http://www.antaranews.com/berita/268231/amnesty-internasional-sambut-keputusan-pengadilan-as-terkait-exxon-mobile-di-aceh

Amnesty Internasional Sambut Keputusan Pengadilan AS Terkait Exxon Mobile di 
Aceh


Kamis, 21 Juli 2011 04:51 WIB | 927 Views

London (ANTARA News) - Amnesty International menyambut baik keputusan 
Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) terkait Exxon Mobil, berbasis di AS, 
menghadapi tuntutan berkaitan dengan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan 
penahanan oleh tentara Indonesia di provinsi Aceh, Indonesia di bawah 
undang-undang Alien Tort Statute (ATS).

Sekelompok penduduk desa dari Aceh mengajukan gugatan perdata pada tahun 2001 
dan 2007 terhadap Exxon Mobil Corporation, perusahaan AS yang mengoperasikan 
fasilitas ekstraksi dan pengolahan gas alam yang besar di provinsi Aceh, 
Indonesia pada 2000-2001, demikian Campaigner - Indonesia & Timor-Leste, 
Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, 
Kamis. 

Menurut Josef Roy Benedict, mereka mengklaim Exxon Mobil bertanggung jawab atas 
keterlibatan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tentara 
Indonesia yang diamanatkan untuk melindungi kepemilikan dan operasi perusahaan. 

Dalam keputusan 2-1 pada 8 Juli 2011, Pengadilan Banding AS menyebutkan Exxon 
Mobil tidak memiliki kekebalan perusahaan dari klaim yang diajukan oleh 15 
warga Indonesia di bawah ATS.

Keputusan ini mengirim sinyal kepada pemerintah Indonesia untuk berbuat lebih 
banyak untuk memastikan adanya kebenaran dan keadilan bagi pelanggaran HAM masa 
lalu di Aceh. 

Tidak ada tersangka yang telah dibawa ke pengadilan atas salah satu dari ribuan 
kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan dan penganiayaan, 
dipercayai terjadi antara tahun 1989 dan 1998 ketika provinsi itu merupakan 
Daerah Operasi Militer (DOM )

Provinsi Aceh mengalami pemberontakan selama puluhan tahun termasuk pelanggaran 
hak asasi manusia dan kurangnya pembangunan, yang berakhir setelah perjanjian 
perdamaian Agustus 2005, antara pemerintah Indonesia dan gerakan 
pro-kemerdekaan bersenjata (Gerakan Aceh Merdeka, GAM), ditandatangani.

Undang-undang 2006 yang disahkan mengenai pemerintahan Aceh mengamanatkan 
pembentukan Pengadilan HAM yang memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR) cabang Aceh. Kedua instansi ini belum didirikan sampai saat 
ini.

Amnesty International menyerukan pemerintah Indonesia untuk segera membentuk 
Pengadilan HAM dan memastikan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didirikan 
dan berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, seperti terkandung 
dalam laporan Amnesty International, Kebenaran, keadilan dan reparasi: 
Membentuk komisi kebenaran efektif.

Pemerintah juga harus memastikan pertanggunganjawaban untuk pelaku pelanggaran 
HAM masa lalu termasuk penyiksaan dan penganiayaan di Aceh. Ini termasuk 
kerjasama sehubungan dengan proses litigasi terkait dengan kasus yang diajukan 
di AS.

Amnesty International mengetahui hanya dua contoh, di Indonesia, mengenai kasus 
melibatkan pelanggaran HAM di Aceh antara tahun 1998 dan Mei 2003 telah 
diselidiki dan menghasilkan pengadilan. Hanya beberapa kasus pelanggaran hak 
asasi manusia telah ditangani selama periode darurat militer dan sipil 
berikutnya (Mei 2003-Agustus 2005).

Amnesty International menyambut baik keputusan Pengadilan Banding AS `bahwa 
perusahaan tidak kebal dari kewajiban di bawah ATS untuk "kelakuan keji" yang 
diduga dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum internasional. 

Korban pelanggaran hak asasi manusia, di mana perusahaan multinasional yang 
diduga terlibat, harus memiliki akses tidak terbatas ke pengadilan negara basis 
perusahaan, dan negara-negara harus mengambil langkah untuk menghapus hambatan 
yang menyangkal akses korban ini.

Seperti kasus ini menunjukkan, akses ke pengadilan negara asal (yaitu tempat di 
mana perusahaan berdomisili atau terdaftar) sering menjadi satu-satunya jalan 
realistis untuk mengklaim korban pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan 
agar didengar dan mencapai segala bentuk reparasi. 

Keputusan Pengadilan Banding untuk memungkinkan klaim untuk dilanjutkan di AS, 
memberikan kesempatan penting untuk tuduhan yang dibuat terhadap Exxon Mobil 
diperiksa oleh pengadilan. (ZG/K004)

Editor: B Kunto Wibisono

Berita Terkait
  a.. Wakil Wali Kota "Copot" Kalung Demonstran
  b.. DDII Aceh Minta Rancangan Qanun Jinayat Dibahas Ulang
  c.. Kisruh Pilkada Jangan Sampai Ganggu Investasi Aceh
  d.. 45 Fotografer Aceh Ikut Lomba Relly Foto 
  e.. Warga Aceh Barat Tewas Diduga Diinjak Gajah
Video
  a.. Babak Baru Demokrasi


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke