Hehehe... orang2 Islam itu terus aja puter lidah buat nutup2in kekonyolan dan kebejadan ajaran Islam.
Pada kali lain, Ibnu Abbas meriwayatkan, “Setiap penggambar atau pematung di neraka. Dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa, yang akan menyiksanya di neraka.” Ibnu Abbas melanjutkan dengan berkata, “Kalau engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selainnya yang dapat engkau lakukan), maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR Bukhari dan Muslim). Dibilang di hadis "setiap penggambar atau pematung ...", berarti ga ada kecuali, ga ada pemahaman secara kontekstual yg bisa ngehalalin karena sudah dibilang "setiap". Kalo gambar ga boleh dgn sendirinya foto jg ga boleh. >________________________________ >From: widura <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Sunday, August 21, 2011 10:45 AM >Subject: [proletar] Benarkah Foto itu Haram? > >June 17th, 2011 by agushery > >Tanya : > >Assalamu’alaikum, wr.wb > >Pak Quraisy yang saya hormati, saya pernah mendengar salah satu ulama dari >arab saudi ada yang menfatwakan bahwa foto itu haram, apakah benar demikian? >sebenarnya dalam ajaran islam sendiri hukum foto itu apa? > >[Tata via surel] > >Jawab : > >Mengenai gambar dan patung, memang terdapat sekian hadits yang berkaitan >dengan soal gambar-menggambar yang menyatakan, antara lain, “Siapa yang >membuat patung atau gambar di dunia, maka di hari kemudian dia akan dituntut >untuk memberinya nyawa. Namun dia tidak mungkin berhasil.” (HR Bukhari dan >Muslim, melalui Ibnu Abbas). > >Pada kali lain, Ibnu Abbas meriwayatkan, “Setiap penggambar atau pematung di >neraka. Dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa, yang >akan menyiksanya di neraka.” Ibnu Abbas melanjutkan dengan berkata, “Kalau >engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selainnya >yang dapat engkau lakukan), maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak >bernyawa.” (HR Bukhari dan Muslim). > >Hadits-hadits ini dan semacamnya dipahami oleh sementara ulama secara >tekstual, dan dengan demikian mereka mengharamkan patung bahkan gambar makhluk >bernyawa walau terdapat di kain, baju, bantal, dan sebagainya. Yang mereka >kecualikan hanya boneka, sebagai mainan anak-anak. Akan tetapi ada juga ulama >yang memahaminya secara kontekstual. Menurut mereka, patung dan semacamnya >diharamkan Nabi Muhammad saw. karena, ketika itu, masyarakat Arab masih >menyembah patung atau paling tidak suasana penyembahan masih berakar dalam >jiwa sebagian masyarakat. Akan tetapi, kalau dalam suatu masyarakat patung >tidak disembah atau tidak dikhawatirkan lagi untuk disembah, maka, tentunya, >larangan tersebut tidak berlaku lagi. Bukankah –kata mereka—hukum selalu >dikaitkan dengan motifnya, sehingga kalau motifnya sudah tidak ada, maka >ketetapan hukumnya pun berubah? > >Adapun tentang foto, hanya segelintir ulama yang melarangnya. Sebagian besar >yang mengharamkan patung pun membolehkan berfoto, atau memasangnya, karena >foto pada hakikatnya hanyalah bayangan dari sesuatu yang ada. Foto bukan >patung, apalagi foto juga tidak disembah. Demikian, wallahu a’lam. > >[M Qurasih Sihab - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran] > >= > >------------------------------------ > >Post message: [email protected] >Subscribe : [email protected] >Unsubscribe : [email protected] >List owner : [email protected] >Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
