Ga perlu diceramahi, datang aja ke Harvard, foto2, lalu bikin sertifikat sekedarnya. Ngedadak jadi deh lulusan Harvard.
>________________________________ >From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Sunday, September 18, 2011 2:20 PM >Subject: Re: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS > > > >Mereka datang bertamasya ke harvard, lihat-lihat bangunan, ketemu pegawai dan >diberikan ceramah tentang Harvard. Dengan kunjungan tsb nanti ditulis dalam >CVnya ditambah pernah studi (banding) di Harvard jadi bintang riwayat >hidupnya tambah mengkilat untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat dalam >pemilu yang akan datang. > >From: item abu >Sent: Friday, September 16, 2011 11:06 PM >To: [email protected] >Subject: Re: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS > >Kayaknya, artikel sebelumnya bilang dgn bangganya bhw 40 pejabat tsb dpt >kesempatan unt belajar di sekolah Harvard. > >Jadi ada yg bangga tuh bhw pejabat bisa studi banding ke Amrik. > >>________________________________ >>From: Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> >>To: mailto:Undisclosed-Recipient%40yahoo.com >>Sent: Saturday, September 17, 2011 10:57 PM >>Subject: [proletar] Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS >> >> >> >>Ref: Studi banding ataukah studi banting-guling-gulingan? >>http://www.sinarharapan.co.id/content/read/jimly-asshiddiqie-proses-hukum-studi-40-pejabat-ke-as/ >>16.09.2011 13:16 >> >>Jimly Asshiddiqie: Proses Hukum Studi 40 Pejabat ke AS >>Penulis : Vidi Batlolone >> >>(foto:dok/antaranews.com) >>JAKARTA - Studi banding ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan pejabat, >>birokrat, dan anggota legislatif di Indonesia. Pertanggungjawaban anggaran >>dan hasil studi pun tidak jelas. >> >>Karena itu, sebagai shock terapy, penegak hukum perlu mengusut kegiatan studi >>40 pejabat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal itu dikatakan Mantan Ketua >>Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada SH, Kamis (15/9). >> >>Ia menyatakan hal itu menanggapi keberangkatan 40 studi mengenai politik di >>Universitas Harvard, AS, Jumat (16/9) ini. >> >>Rombongan terdiri dari 19 bupati/wali kota, 19 Kepala Bappeda, dan dua >>pejabat Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan belajar selama tiga minggu di >>Negeri Paman Sam. >> >>Dalam studi itu para pejabat akan memaparkan pengembangan sumber daya alam >>dan pengelolaan pemerintahan. (lihat tabel potensi sumber daya alam 19 >>daerah). >> >>Jimly mengatakan, penegak hukum harus memeriksa rombongan tersebut setelah >>mereka pulang studi banding. “Ini untuk shock terapy. Proses hukum mereka. >>Periksa darimana uangnya? Siapa yang mengizinkan? Apa saja kewajiban yang >>telah mereka tinggalkan selama pergi studi?” kata Guru Besar Hukum Tata >>Negara Universitas Indonesia ini. >> >>Dia mengatakan, inisiatif penegak hukum penting agar kebiasaan buruk yang >>sudah meluas ini bisa dihentikan. “Sekarang ini mulai dari hakim pengadilan >>negeri sampai Mahkamah Agung, pejabat daerah sampai DPR pusat, sering studi >>banding,” ungkapnya. >> >>Namun, pertanggungjawaban anggaran dan hasil studi tidak jelas. Untuk >>rombongan 40 pejabat, menurut Jimly, perlu dicari sumber anggarannya. Bila >>anggaran dari pihak swasta, penegak hukum bisa mempertanyakan apakah hal itu >>termasuk gratifikasi atau bukan. >> >>Dia menyatakan, memang program studi banding 40 pejabat tersebut belum tentu >>berindikasi korupsi. Namun, setidaknya harus dipertanggungjawabkan. Menurut >>dia, harus ada tindakan dari penegak hukum agar tidak terlalu banyak kerugian >>negara gara-gara studi banding. >> >>“Penegak hukum jangan terorientasi pada hasil, tetapi harus memberi >>pendidikan, agar jangan ada pejabat melakukan kegiatan pribadi yang sifatnya >>merugikan negara,” tuturnya >> >>Selain itu, kegunaan studi banding juga bisa dipertanyakan. Ini karena para >>pejabat tersebut telah meninggalkan kewajibannya melayani masyarakat. “Itu >>kan termasuk korupsi juga namanya. Apalagi jika perjalanan didanai lembaga >>asing. Ini pengkhianatan negara atau bukan?” ungkapnya. >> >>Lagi pula, menurut Jimly, lazimnya studi banding tidak dilakukan bupati atau >>wali kota. Pihak yang melakukan studi seharusnya staf dari institusi yang >>membutuhkan. >> >>[Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> >> >> > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
