Ga heran kalo Indonesia itu jadi negara tukang copet, maling, dan rampok. Bajingan rampok, tukang bunuh dan pedophile aja dijadikan nabi suci dan wajib dijadikan suri tauladan.
>________________________________ >From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Wednesday, September 14, 2011 12:42 PM >Subject: [proletar] Korupsi Penyelenggara Negara > > > >Ref: Tidak mengherankan kalau penyelenggara negara korupsi. Dalam ilmu >kesehatan (kedokteran) dikatakan bahwa darah manusia ada 4 jenis: A, B, AB dan >O . Tetapi dalam ilmu kejahatan agak lain klasifikasinya bila dibandingkan >dengan ilmu kedokteran. Katagori dalam ilmu kejahatan ialah Cocagaba,yaitu >darah tukang copet, tukang catut, garong dan bandit. Jadi menurut cerita ilmu >tsb, dikatakan bahwa jika yang berdarah cocagaba mendapat kedudukan dalam >badan pemerintahan, pasti mereka menjadi koruptor. > >Korupsi sudah mendarah daging dan oleh sebab itu sulit diberantas. Hingga kini >belum ada vaksin mujarab, selain disuntik dengan butir pil timah panas seperti >dilakukan di Tiongkok. > >http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/korupsi-penyelenggara-negara/11107 >Korupsi Penyelenggara Negara >Senin, 12 September 2011 | 13:09 > >Langkah KPK mengungkap kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan aktor >utama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, serta kasus dugaan >suap proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) >dengan tersangka dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha, membuka mata >kita bahwa tengah terjadi perampokan anggaran negara oleh para penyelenggara >negara. Hal itu menegaskan, bahwa kehidupan politik dan pemerintahan diwarnai >tindakan berburu rente, memanfaatkan wewenang untuk menjarah uang rakyat. > >Praktik mafia anggaran oleh para penyelenggara negara, terutama di eksekutif >dan legislatif, tak lepas dari politik anggaran di negeri ini, yang memberi >wewenang luar biasa besar kepada parlemen. Harus diakui, euforia reformasi 13 >tahun silam, telah menempatkan parlemen dalam posisi dominan dalam kasta >politik pemerintahan. Hampir semua hal teknis yang sebelumnya menjadi domain >eksekutif, kini menempatkan legislatif sebagai pemain utama. Sebut saja soal >penentuan pejabat publik, dan tentu saja penentuan anggaran negara. > >Dalam hal anggaran negara, aturan memberi DPR wewenang hingga jauh ke dalam, >yakni menetapkan besaran anggaran dan aspek-aspek teknis lainnya, seperti >lokasi proyek atau program yang didanai APBN. Hal inilah yang melebarkan celah >munculnya mafia anggaran, dan menyuburkan praktik berburu rente di Senayan >oleh para politisi. > >Para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga berbondong-bondong melobi >wakil rakyat agar memperoleh pagu anggaran APBN untuk daerah dan >kementerian/lembaganya. Sebaliknya, para wakil rakyat juga tak segan “jemput >bola” menawarkan pagu anggaran kepada pemda dan kementerian/lembaga, serta >menjadi broker siapa rekanan yang harus menggarap proyek. Namun, tidak ada >“makan siang gratis. Ujung dari semua itu adalah fee atau komisi kepada para >politisi di Senayan dari proyek-proyek yang disetujui dan didanai duit rakyat. > >Pangkal persoalan semua itu adalah pada aturan perundangan, yang memberi >wewenang luar biasa, bahkan cenderung absolut kepada wakil rakyat. DPR tak >lagi berposisi sebagai mitra yang mengawasi pemerintah, tetapi “atas nama >kepentingan rakyat” ikut menentukan aspek-aspek teknis dari penentuan anggaran >negara. > >Mekanisme ini jelas mengaburkan jejak akuntabilitas. Bagaimana mungkin pihak >yang seharusnya menjadi wasit, justru menceburkan diri dalam permainan. >Akibatnya, KPK dan Polri sulit menembus lapangan permainan. Apalagi, para >pimpinan KPK dan Kapolri harus diseleksi DPR. Hal inilah yang menyandera >sistem ketatanegaraan, sehingga praktik-praktik inkonstitusional dan >pelanggaran hukum tumbuh subur tanpa tindakan berarti. > >Jika persoalannya ada pada aturan atau payung hukum, solusinya sebenarnya >sudah nyata, yakni merevisi aturan tersebut, sehingga kembali menempatkan >wewenang penentuan anggaran di tangan pemerintah dan menempatkan DPR sebagai >pengawas. Persoalannya, UU itu dibuat DPR bersama pemerintah. Meskipun ada >unsur pemerintah dalam pembahasannya, namun tetap mengandung elemen partai >politik. Akibatnya, motivasi dan kepentingan politik praktis menjadi hal yang >lebih dinomorsatukan. > >Dengan kata lain, gagasan merevisi UU agar mekanisme pembahasan dan penentuan >APBN menjadi lebih proporsional antara pemerintah dan DPR sesuai tugas >konstitusional masing-masing, seolah-olah menjadi utopia. Butuh kesadaran dari >para politisi, untuk tampil sebagai negarawan, memikirkan yang terbaik bagi >bangsa dan negara, bukan bagi kepentingan golongan dan pribadi. > >Praktik perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara yang sangat kasat >mata saat ini, memerlukan langkah konkret dari semua pihak untuk membenahinya. >Langkah pembenahan harus dilakukan dari hulu sampai hilir. > >Pembenahan dari hulu, berupa penyempurnaan perangkat aturan perundangan yang >menjadi pijakan pemerintah dan DPR dalam membahas APBN dan APBD setiap tahun. >Intinya, harus tercipta mekanisme check and balances. > >Wewenang penyusunan dan eksekusi harus dikembalikan kepada pemerintah. Sebab, >pemerintahlah yang paling memahami kebutuhan pembangunan yang perlu didanai >anggaran negara. Untuk itu, pemerintah juga perlu membekali diri dengan >skenario pembangunan yang realistis dan jelas arahnya, serta didasari platform >dan database yang kuat, sehingga mencegah praktik transaksional di Badan >Anggaran DPR. > >Di sisi lain, peran DPR harus kembali sebagai pihak yang memberi supervisi dan >persetujuan atas rancangan anggaran yang diajukan pemerintah. Selain itu, >sebagai wakil rakyat, DPR harus mengintensifkan pengawasan pelaksanaan APBN, >antara lain melalui kunjungan kerja ke daerah pemilihan saat musim reses. > >Pembenahan di sisi hilir, berupa pengungkapan kasus-kasus mafia anggaran dan >perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara setuntas-tuntasnya oleh >KPK, KPK, dan Kejaksaan. Sanksi hukum harus tegas dan memberi efek jera, >termasuk sanksi sosial dari masyarakat terhadap para politisi dan birokrat >yang terbukti menjarah uang rakyat. Mereka harus diperlakukan sebagaimana >pelaku tindak kriminal pada umumnya, misalnya diborgol dan menggunakan baju >tahanan. Dengan cara inilah, anggaran negara diharapkan tidak diwarnai praktik >perburuan rente > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
