membawa dokumendokumen pernikahannya dan hasil penelusuran pernikahan kedua Ruhut. Anna menyatakan telah menemukan bukti-bukti baru yang bisa menjerat suaminya. ''Kenapa di Manado? Sebab, dia kan public figure. Kalau di Ja karta, tentunya semua infotainment pasti akan mengejar dan pasti akan tahu. Juga, sebagian besar masyarakat di Jakarta sudah tahu bahwa suami saya adalah Ruhut Sitompul,'' ungkapnya. Anna menyatakan, saat Ruhut belum menikah dengan Diana, dirinya sempat mengancam suaminya tersebut. Yakni, dirinya akan mengadakan konferensi pers soal perbuatan Ruhut tersebut. ''Saya akan konferensi pers. Wah, dia menangis kayak anak bayi saking takutnya menghadapi infotainment,'' tutur man tan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar tersebut. Dengan alasan itulah, Ruhut kemudian menikah di Manado. Anna menjelaskan, sebetulnya pendeta yang menikahkan Ruhut dan Diana sudah mengetahui bahwa Ruhut telah memiliki istri di Jakarta. ''Karena ada tekanan, jadi dia menikahkan. Tetap melaksanakan pernikahan di Manado,'' katanya. Anna melaporkan Ruhut dengan empat pasal sekaligus. Yakni, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara enam tahun. Kemudian, pasal 279 KUHP (menghilangkan status perkawinan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Selanjutnya, pasal 284 KUHP (masalah perzinaan) dengan hu kuman sembilan bulan. Yang ter akhir, pasal 45 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 74 tentang Perkawinan. Yaitu, mempunyai istri kedua secara tidak sah. Anna juga melaporkan politikus Partai Demokrat itu ke Badan Kehormatan DPR. Dalam beberapa kesempatan, Ruhut telah membantah pernya taan Anna. Dia menegaskan bahwa laporan itu bohong. Tadi malam, ponsel Ruhut tidak bisa dihubungi. Pesan singkat yang meminta tanggapan terkait pemeriksaan Anna juga tidak dibalas. (rdl/ c5/nw) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
