Tuntut Rawagede Lupa Kewajiban Ganti Rugi Pembantaian G30S
Menuntut ganti rugi kepada Belanda atas tuduhan pembantaian Rawagede yang tidak
ada bukti2nya, ternyata tuntutan wajib ganti rugi pembantaian G30S pki oleh
pemerintah RI dilupakan.
Tuntutan wajib ganti rugi korban2 pembantaian di Timor Timur dihapuskan.
Tuntutan wajib ganti rugi pembantaian di-Tanjung Priok dibayar dengan
"rekonsiliasi" dan ucapan "alhamdulilah" kita saling memaafkan.
Menuntut kewajiban orang lain tapi mengabaikan kewajiban diri sendiri adalah
perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan memalukan, apalagi tuntutan kepada
orang lain itu tidak ada bukti2nya alias fitnah.
Keputusan pengadilan Belanda ibarat pisau bermata dua, disatu pihak mengakui
hak korban pembantaian Rawagede, tapi dilain pihak menolak adanya pembantaian
oleh pemerintah atau tentara Belanda dan menolak anggapan bahwa Belanda sebagai
penjahat perang.
Jadi atas dasar keputusan ini juga ada dua anggapan, anggapan pemerintah RI
bahwa Hakim Belanda menyetujui ganti rugi kepada korban, tapi pemerintah
Belanda beranggapan permasalahan sudah selesai, tidak ada bukti2 pembantaian,
tidak ada tuduhan penjahat perang, otomatis tidak perlu ada ganti rugi.
> Wal Suparmo <wal.suparmo@...> wrote:
> membantai 5 orang jendral. Tetapi
> orang yang DITUDUH PKI yang ratusan
> ribu yang dibantai dan disiksa oleh
> TNI dan Islam bagaimana ganti ruginya
> bagaimana? Sampai sekarang KETURUNANNYA
> saja masih menderita? Dalam KTP harus
> ditulis agama. Kalau beragama orang
> baik.Kalau tidak beragama orang PKI
> yang JAHAT. Ada ungkapan bhs Jawa:
> NGILOA GETHOKMU DEWE= bercerminlah
> pada tengkukmu sendiri.
Inilah kelemahan dan cacatnya ajaran Islam, tidak mengajarkan "jangan mencubit
kalo tidak mau mencubit", memfitnah negara lain membantai dan menuntut ganti
rugi untuk itu, sementara menutupi kewajiban ganti rugi kepada bangsanya
sendiri yang dibantai lebih kejam, lebih banyak dan lebih sadis secara turun
temurun.
Padahal pengadilan di Belanda sudah resmi menolak tuduhan tsb, dan ditambah
lagi jangka waktunya sudah kadaluwarsa untuk bisa diselidiki lagi. Namun
didalam negeri RI diberitakan bahwa belanda sudah mengakui dan segera akan
membayarkan pesangonnya melalui pemerintah RI.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/