http://endyonisius.blogspot.com/2011/08/tinjauan-keputusan-mahkamah-konstitusi.html

Indonesia sebagai negara Maritim, membutuhkan peraturan dan
perundang-undangan sebagai dasar pijak pengembangan potensi
sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yg melimpah bagi
sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat baik saat
ini maupun akan datang. Maka melalui Undang-Undang No. 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(PWP3K) diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan menjadi
pilar pembangunan wilayah P3K secara terpadu dan berkelanjutan,
dengan target berupa peningkatan dan pemerataan ekonomi;
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; keberlanjutan
pemanfaatan SDA beserta lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil
secara lestari; serta terjaganya integritas Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Kemudian dalam perjalanan UU No. 27 Tahun 2007 yang ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2007 serta memerlukan 21 paket
peraturan untuk implementasinya yaitu empat Peraturan Pemerintah,
enam Peraturan Presiden dan sebelas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan, terdapat gugatan melalui permohonan Uji Materiil
kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Januari 2010 yang
diajukan oleh Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(HP-3) untuk mewakili: (a) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(KIARA); (b) Indonesia Human Right Committe For Social Justice
(IHCS); (c) Pusat Kajian Pembangunan Kelautan & Peradaban Maritim;
(d) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA); (e) Serikat Petani
Indonesia (SPI); (f) Yayasan Bina Desa Sadajiwa; (g) Yayasan
lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); (h) Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI); (i) Aliansi Petani Indonesia  (API); dan
(j) Tiharom Cs. Adapun gugatan (Petitum) para pemohon yang
dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi, melalui pernyataan:

1. Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 16 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) pada UU No. 27 Tahun 2007 (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI
No 4739), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Pasal 1 angka 18 UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
3. Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
4. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 27 Tahun 2007,
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2),Pasal 28A, Pasal 33
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
5. Pasal 20 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
6. Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 27 Tahun 2007,
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
7. Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan
dengan Pasal 28A, Pasal 28E ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal
28G ayat (1) UUD 1945;
8. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 14
ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 60
ayat (1) huruf b pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K untuk
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan
segala akibat hukumnya.

Definisi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menurut UU No.
27 Tahun 2007 tentang PWP3K, melalui Pasal 1 angka 18 berbunyi:
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah
hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha
kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup
atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar
laut pada batas keluasan tertentu. Menurut keterangan ahli dari
Abdon Nababan dan Dietrich G.Bengen, berpendapat bahwa masalah
utama dari pengelolaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil adalah
tragedy of open access. Tragedi di pesisir dan di lautan karena
open access, yang akan dibiarkan menjadi rezim yang mengatur laut.
Inilah yang sesungguhnya ingin dicakup oleh UU ini. Salah satu
caranya adalah dengan mengakui hak-hak masyarakat adat, karena
dengan demikian wilayah-wilayah itu menjadi jelas siapa yang
akan mempertanggungjawabkan.

Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi, jika pendapat kedua
ahli tersebut benar, maka maksud pembentukan UU No. 27 Tahun 2007
tentang PWP3K khususnya melalui Pasal 1 angka 18 mengenai HP-3,
adalah dalam rangka melegalisasi pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan private ownership dan close
ownership kepada perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu.
Hal ini berarti telah terdapat semangat privatisasi pengelolaan dan
pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada usaha
perseorangan dan swasta. Pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K,
Pasal 16 angka (1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam
bentuk HP-3; angka (2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut. Artinya, untuk memanfaatkan perairan
pesisir harus mempunyai sertifikat HP-3. Akibatnya, masyarakat adat,
masyarakat lokal, dan tradisional yang tidak memiliki HP-3, dilarang
memanfaatkan perairan pesisir. Kendati masyarakat adat disebutkan
berhak memperoleh HP-3 seperti dalam Pasal 18 UU 27/2007, namun
dengan keberadaan HP-3 justru telah mengingkari eksistensi
masyarakat adat itu sendiri. Demikian juga dengan masyarakat
lokal, tradisional, dan masyarakat lain yang tidak memiliki
kekuatan modal sehingga tidak dapat mengakses HP-3.

Bahwa dengan adanya HP-3 memunculkan praktik privatisasi perairan
dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Hal ini
berpotensi terjadinya pengkaplingan laut sehingga menyebabkan
hilangnya tanggung jawab negara terhadap masyarakat pesisir,
hilangnya laut sebagai common access, hilangnya kolektivitas
perekonomian perairan dan pesisir yang selama ini dikelola dan
dimanfaatkan oleh masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan
masyarakat lokal. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001,
021, 022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang pada pokoknya
mempertimbangkan bahwa jika pengertian kata "dikuasai oleh negara"
hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat)
oleh negara, maka tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan
"sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil serta sumber-sumber
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah termasuk wilayah
dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, dengan sebesar
sebesar kemakmuran rakyat menjadi ukuran utama bagi negara dalam
menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan. Penguasaan
negara juga harus memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak
individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat
(hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional
lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi,
misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat,
dan lain-lain. Menurut Mahkamah Konstitusi, pemberian HP-3 melanggar
prinsip demokrasi ekonomi yang berdasar prinsip kebersamaan dan
prinsip efisiensi berkeadilan, akan melanggar prinsip keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Konsep ganti kerugian terhadap masyarakat yang memiliki hak
tradisional atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, justru
menghilangkan hak tradisional rakyat yang seharusnya dinikmati
secara turun-temurun (just saving principle) dan bertentangan
dengan jiwa Pasal 18B UUD 1945 dan Pasal 28A UUD 1945. Penetapan
wilayah yang diatur oleh adat tertentu berdasarkan kearifan lokal
sebagai kawasan konservasi, berpotensi menafikan keberadaan hak
ulayat laut karena pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan
oleh Pemerintah atau Pemda. Untuk itu diterbitkan Amar Putusan
MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan "Pengujian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara
selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang
dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal
sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas, yaitu Moh. Mahfud MD.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi,
Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil
Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusiterbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu
sebelas, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku
Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan
Zoelva, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun
Budi SN. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No.27 Tahun 2007
tentang PWP3K, antara lain berupa: (a) Penyusunan RanPP tentang
HP-3 tidak dapat diteruskan; (b) Perlu dilakukan penyusunan Naskah
Akademik Perubahan terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K,
terutama yang berkaitan dengan HP-3; (c) Pasal selain HP-3 dan
peraturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 yang lain masih tetap
berlaku; (d) Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan
PWP3K termasuk Rencana Zonasi WP3K tetap berlaku.

Adapun tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi adalah berupa
roadmap Penyusunan Naskah Akademik Perubahan UU No. 27 Tahun 2007
tentang PWP3K, yang akan meliputi: (a) Penyusunan Draft Naskah
Akademik; (b) Pembahasan Internal KKP; (c) Penyempurnaan Draft
Naskah Akademik; (d) Konsultasi Publik; (e) Finalisasi Naskah
Akademik. Kemudian terkait penyusunan RUU tentang Perubahan atas
UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dapat dilaksanakan melalui
Program Legislasi Nasional Tahun 2010 - 2014, yang diagendakan
pada tahun 2012 dengan inisiatif dari DPR – RI. (*)



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke