Apakah kepentingan SBY & Co menjadi terganggu dan sial dengan adanya GP di 
Indonesia?. Bagaimana dengan duit US$ 1.5 miliar untuk penghijaun hutan dsbny 
yang didapat dari Norwegia, Perancis dan Australia apakah sudah habis 
dibagi-bagi antar konco dan sahabat?


http://www.sinarharapan.co.id/content/read/menyoal-sepak-terjang-greenpeace/
21.09.2011 09:21

Menyoal Sepak Terjang Greenpeace
Penulis : Syamsul Ardiansyah* 

Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mempersoalkan 
Greenpeace, kini Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar juga turut 
mengangkat masalah yang hampir sama. Tekanan dari berbagai pihak menyebabkan 
eksistensi Greenpeace di Indonesia kian tersudut. 

Greenpeace dituding sebagai organisasi “ilegal”, yang tidak bisa menjelaskan 
mekanisme pendanaan, dan memiliki kepentingan politik untuk melawan pemerintah 
Indonesia. 

Pihak Greenpeace sendiri mulai gerah. Tudingan yang dilayangkan berbagai pihak 
terhadapnya dipandang sebagai reaksi atas kampanye menentang perusakan hutan 
yang selama ini mereka lancarkan. 

Penulis ragu akan objektifitas pemerintah dalam menyikapi fenomena Greenpeace. 
Terlebih, pemerintah saat ini menderita problem akuntabilitas yang cukup akut. 

Tindakan keras terhadap Greenpeace akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan 
manakala sampai saat ini pemerintah tampak begitu lunak dan akomodatif terhadap 
organisasi-organisasi massa yang kerap melakukan kekerasan massal atas nama 
agama atau suku tertentu, yang juga jelas-jelas meresahkan.

Prestasi pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan efektivitas pembangunan 
masih berada dalam titik yang sangat rendah dan menuai kritik dari berbagai 
kalangan. 

Jika tidak disertai argumentasi yang objektif dengan landasan yang diterima 
semua pihak, pemberangusan eksistensi Greenpeace Indonesia akan ditangkap 
sebagai sinyal buruk tentang semakin ciutnya ruang demokrasi bagi masyarakat 
sipil di Indonesia.

Aktor Pembangunan

Sebelum pemerintah mengambil tindakan tertentu terhadap Greenpeace, sebaiknya 
segala keputusan dan kebijakan yang hendak diambil dipertimbangkan masak-masak. 

Jika desakan terhadap Greenpeace terus dilakukan, dengan argumentasi seperti 
saat ini, penulis khawatir ini akan menjadi preseden untuk memberangus 
organisasi-organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengkritik pemerintah. 

Ada baiknya, pemerintah menyimak perkembangan diskursus tentang eksistensi 
organisasi-organisasi masyarakat sipil—termasuk Greenpeace—dalam konteks 
pembangunan global, khususnya setelah berlangsungnya High Level Forum III Aid 
Effectiveness, di Accra, Ghana, yang menghasilkan Accra Agenda for Action 
(AAA). 

Dokumen AAA adalah pelengkap dokumen Paris Declaration 2005 tentang Aid 
Effectiveness. 

Dalam dokumen yang juga ditandatangani pemerintah Indonesia tersebut, tertulis 
kalimat: “We (governments) will deepen our engagement with CSO’s as independent 
development actors in their own right whose efforts complement those of 
governments and the private sector. We share an interest in ensuring that CSO 
contributions to development reach their full potential.” Pernyataan tersebut 
berarti mengakui peranan organisasi masyarakat sipil dalam pembangunan.

Dengan dasar ini, secara prinsip yang seharusnya dilakukan pemerintah justru 
bukan membatasi ruang gerak masyarakat sipil, melainkan membuka lebar-lebar 
kesempatan bagi masyarakat sipil untuk memainkan peranannya secara maksimal 
dalam rangka pembangunan yang demokratis. 

Pemerintah juga perlu menyadari bahwa kontrol sosial atas proses pembangunan 
adalah fungsi utama yang melatari berdirinya organisasi-organisasi masyarakat 
sipil. 

Pengakuan masyarakat internasional terhadap organisasi masyarakat sipil selaku 
aktor pembangunan sekaligus menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian 
integral dari proses pembangunan yang demokratis dan berkelanjutan.

Memang, kewajiban untuk memberi ruang gerak yang leluasa bagi organisasi 
masyarakat sipil tidak berarti menghilangkan kewenangan pemerintah untuk 
mengatur keberadaan organisasi-organisasi tersebut. Namun, seperti apa 
aturannya dan bagaimana cara menegakkannya? Hal ini perlu diputuskan bersama 
antara pemerintah dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Perlunya pengaturan dan keteraturan organisasi masyarakat sipil juga disadari 
kalangan masyarakat sipil sendiri. Berbagai forum konsultasi telah dilakukan 
oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil, baik dalam skala nasional maupun 
internasional, untuk mendefinisikan diri dan peranannya dalam pembangunan. 

Di antara forum-forum yang telah diselenggarakan, terdapat dua forum penting 
yang terjadi sepanjang periode setelah dilangsungkannya HLF-3 Accra, Ghana 
sampai HLF-4 Busan, Korea Selatan. 

Kedua forum tersebut adalah Global Assembly I CSO Development Effectiveness di 
Istanbul, Turki pada September 2010, dan Global Assembly II CSO Development 
Effectiveness di Siem Reap, Kamboja, Juni 2011. Keduanya merupakan forum resmi 
yang diakui negara-negara donor yang tergabung dalam OECD (Organization on 
Economic Cooperation and Development).

Kedua forum global itu menghasilkan Istanbul Principles on CSO Development 
Effectiveness dan Siem Reap Consensus on the International Framework on CSO 
Development Effectiveness.

Kedua dokumen tersebut adalah “self-regulatory mechanism” yang bisa dijadikan 
alat ukur sekaligus alat kontrol bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, 
untuk menilai akuntabilitas dan efektivitas CSO dalam pembangunan. 

Kedua dokumen tersebut memang masih dalam proses advokasi secara internasional 
untuk menjadi bagian dari konsensus resmi internasional, khususnya mengenai 
pembangunan yang efektif.

Sejauh ini, baru komisi Eropa yang mulai mengakui Istanbul Principles. 
Harapannya, pada HLF-4 Aid Effectiveness di Busan, November 2011 yang akan 
datang, kedua dokumen tersebut bisa menjadi dokumen resmi yang berlaku secara 
internasional.

Manfaat atau Mudarat

Kembali ke persoalan Greenpeace. Penulis mengusulkan agar pemerintah dan 
Greenpeace menjadikan Istanbul Principles dan Siem Reap Consensus sebagai acuan 
untuk berdialog demi mencapai kesepahaman bersama. 

Bagi pemerintah, kedua dokumen tersebut bisa menjadi sarana yang memudahkan 
untuk memberikan penilaian terhadap Greenpeace secara lebih objektif. 

Sementara itu, bagi Greenpeace, kedua dokumen tersebut bisa menjadi alat untuk 
bercermin diri dan menilai seberapa jauh peranannya bagi pembangunan di 
Indonesia. Dengan demikian, kedua pihak dapat berdialog secara lebih objektif.

Penulis tidak berniat memberikan penilaian tentang siapa yang benar dan siapa 
yang salah dalam masalah ini. Yang pasti, baik pemerintah maupun Greenpeace, 
tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, jika rakyat sebagai pemilik 
kedaulatan tidak diajak bicara.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil Indonesia, penulis berharap kekisruhan 
antara pemerintah dengan Greenpeace bisa dijadikan pembelajaran yang baik bagi 
semua pihak, khususnya bagi masyarakat sipil Indonesia.

*Penulis adalah aktivis masalah kemanusiaan.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke