Ref: Tidak mengherankan kalau penyelenggara negara korupsi. Dalam ilmu 
kesehatan (kedokteran) dikatakan bahwa darah manusia ada 4 jenis: A, B, AB dan 
O . Tetapi dalam ilmu kejahatan agak lain klasifikasinya bila dibandingkan 
dengan ilmu kedokteran. Katagori dalam ilmu kejahatan ialah Cocagaba,yaitu 
darah tukang copet, tukang catut, garong dan bandit. Jadi menurut cerita ilmu 
tsb, dikatakan bahwa jika yang berdarah cocagaba mendapat kedudukan dalam badan 
pemerintahan, pasti mereka menjadi koruptor. 


Korupsi sudah mendarah daging dan oleh sebab itu sulit diberantas. Hingga kini 
belum ada vaksin mujarab, selain disuntik dengan butir pil timah panas seperti 
dilakukan di Tiongkok. 


http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/korupsi-penyelenggara-negara/11107
Korupsi Penyelenggara Negara
Senin, 12 September 2011 | 13:09

Langkah KPK mengungkap kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan aktor 
utama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, serta kasus dugaan 
suap proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dengan 
tersangka dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha, membuka mata kita 
bahwa tengah terjadi perampokan anggaran negara oleh para penyelenggara negara. 
Hal itu menegaskan, bahwa kehidupan politik dan pemerintahan diwarnai tindakan 
berburu rente, memanfaatkan wewenang untuk menjarah uang rakyat.

Praktik mafia anggaran oleh para penyelenggara negara, terutama di eksekutif 
dan legislatif, tak lepas dari politik anggaran di negeri ini, yang memberi 
wewenang luar biasa besar kepada parlemen. Harus diakui, euforia reformasi 13 
tahun silam, telah menempatkan parlemen dalam posisi dominan dalam kasta 
politik pemerintahan. Hampir semua hal teknis yang sebelumnya menjadi domain 
eksekutif, kini menempatkan legislatif sebagai pemain utama. Sebut saja soal 
penentuan pejabat publik, dan tentu saja penentuan anggaran negara.

Dalam hal anggaran negara, aturan memberi DPR wewenang hingga jauh ke dalam, 
yakni menetapkan besaran anggaran dan aspek-aspek teknis lainnya, seperti 
lokasi proyek atau program yang didanai APBN. Hal inilah yang melebarkan celah 
munculnya mafia anggaran, dan menyuburkan praktik berburu rente di Senayan oleh 
para politisi.

Para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga berbondong-bondong melobi 
wakil rakyat agar memperoleh pagu anggaran APBN untuk daerah dan 
kementerian/lembaganya. Sebaliknya, para wakil rakyat juga tak segan “jemput 
bola” menawarkan pagu anggaran kepada pemda dan kementerian/lembaga, serta 
menjadi broker siapa rekanan yang harus menggarap proyek. Namun, tidak ada 
“makan siang gratis. Ujung dari semua itu adalah fee atau komisi kepada para 
politisi di Senayan dari proyek-proyek yang disetujui dan didanai duit rakyat.

Pangkal persoalan semua itu adalah pada aturan perundangan, yang memberi 
wewenang luar biasa, bahkan cenderung absolut kepada wakil rakyat. DPR tak lagi 
berposisi sebagai mitra yang mengawasi pemerintah, tetapi “atas nama 
kepentingan rakyat” ikut menentukan aspek-aspek teknis dari penentuan anggaran 
negara.

Mekanisme ini jelas mengaburkan jejak akuntabilitas. Bagaimana mungkin pihak 
yang seharusnya menjadi wasit, justru menceburkan diri dalam permainan. 
Akibatnya, KPK dan Polri sulit menembus lapangan permainan. Apalagi, para 
pimpinan KPK dan Kapolri harus diseleksi DPR. Hal inilah yang menyandera sistem 
ketatanegaraan, sehingga praktik-praktik inkonstitusional dan pelanggaran hukum 
tumbuh subur tanpa tindakan berarti.

Jika persoalannya ada pada aturan atau payung hukum, solusinya sebenarnya sudah 
nyata, yakni merevisi aturan tersebut, sehingga kembali menempatkan wewenang 
penentuan anggaran di tangan pemerintah dan menempatkan DPR sebagai pengawas. 
Persoalannya, UU itu dibuat DPR bersama pemerintah. Meskipun ada unsur 
pemerintah dalam pembahasannya, namun tetap mengandung elemen partai politik. 
Akibatnya, motivasi dan kepentingan politik praktis menjadi hal yang lebih 
dinomorsatukan.

Dengan kata lain, gagasan merevisi UU agar mekanisme pembahasan dan penentuan 
APBN menjadi lebih proporsional antara pemerintah dan DPR sesuai tugas 
konstitusional masing-masing, seolah-olah menjadi utopia. Butuh kesadaran dari 
para politisi, untuk tampil sebagai negarawan, memikirkan yang terbaik bagi 
bangsa dan negara, bukan bagi kepentingan golongan dan pribadi.

Praktik perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara yang sangat kasat 
mata saat ini, memerlukan langkah konkret dari semua pihak untuk membenahinya. 
Langkah pembenahan harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

Pembenahan dari hulu, berupa penyempurnaan perangkat aturan perundangan yang 
menjadi pijakan pemerintah dan DPR dalam membahas APBN dan APBD setiap tahun. 
Intinya, harus tercipta mekanisme check and balances.

Wewenang penyusunan dan eksekusi harus dikembalikan kepada pemerintah. Sebab, 
pemerintahlah yang paling memahami kebutuhan pembangunan yang perlu didanai 
anggaran negara. Untuk itu, pemerintah juga perlu membekali diri dengan 
skenario pembangunan yang realistis dan jelas arahnya, serta didasari platform 
dan database yang kuat, sehingga mencegah praktik transaksional di Badan 
Anggaran DPR.

Di sisi lain, peran DPR harus kembali sebagai pihak yang memberi supervisi dan 
persetujuan atas rancangan anggaran yang diajukan pemerintah. Selain itu, 
sebagai wakil rakyat, DPR harus mengintensifkan pengawasan pelaksanaan APBN, 
antara lain melalui kunjungan kerja ke daerah pemilihan saat musim reses.

Pembenahan di sisi hilir, berupa pengungkapan kasus-kasus mafia anggaran dan 
perampokan anggaran negara oleh penyelenggara negara setuntas-tuntasnya oleh 
KPK, KPK, dan Kejaksaan. Sanksi hukum harus tegas dan memberi efek jera, 
termasuk sanksi sosial dari masyarakat terhadap para politisi dan birokrat yang 
terbukti menjarah uang rakyat. Mereka harus diperlakukan sebagaimana pelaku 
tindak kriminal pada umumnya, misalnya diborgol dan menggunakan baju tahanan. 
Dengan cara inilah, anggaran negara diharapkan tidak diwarnai praktik perburuan 
rente


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke