> "sunny" <ambon@...> wrote:
> Sekalipun 3 anggota TNI ini
> disidangkan tidak berarti bahwa
> apabila mereka terbukti bersalah
> melanggar hukum akan mendapat
> hubuman berat bila dibandingkan
> dengan orang papua di tahan
> karena mengibarkan bendera
> "Bintang Kejora" atau "Benang
> Raja". Selain itu kalaupun para
> terdakwa dikum penjara 10 tahun,
> hukuman ini hanya formalistas
> saja, karena segera akan
> dibebaskan, ibarat mausk pintu
> muka keluar pintu belakang.

Hukum tentara berbeda dengan hukum sipil.  Apapun kesalahan tentara tidak bisa 
diadili dipengadilan sipil.  Untuk bisa mengadili tentara harus mendapatkan 
izin komandannya lebih dulu, dengan lain perkataan, anggauta tentara hanya bisa 
dituntut oleh komandan bukan orang lain diluar kesatuannya.  Bahkan jendralnya 
sekalipun tidak bisa menyeret tentaranya ke pengadilan tanpa perkenan dari 
komandan batalyon-nya.  Itulah sebabnya, kalo ada anak buah yang bersalah oleh 
si Jendral yang ditangkep itu komandannya bukan anak buahnya.

Demikianlah, biasanya kalo cuma urusan menyiksa tawanan perintahnya datang dari 
komandan dan anak buah wajib melaksanakannya.

Jadi memang, bisa saja tanpa perlu bersandiwara, ketiga tentara dimajukan ke 
pengadilan dan di vonis, namun semua keputusan pengadilan dan vonisnya tidak 
punya kekuatan hukum sehingga ketiga tentara meskipun sudah divonis tidak 
mungkin ditangkap apalagi dipenjara.  Karena memang pengadilannya tidak 
berwenang mengadili si ketiga tentara tsb.

Itulah sebabnya, semua kasus yang menyangkut tentara tidak bisa diproses karena 
secara hukum polisi tidak berhak menangkap tentara, yang bisa dilakukan apabila 
ada tentara yang melanggar hukum, maka cukup dilaporkan ke komandan-nya, dan 
komandan nyalah yang mengadilinya dibatalyon yang apabila dianggap perlu bisa 
diskors, dipenjarakan dibatalyon, atau dipecat.  Pada umumnya pelanggaran berat 
oleh tentara oleh sang komandan hanya dipindah tugaskan saja.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke