Ga perlu diceramahi, datang aja ke Harvard, foto2, lalu bikin sertifikat 
sekedarnya. Ngedadak jadi deh lulusan Harvard.




>________________________________
>From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Sunday, September 18, 2011 2:20 PM
>Subject: Re: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS
>
>
>  
>Mereka datang bertamasya  ke harvard, lihat-lihat bangunan, ketemu pegawai dan 
>diberikan ceramah tentang Harvard. Dengan kunjungan tsb nanti ditulis dalam 
>CVnya ditambah pernah studi (banding) di Harvard  jadi bintang riwayat 
>hidupnya tambah mengkilat untuk dipilih  kembali sebagai wakil rakyat dalam 
>pemilu yang akan datang.
>
>From: item abu 
>Sent: Friday, September 16, 2011 11:06 PM
>To: [email protected] 
>Subject: Re: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS
>
>Kayaknya, artikel sebelumnya bilang dgn bangganya bhw 40 pejabat tsb dpt 
>kesempatan unt belajar di sekolah Harvard.
>
>Jadi ada yg bangga tuh bhw pejabat bisa studi banding ke Amrik.
>
>>________________________________
>>From: Sunny <mailto:ambon%40tele2.se>
>>To: mailto:Undisclosed-Recipient%40yahoo.com
>>Sent: Saturday, September 17, 2011 10:57 PM
>>Subject: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS
>>
>>
>> 
>>Ref: Studi banding ataukah studi banting-guling-gulingan?
>>http://www.sinarharapan.co.id/content/read/jimly-asshiddiqie-proses-hukum-studi-40-pejabat-ke-as/
>>16.09.2011 13:16
>>
>>Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS 
>>Penulis : Vidi Batlolone 
>>
>>(foto:dok/antaranews.com)
>>JAKARTA - Studi banding ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan pejabat, 
>>birokrat, dan anggota legislatif di Indonesia. Pertanggungjawaban anggaran 
>>dan hasil studi pun tidak jelas.
>>
>>Karena itu, sebagai shock terapy, penegak hukum perlu mengusut kegiatan studi 
>>40 pejabat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal itu dikatakan Mantan Ketua 
>>Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada SH, Kamis (15/9). 
>>
>>Ia menyatakan hal itu menanggapi keberangkatan 40 studi mengenai politik di 
>>Universitas Harvard, AS, Jumat (16/9) ini. 
>>
>>Rombongan terdiri dari 19 bupati/wali kota, 19 Kepala Bappeda, dan dua 
>>pejabat Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan belajar selama tiga minggu di 
>>Negeri Paman Sam.
>>
>>Dalam studi itu para pejabat akan memaparkan pengembangan sumber daya alam 
>>dan pengelolaan pemerintahan. (lihat tabel potensi sumber daya alam 19 
>>daerah). 
>>
>>Jimly mengatakan, penegak hukum harus memeriksa rombongan tersebut setelah 
>>mereka pulang studi banding. “Ini untuk shock terapy. Proses hukum mereka. 
>>Periksa darimana uangnya? Siapa yang mengizinkan? Apa saja kewajiban yang 
>>telah mereka tinggalkan selama pergi studi?” kata Guru Besar Hukum Tata 
>>Negara Universitas Indonesia ini. 
>>
>>Dia mengatakan, inisiatif penegak hukum penting agar kebiasaan buruk yang 
>>sudah meluas ini bisa dihentikan. “Sekarang ini mulai dari hakim pengadilan 
>>negeri sampai Mahkamah Agung, pejabat daerah sampai DPR pusat, sering studi 
>>banding,” ungkapnya.
>>
>>Namun, pertanggungjawaban anggaran dan hasil studi tidak jelas. Untuk 
>>rombongan 40 pejabat, menurut Jimly, perlu dicari sumber anggarannya. Bila 
>>anggaran dari pihak swasta, penegak hukum bisa mempertanyakan apakah hal itu 
>>termasuk gratifikasi atau bukan. 
>>
>>Dia menyatakan, memang program studi banding 40 pejabat tersebut belum tentu 
>>berindikasi korupsi. Namun, setidaknya harus dipertanggungjawabkan. Menurut 
>>dia, harus ada tindakan dari penegak hukum agar tidak terlalu banyak kerugian 
>>negara gara-gara studi banding.
>>
>>“Penegak hukum jangan terorientasi pada hasil, tetapi harus memberi 
>>pendidikan, agar jangan ada pejabat melakukan kegiatan pribadi yang sifatnya 
>>merugikan negara,” tuturnya
>>
>>Selain itu, kegunaan studi banding juga bisa dipertanyakan. Ini karena para 
>>pejabat tersebut telah meninggalkan kewajibannya melayani masyarakat. “Itu 
>>kan termasuk korupsi juga namanya. Apalagi jika perjalanan didanai lembaga 
>>asing. Ini pengkhianatan negara atau bukan?” ungkapnya.
>>
>>Lagi pula, menurut Jimly, lazimnya studi banding tidak dilakukan bupati atau 
>>wali kota. Pihak yang melakukan studi seharusnya staf dari institusi yang 
>>membutuhkan.
>>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>> 
>>
>>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke