http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/14/259122/70/13/Melindungi-Aib-Berjubah-Nama
Melindungi Aib Berjubah Nama Rabu, 14 September 2011 00:0WIB Komentar: 23 1 0PENCEMARAN nama baik menjadi jurus ampuh bagi mereka-mereka yang terindikasi terlibat kasus korupsi dan manipulasi untuk membela diri. Lazimnya, pasal itu lebih banyak berpihak kepada yang berkuasa. Dua kasus terakhir menarik untuk diketengahkan sebagai contoh. Muhaimin Iskandar yang sedang disorot karena keterlibatan dua bawahannya di Kemenakertrans dalam kasus suap proyek transmigrasi di Papua mengadukan tantenya, Lily Wahid, ke polisi karena pencemaran nama baik. Lily dianggap keterlaluan menuding Muhaimin menggunakan para staf khusus untuk mengeruk uang. Termasuk pertanyaan kritis Lily tentang biaya pembangunan Kantor PKB di Jakarta. Hal yang sama dilakukan Anas Urbaningrum terhadap Muhammad Nazaruddin. Anas yang Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Nazaruddin ke polisi karena mantan bendahara partainya itu dianggap mencemarkan nama baiknya. Nazaruddin dalam masa pelariannya bernyanyi kepada publik tentang keterlibatan Anas dalam proyek Wisma Atlet di Palembang melalui jejaringnya. Sebagaimana lazim pula, polisi umumnya lebih cekatan memproses pengaduan pencemaran nama baik daripada mengusut kejelasan yang terindikasi melakukan tindak pidana. Padahal, kasus-kasus yang terindikasi itu jauh lebih besar maknanya, baik kuantitatif maupun kualitatif. Ancaman penjara untuk sebuah kasus korupsi bisa mencapai 20 tahun, bahkan seumur hidup. Di beberapa negara, China misalnya, sudah banyak koruptor yang ditembak mati. Dari sisi sanksi pidana, pencemaran nama baik sesungguhnya ringan. Pasal 310 ayat (1) KUHP hanya menghukum terpidana pencemaran dengan penjara maksimum sembilan bulan dan pidana denda maksimum Rp4.500. Pencemaran nama baik justru lebih kejam dalam Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sang pencemar nama baik dalam UU ITE bisa dihukum maksimum 12 tahun penjara. Itulah konstruksi dan logika hukum kita yang dipakai dengan sangat cerdas oleh mereka yang terindikasi korup. Itulah pasal yang banyak dilawan supaya dihapus dari sistem hukum kita. Sama kejamnya dengan pasal subversi yang membentengi tirani Orde Baru. Andai kata pasal pencemaran nama baik tidak dihapus, polisi seharusnya tidak memprioritaskan pengaduan pencemaran nama baik dari orang-orang yang terindikasi tindak pidana korupsi sebelum status kasusnya jelas. Dalam kasus Muhaimin Iskandar, polisi sebaiknya tidak buru-buru menyidangkan Lily Wahid sebelum proses hukum tiga tersangka korupsi di Kemenakertrans jelas. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus Anas. Harus ada kemauan yang kuat dan sama di semua pemangku kekuasaan untuk hal seperti itu. Komitmen seperti itu diharapkan lahir dari perintah seorang pemimpin. Tanpa itu, korupsi menjadi candu yang menumbuhkan kemunafikan luar biasa dalam kultur berbangsa dan bernegara di republik tercinta ini. Pasal pencemaran nama baik dieksploitasi sebagai jubah pembungkus aib. Share | KOMENTAR Klik disini untuk komentar ยป rakyat salah pilih smua ini salah siapa!ini bukanlah salah koruptor atopun sistem hukum kita!lalu siapa yg salah!kejahatan bukan karna ada niat tp krna ada kesempatan!inilah yg jd pedoman para maling &bajingan;para DPR,menteri atopun birokrasi2 lainya!yg salah tentu saja rakyat kita yg memilih demokrat&jdikan;pres.SBY sbg presiden,knapa!krna pres.kita tak mampu pimpin negara,tak punya kpribadian,keju2ran& ikut larut dlm melindungi para koruptor,itu jelass!lalu solusinya!turunkan segera SBY!! tak ada jalan lainn.. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
