Gara2 Beri Gelar Raja Arab, Rektor UI Diadili DPR !!!
Rektor UI menuduh mereka yang mengkritik kebijaksanaan beliau dalam memberi
gelar Doctor HAM kepada Raja Arab Saudia sebagai sebagai usaha menggulingkan
beliau.
Padahal yang terjadi justru sebaliknya, karena rektor UI memberikan gelar
kepada Raja Arab itulah merupakan kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus
dicopot dari jabatannya.
Bermain politik bagi pejabat haruslah waspada memantau gerak angin, dikala
masyarakat sedang badai demo memprotes pelanggaran HAM oleh Arab Saudia yang
menghukum mati para TKW yang difitnahnya sebagai pembunuh, maka blunderlah si
rektor UI menganugerahi raja Arab Saudi ini dengan gelar doktor tegakkan HAM.
Rupanya rektor UI sibuk urusan vested interestnya sendiri sehingga tidak baca
koran bahwa masyarakat sedang resah atas pelanggaran HAM yang dilakukan Raja
Arab Saudia ini.
Wajar, setiap blunder selalu dimanfaatkan oleh saingan politik untuk menjegal
karir politik yang blunder ini.
Jadi kalopun rektor UI harus dicopot dari jabatannya, penyebabnya jelas yaitu
kebijaksanaannya yang blunder yang tidak bijaksana ini sehingga masyarakat dan
bangsa Indonesia merasa dirugikan oleh tindakan sang rektor yang buta HAM ini.
Celakanya, si Rektor ini bukan sadar, malah menjerumuskan dirinya kepada
blunder kedua yaitu menuduh kritik pemberian gelar ini sebagai upaya
penggulingan dirinya.
http://us.detiknews.com/read/2011/08/26/161732/1712089/10/berikan-gelar-pada-raja-arab-rektor-ui-akan-dipanggil-dpr?nd992203605
Enggak heran kalo akhirnya dia dipanggil oleh DPR untuk diadili.
Rektor UI itu khan bidangnya adalah bidang ilmu pengetahuan, jadi kalo ada
tokoh Agama Islam seperti raja Arab ini mau diberi gelar pun harusnya tugas
Rektor IAIN yang menganugerahkannya bukan tugas Rektor UI.
Lebih celaka lagi, rektor UI memaksakan pembenaran tindakannya yang salah ini
dengan lagi2 memfitnah professor2 lain yang dituduhnya mendukung inisiatif sang
rektor untuk memberikan gelar tsb. Bahkan rektor bego ini menyatakan bahwa ide
memberikan gelar kepada raja Arab ini datangnya justru dari para professor yang
keahliannya bukan agama Islam.
Ini fakta, ini bukti, bawah system pengorganisasian maupun pembagian keahlian
dalam pendidikan amat kacau balau di Indonesia. Rektor UI yang harusnya
memfokuskan bidang ilmu pengetahuan malah fokusnya kepada agama Islam, sehingga
dilingkungan UI bukan lab ilmu pengetahuan yang dibangun besar melainkan
mesjidnya yang lebih besar dari aula tempat diskusi ilmu pengetahuan yang
dibangunnya. Dengan tempat wudhu yang mewah dan lengkap tentunya mengurangi
dana untuk fasilitasnya dibidang ilmu pengetahuan.
Sama halnya, kalo UI memfokuskan kepada Islamnya, maka IAIN yang harusnya
memfokuskan kepada Islamnya malah fokusnya justru kepada lab Komputer,
seharusnya IAIN lebih banyak menerima siswa bidang agama Islam tetapi
bertengkar dengan DepDikBud agar diizinkan untuk menerima lebih banyak
mahasiswa yang ingin mengejar karir dibidang komputer.
Begitulah salahnya, menyatukan agama Islam dengan segala hal sebagai hal yang
keharusan padahal harusnya diharamkan. Hal ini bukan cuma berlaku dalam bidang
ini saja, tetapi juga disemua bidang, seperti tugas MUI bisa mengambil alih
tugas DepKes dalam pengawasan makanan dimana halal haramnya makanan dianggap
menyangkut kesehatan sehingga tugas2 DepKes terbengkelai, dilain pihak korupsi
terlindungi di MUI akibat pengambil alihan tugas ini. Jelasnya, MUI itu berada
diluar administrasi keuangan negara karena MUI bukan badan negara tapi swasta
yang disubsidi seperti BUMN. Sedangkan tugas DepKes yang harusnya didanai
negara dananya bisa di-bagi2 antar pejabat karena tugasnya bisa dialihkan
kepada MUI.
Kalo DepKes hanya bisa mengawasi kesehatan makanan saja, sebaliknya MUI bukan
cuma makanan, kehalalan pabrik mobil pun menjadi tugasnya antara lain suasana
kerja yang Islamiah, cara kerja yang Islamiah, penggajian yang Islamiah,
pakaian yang Islamiah. Bahkan pabrik alat2 elektronik juga dibawah pengawasan
MUI karena ada kalanya sewaktu alat elektronik yang sudah diproduksi pabrik itu
ditest oleh quality control dinyatakan haram dan untuk menghalalkannya hanya
diberi tambahan tempelan saja dalam amplopnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/