Si Muhaimin jg bisa dilaporkan ke polisi dgn alasan pencemaran nama baik, krn 
dgn si Muhaimin ngelaporin Lily Wahid, maka Lily Wahid itu kan jadi tercemar 
namanya jg.




>________________________________
>From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Thursday, September 15, 2011 2:50 PM
>Subject: [proletar] Melindungi Aib Berjubah Nama
>
>
>  
>http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/14/259122/70/13/Melindungi-Aib-Berjubah-Nama
>
>Melindungi Aib Berjubah Nama 
>Rabu, 14 September 2011 00:0WIB Komentar: 23
>1   0PENCEMARAN nama baik menjadi jurus ampuh bagi mereka-mereka yang 
>terindikasi terlibat kasus korupsi dan manipulasi untuk membela diri. 
>Lazimnya, pasal itu lebih banyak berpihak kepada yang berkuasa. 
>
>Dua kasus terakhir menarik untuk diketengahkan sebagai contoh. Muhaimin 
>Iskandar yang sedang disorot karena keterlibatan dua bawahannya di 
>Kemenakertrans dalam kasus suap proyek transmigrasi di Papua mengadukan 
>tantenya, Lily Wahid, ke polisi karena pencemaran nama baik. Lily dianggap 
>keterlaluan menuding Muhaimin menggunakan para staf khusus untuk mengeruk 
>uang. Termasuk pertanyaan kritis Lily tentang biaya pembangunan Kantor PKB di 
>Jakarta. 
>
>Hal yang sama dilakukan Anas Urbaningrum terhadap Muhammad Nazaruddin. Anas 
>yang Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Nazaruddin ke polisi karena mantan 
>bendahara partainya itu dianggap mencemarkan nama baiknya. Nazaruddin dalam 
>masa pelariannya bernyanyi kepada publik tentang keterlibatan Anas dalam 
>proyek Wisma Atlet di Palembang melalui jejaringnya. 
>
>Sebagaimana lazim pula, polisi umumnya lebih cekatan memproses pengaduan 
>pencemaran nama baik daripada mengusut kejelasan yang terindikasi melakukan 
>tindak pidana. 
>
>Padahal, kasus-kasus yang terindikasi itu jauh lebih besar maknanya, baik 
>kuantitatif maupun kualitatif. Ancaman penjara untuk sebuah kasus korupsi bisa 
>mencapai 20 tahun, bahkan seumur hidup. Di beberapa negara, China misalnya, 
>sudah banyak koruptor yang ditembak mati. 
>
>Dari sisi sanksi pidana, pencemaran nama baik sesungguhnya ringan. Pasal 310 
>ayat (1) KUHP hanya menghukum terpidana pencemaran dengan penjara maksimum 
>sembilan bulan dan pidana denda maksimum Rp4.500. Pencemaran nama baik justru 
>lebih kejam dalam Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sang 
>pencemar nama baik dalam UU ITE bisa dihukum maksimum 12 tahun penjara. 
>
>Itulah konstruksi dan logika hukum kita yang dipakai dengan sangat cerdas oleh 
>mereka yang terindikasi korup. Itulah pasal yang banyak dilawan supaya dihapus 
>dari sistem hukum kita. Sama kejamnya dengan pasal subversi yang membentengi 
>tirani Orde Baru. 
>
>Andai kata pasal pencemaran nama baik tidak dihapus, polisi seharusnya tidak 
>memprioritaskan pengaduan pencemaran nama baik dari orang-orang yang 
>terindikasi tindak pidana korupsi sebelum status kasusnya jelas. 
>
>Dalam kasus Muhaimin Iskandar, polisi sebaiknya tidak buru-buru menyidangkan 
>Lily Wahid sebelum proses hukum tiga tersangka korupsi di Kemenakertrans 
>jelas. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus Anas. 
>
>Harus ada kemauan yang kuat dan sama di semua pemangku kekuasaan untuk hal 
>seperti itu. Komitmen seperti itu diharapkan lahir dari perintah seorang 
>pemimpin. Tanpa itu, korupsi menjadi candu yang menumbuhkan kemunafikan luar 
>biasa dalam kultur berbangsa dan bernegara di republik tercinta ini. Pasal 
>pencemaran nama baik dieksploitasi sebagai jubah pembungkus aib. 
>
>Share | 
>KOMENTAR 
>Klik disini untuk komentar »
>rakyat salah pilih
>smua ini salah siapa!ini bukanlah salah koruptor atopun sistem hukum kita!lalu 
>siapa yg salah!kejahatan bukan karna ada niat tp krna ada kesempatan!inilah yg 
>jd pedoman para maling &bajingan;para DPR,menteri atopun birokrasi2 lainya!yg 
>salah tentu saja rakyat kita yg memilih demokrat&jdikan;pres.SBY sbg 
>presiden,knapa!krna pres.kita tak mampu pimpin negara,tak punya 
>kpribadian,keju2ran& ikut larut dlm melindungi para koruptor,itu jelass!lalu 
>solusinya!turunkan segera SBY!! tak ada jalan lainn.. 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke