http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/14/259122/70/13/Melindungi-Aib-Berjubah-Nama


Melindungi Aib Berjubah Nama 
Rabu, 14 September 2011 00:0WIB Komentar: 23
1   0PENCEMARAN nama baik menjadi jurus ampuh bagi mereka-mereka yang 
terindikasi terlibat kasus korupsi dan manipulasi untuk membela diri. Lazimnya, 
pasal itu lebih banyak berpihak kepada yang berkuasa. 

Dua kasus terakhir menarik untuk diketengahkan sebagai contoh. Muhaimin 
Iskandar yang sedang disorot karena keterlibatan dua bawahannya di 
Kemenakertrans dalam kasus suap proyek transmigrasi di Papua mengadukan 
tantenya, Lily Wahid, ke polisi karena pencemaran nama baik. Lily dianggap 
keterlaluan menuding Muhaimin menggunakan para staf khusus untuk mengeruk uang. 
Termasuk pertanyaan kritis Lily tentang biaya pembangunan Kantor PKB di 
Jakarta. 

Hal yang sama dilakukan Anas Urbaningrum terhadap Muhammad Nazaruddin. Anas 
yang Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Nazaruddin ke polisi karena mantan 
bendahara partainya itu dianggap mencemarkan nama baiknya. Nazaruddin dalam 
masa pelariannya bernyanyi kepada publik tentang keterlibatan Anas dalam proyek 
Wisma Atlet di Palembang melalui jejaringnya. 

Sebagaimana lazim pula, polisi umumnya lebih cekatan memproses pengaduan 
pencemaran nama baik daripada mengusut kejelasan yang terindikasi melakukan 
tindak pidana. 

Padahal, kasus-kasus yang terindikasi itu jauh lebih besar maknanya, baik 
kuantitatif maupun kualitatif. Ancaman penjara untuk sebuah kasus korupsi bisa 
mencapai 20 tahun, bahkan seumur hidup. Di beberapa negara, China misalnya, 
sudah banyak koruptor yang ditembak mati. 

Dari sisi sanksi pidana, pencemaran nama baik sesungguhnya ringan. Pasal 310 
ayat (1) KUHP hanya menghukum terpidana pencemaran dengan penjara maksimum 
sembilan bulan dan pidana denda maksimum Rp4.500. Pencemaran nama baik justru 
lebih kejam dalam Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sang 
pencemar nama baik dalam UU ITE bisa dihukum maksimum 12 tahun penjara. 

Itulah konstruksi dan logika hukum kita yang dipakai dengan sangat cerdas oleh 
mereka yang terindikasi korup. Itulah pasal yang banyak dilawan supaya dihapus 
dari sistem hukum kita. Sama kejamnya dengan pasal subversi yang membentengi 
tirani Orde Baru. 

Andai kata pasal pencemaran nama baik tidak dihapus, polisi seharusnya tidak 
memprioritaskan pengaduan pencemaran nama baik dari orang-orang yang 
terindikasi tindak pidana korupsi sebelum status kasusnya jelas. 

Dalam kasus Muhaimin Iskandar, polisi sebaiknya tidak buru-buru menyidangkan 
Lily Wahid sebelum proses hukum tiga tersangka korupsi di Kemenakertrans jelas. 
Hal yang sama juga berlaku untuk kasus Anas. 

Harus ada kemauan yang kuat dan sama di semua pemangku kekuasaan untuk hal 
seperti itu. Komitmen seperti itu diharapkan lahir dari perintah seorang 
pemimpin. Tanpa itu, korupsi menjadi candu yang menumbuhkan kemunafikan luar 
biasa dalam kultur berbangsa dan bernegara di republik tercinta ini. Pasal 
pencemaran nama baik dieksploitasi sebagai jubah pembungkus aib. 

Share | 
KOMENTAR 
Klik disini untuk komentar ยป
rakyat salah pilih
smua ini salah siapa!ini bukanlah salah koruptor atopun sistem hukum kita!lalu 
siapa yg salah!kejahatan bukan karna ada niat tp krna ada kesempatan!inilah yg 
jd pedoman para maling &bajingan;para DPR,menteri atopun birokrasi2 lainya!yg 
salah tentu saja rakyat kita yg memilih demokrat&jdikan;pres.SBY sbg 
presiden,knapa!krna pres.kita tak mampu pimpin negara,tak punya 
kpribadian,keju2ran& ikut larut dlm melindungi para koruptor,itu jelass!lalu 
solusinya!turunkan segera SBY!! tak ada jalan lainn.. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke