Si Muhaimin jg bisa dilaporkan ke polisi dgn alasan pencemaran nama baik, krn dgn si Muhaimin ngelaporin Lily Wahid, maka Lily Wahid itu kan jadi tercemar namanya jg.
>________________________________ >From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Thursday, September 15, 2011 2:50 PM >Subject: [proletar] Melindungi Aib Berjubah Nama > > > >http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/14/259122/70/13/Melindungi-Aib-Berjubah-Nama > >Melindungi Aib Berjubah Nama >Rabu, 14 September 2011 00:0WIB Komentar: 23 >1 0PENCEMARAN nama baik menjadi jurus ampuh bagi mereka-mereka yang >terindikasi terlibat kasus korupsi dan manipulasi untuk membela diri. >Lazimnya, pasal itu lebih banyak berpihak kepada yang berkuasa. > >Dua kasus terakhir menarik untuk diketengahkan sebagai contoh. Muhaimin >Iskandar yang sedang disorot karena keterlibatan dua bawahannya di >Kemenakertrans dalam kasus suap proyek transmigrasi di Papua mengadukan >tantenya, Lily Wahid, ke polisi karena pencemaran nama baik. Lily dianggap >keterlaluan menuding Muhaimin menggunakan para staf khusus untuk mengeruk >uang. Termasuk pertanyaan kritis Lily tentang biaya pembangunan Kantor PKB di >Jakarta. > >Hal yang sama dilakukan Anas Urbaningrum terhadap Muhammad Nazaruddin. Anas >yang Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Nazaruddin ke polisi karena mantan >bendahara partainya itu dianggap mencemarkan nama baiknya. Nazaruddin dalam >masa pelariannya bernyanyi kepada publik tentang keterlibatan Anas dalam >proyek Wisma Atlet di Palembang melalui jejaringnya. > >Sebagaimana lazim pula, polisi umumnya lebih cekatan memproses pengaduan >pencemaran nama baik daripada mengusut kejelasan yang terindikasi melakukan >tindak pidana. > >Padahal, kasus-kasus yang terindikasi itu jauh lebih besar maknanya, baik >kuantitatif maupun kualitatif. Ancaman penjara untuk sebuah kasus korupsi bisa >mencapai 20 tahun, bahkan seumur hidup. Di beberapa negara, China misalnya, >sudah banyak koruptor yang ditembak mati. > >Dari sisi sanksi pidana, pencemaran nama baik sesungguhnya ringan. Pasal 310 >ayat (1) KUHP hanya menghukum terpidana pencemaran dengan penjara maksimum >sembilan bulan dan pidana denda maksimum Rp4.500. Pencemaran nama baik justru >lebih kejam dalam Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sang >pencemar nama baik dalam UU ITE bisa dihukum maksimum 12 tahun penjara. > >Itulah konstruksi dan logika hukum kita yang dipakai dengan sangat cerdas oleh >mereka yang terindikasi korup. Itulah pasal yang banyak dilawan supaya dihapus >dari sistem hukum kita. Sama kejamnya dengan pasal subversi yang membentengi >tirani Orde Baru. > >Andai kata pasal pencemaran nama baik tidak dihapus, polisi seharusnya tidak >memprioritaskan pengaduan pencemaran nama baik dari orang-orang yang >terindikasi tindak pidana korupsi sebelum status kasusnya jelas. > >Dalam kasus Muhaimin Iskandar, polisi sebaiknya tidak buru-buru menyidangkan >Lily Wahid sebelum proses hukum tiga tersangka korupsi di Kemenakertrans >jelas. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus Anas. > >Harus ada kemauan yang kuat dan sama di semua pemangku kekuasaan untuk hal >seperti itu. Komitmen seperti itu diharapkan lahir dari perintah seorang >pemimpin. Tanpa itu, korupsi menjadi candu yang menumbuhkan kemunafikan luar >biasa dalam kultur berbangsa dan bernegara di republik tercinta ini. Pasal >pencemaran nama baik dieksploitasi sebagai jubah pembungkus aib. > >Share | >KOMENTAR >Klik disini untuk komentar » >rakyat salah pilih >smua ini salah siapa!ini bukanlah salah koruptor atopun sistem hukum kita!lalu >siapa yg salah!kejahatan bukan karna ada niat tp krna ada kesempatan!inilah yg >jd pedoman para maling &bajingan;para DPR,menteri atopun birokrasi2 lainya!yg >salah tentu saja rakyat kita yg memilih demokrat&jdikan;pres.SBY sbg >presiden,knapa!krna pres.kita tak mampu pimpin negara,tak punya >kpribadian,keju2ran& ikut larut dlm melindungi para koruptor,itu jelass!lalu >solusinya!turunkan segera SBY!! tak ada jalan lainn.. > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
