> "sunny" <ambon@...> wrote: > Sekalipun 3 anggota TNI ini > disidangkan tidak berarti bahwa > apabila mereka terbukti bersalah > melanggar hukum akan mendapat > hubuman berat bila dibandingkan > dengan orang papua di tahan > karena mengibarkan bendera > "Bintang Kejora" atau "Benang > Raja". Selain itu kalaupun para > terdakwa dikum penjara 10 tahun, > hukuman ini hanya formalistas > saja, karena segera akan > dibebaskan, ibarat mausk pintu > muka keluar pintu belakang.
Hukum tentara berbeda dengan hukum sipil. Apapun kesalahan tentara tidak bisa diadili dipengadilan sipil. Untuk bisa mengadili tentara harus mendapatkan izin komandannya lebih dulu, dengan lain perkataan, anggauta tentara hanya bisa dituntut oleh komandan bukan orang lain diluar kesatuannya. Bahkan jendralnya sekalipun tidak bisa menyeret tentaranya ke pengadilan tanpa perkenan dari komandan batalyon-nya. Itulah sebabnya, kalo ada anak buah yang bersalah oleh si Jendral yang ditangkep itu komandannya bukan anak buahnya. Demikianlah, biasanya kalo cuma urusan menyiksa tawanan perintahnya datang dari komandan dan anak buah wajib melaksanakannya. Jadi memang, bisa saja tanpa perlu bersandiwara, ketiga tentara dimajukan ke pengadilan dan di vonis, namun semua keputusan pengadilan dan vonisnya tidak punya kekuatan hukum sehingga ketiga tentara meskipun sudah divonis tidak mungkin ditangkap apalagi dipenjara. Karena memang pengadilannya tidak berwenang mengadili si ketiga tentara tsb. Itulah sebabnya, semua kasus yang menyangkut tentara tidak bisa diproses karena secara hukum polisi tidak berhak menangkap tentara, yang bisa dilakukan apabila ada tentara yang melanggar hukum, maka cukup dilaporkan ke komandan-nya, dan komandan nyalah yang mengadilinya dibatalyon yang apabila dianggap perlu bisa diskors, dipenjarakan dibatalyon, atau dipecat. Pada umumnya pelanggaran berat oleh tentara oleh sang komandan hanya dipindah tugaskan saja. Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
