Ga heran kalo Indonesia itu jadi negara tukang copet, maling, dan rampok. 
Bajingan rampok, tukang bunuh dan pedophile aja dijadikan nabi suci dan wajib 
dijadikan suri tauladan.





>________________________________
>From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Wednesday, September 14, 2011 12:42 PM
>Subject: [proletar] Korupsi Penyelenggara Negara
>
>
>  
>Ref: Tidak mengherankan kalau penyelenggara negara korupsi. Dalam ilmu 
>kesehatan (kedokteran) dikatakan bahwa darah manusia ada 4 jenis: A, B, AB dan 
>O . Tetapi dalam ilmu kejahatan agak lain klasifikasinya bila dibandingkan 
>dengan ilmu kedokteran. Katagori dalam ilmu kejahatan ialah Cocagaba,yaitu 
>darah tukang copet, tukang catut, garong dan bandit. Jadi menurut cerita ilmu 
>tsb, dikatakan bahwa jika yang berdarah cocagaba mendapat kedudukan dalam 
>badan pemerintahan, pasti mereka menjadi koruptor. 
>
>Korupsi sudah mendarah daging dan oleh sebab itu sulit diberantas. Hingga kini 
>belum ada vaksin mujarab, selain disuntik dengan butir pil timah panas seperti 
>dilakukan di Tiongkok. 
>
>http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/korupsi-penyelenggara-negara/11107
>Korupsi Penyelenggara Negara
>Senin, 12 September 2011 | 13:09
>
>Langkah KPK mengungkap kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan aktor 
>utama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, serta kasus dugaan 
>suap proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 
>dengan tersangka dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha, membuka mata 
>kita bahwa tengah terjadi perampokan anggaran negara oleh para penyelenggara 
>negara. Hal itu menegaskan, bahwa kehidupan politik dan pemerintahan diwarnai 
>tindakan berburu rente, memanfaatkan wewenang untuk menjarah uang rakyat.
>
>Praktik mafia anggaran oleh para penyelenggara negara, terutama di eksekutif 
>dan legislatif, tak lepas dari politik anggaran di negeri ini, yang memberi 
>wewenang luar biasa besar kepada parlemen. Harus diakui, euforia reformasi 13 
>tahun silam, telah menempatkan parlemen dalam posisi dominan dalam kasta 
>politik pemerintahan. Hampir semua hal teknis yang sebelumnya menjadi domain 
>eksekutif, kini menempatkan legislatif sebagai pemain utama. Sebut saja soal 
>penentuan pejabat publik, dan tentu saja penentuan anggaran negara.
>
>Dalam hal anggaran negara, aturan memberi DPR wewenang hingga jauh ke dalam, 
>yakni menetapkan besaran anggaran dan aspek-aspek teknis lainnya, seperti 
>lokasi proyek atau program yang didanai APBN. Hal inilah yang melebarkan celah 
>munculnya mafia anggaran, dan menyuburkan praktik berburu rente di Senayan 
>oleh para politisi.
>
>Para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga berbondong-bondong melobi 
>wakil rakyat agar memperoleh pagu anggaran APBN untuk daerah dan 
>kementerian/lembaganya. Sebaliknya, para wakil rakyat juga tak segan “jemput 
>bola” menawarkan pagu anggaran kepada pemda dan kementerian/lembaga, serta 
>menjadi broker siapa rekanan yang harus menggarap proyek. Namun, tidak ada 
>“makan siang gratis. Ujung dari semua itu adalah fee atau komisi kepada para 
>politisi di Senayan dari proyek-proyek yang disetujui dan didanai duit rakyat.
>
>Pangkal persoalan semua itu adalah pada aturan perundangan, yang memberi 
>wewenang luar biasa, bahkan cenderung absolut kepada wakil rakyat. DPR tak 
>lagi berposisi sebagai mitra yang mengawasi pemerintah, tetapi “atas nama 
>kepentingan rakyat” ikut menentukan aspek-aspek teknis dari penentuan anggaran 
>negara.
>
>Mekanisme ini jelas mengaburkan jejak akuntabilitas. Bagaimana mungkin pihak 
>yang seharusnya menjadi wasit, justru menceburkan diri dalam permainan. 
>Akibatnya, KPK dan Polri sulit menembus lapangan permainan. Apalagi, para 
>pimpinan KPK dan Kapolri harus diseleksi DPR. Hal inilah yang menyandera 
>sistem ketatanegaraan, sehingga praktik-praktik inkonstitusional dan 
>pelanggaran hukum tumbuh subur tanpa tindakan berarti.
>
>Jika persoalannya ada pada aturan atau payung hukum, solusinya sebenarnya 
>sudah nyata, yakni merevisi aturan tersebut, sehingga kembali menempatkan 
>wewenang penentuan anggaran di tangan pemerintah dan menempatkan DPR sebagai 
>pengawas. Persoalannya, UU itu dibuat DPR bersama pemerintah. Meskipun ada 
>unsur pemerintah dalam pembahasannya, namun tetap mengandung elemen partai 
>politik. Akibatnya, motivasi dan kepentingan politik praktis menjadi hal yang 
>lebih dinomorsatukan.
>
>Dengan kata lain, gagasan merevisi UU agar mekanisme pembahasan dan penentuan 
>APBN menjadi lebih proporsional antara pemerintah dan DPR sesuai tugas 
>konstitusional masing-masing, seolah-olah menjadi utopia. Butuh kesadaran dari 
>para politisi, untuk tampil sebagai negarawan, memikirkan yang terbaik bagi 
>bangsa dan negara, bukan bagi kepentingan golongan dan pribadi.
>
>Praktik perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara yang sangat kasat 
>mata saat ini, memerlukan langkah konkret dari semua pihak untuk membenahinya. 
>Langkah pembenahan harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
>
>Pembenahan dari hulu, berupa penyempurnaan perangkat aturan perundangan yang 
>menjadi pijakan pemerintah dan DPR dalam membahas APBN dan APBD setiap tahun. 
>Intinya, harus tercipta mekanisme check and balances.
>
>Wewenang penyusunan dan eksekusi harus dikembalikan kepada pemerintah. Sebab, 
>pemerintahlah yang paling memahami kebutuhan pembangunan yang perlu didanai 
>anggaran negara. Untuk itu, pemerintah juga perlu membekali diri dengan 
>skenario pembangunan yang realistis dan jelas arahnya, serta didasari platform 
>dan database yang kuat, sehingga mencegah praktik transaksional di Badan 
>Anggaran DPR.
>
>Di sisi lain, peran DPR harus kembali sebagai pihak yang memberi supervisi dan 
>persetujuan atas rancangan anggaran yang diajukan pemerintah. Selain itu, 
>sebagai wakil rakyat, DPR harus mengintensifkan pengawasan pelaksanaan APBN, 
>antara lain melalui kunjungan kerja ke daerah pemilihan saat musim reses.
>
>Pembenahan di sisi hilir, berupa pengungkapan kasus-kasus mafia anggaran dan 
>perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara setuntas-tuntasnya oleh 
>KPK, KPK, dan Kejaksaan. Sanksi hukum harus tegas dan memberi efek jera, 
>termasuk sanksi sosial dari masyarakat terhadap para politisi dan birokrat 
>yang terbukti menjarah uang rakyat. Mereka harus diperlakukan sebagaimana 
>pelaku tindak kriminal pada umumnya, misalnya diborgol dan menggunakan baju 
>tahanan. Dengan cara inilah, anggaran negara diharapkan tidak diwarnai praktik 
>perburuan rente
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke