http://www.suarapembaruan.com/home/inilah-pasal-pasal-krusial-dalam-uu-intelijen/12272 Inilah Pasal-pasal Krusial dalam UU Intelijen Selasa, 11 Oktober 2011 | 13:28
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti (Foto: Antara) [JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripura DPR hari ini. Tetapi UU tersebut masih mengandung sejumlah pasal kontroversial. Berikut ini adalah sejumlah pasal yang masih kontroversial dalam UU tersebut. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti kepada SP di Jakarta, Selasa (11/10) mengatakan, sejumlah pasal bermasalah itu adalah Pertama, RUU Intelijen tidak mengatur secara rinci tentang kategori rahasia intelijen yang menjadi bagian dari rahasia negara (Pasal 25 - Pasal 26 jo Pasal44 – Pasal 45). Dikatakan, tidak adanya kategori yang rinci tentang rahasia intelijen yang menjadi rahasia negara di dalam RUU Intelijen tentu akan bersifat multitafsir dan bersifat karet karena dapat ditafsirkan secara luas dan sepihak oleh penguasa sehingga dapat mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers. Apalagi kepada setiap orang yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen akan dihukum paling lama 10 tahun dan denda 500.000.000. Sedangkan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen akan dihukum 7 tahun dan denda Rp 300.000.000. “Ketentuan Pidana ini jelas-jelas mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers. Sudah sepantasnya kebocoran rahasia intelijen beban pertanggungjawabannya hanya ditujukan kepada personel intelijen itu sendiri dan bukan kepada masyarakat umum,” katanya. Kedua, adalah istilah dan wewenang penggalian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 RUU Intelijen adalah pengganti dari istilah pemeriksaan intensif dan pendalaman di draft RUU Intelijen sebelumnya. Dia menerangkan, kata ”penggalian informasi” bersifat multitafsir dan karet karena tidak dijelaskan dengan rinci mengenai penjelasan dan definisi kata itu di dalam RUU ini. Sehingga istilah penggalian informasi dalam Pasal 31 bersifat karet dan dapat mengancam kebebasan dan demokrasi. “Sudah semestinya kata dan istilah penggalian informasi itu dihapus. Untuk mejalankan kerja deteksi dini maupun dalam menjalankan kerja intelijen lainnya, intelijen telah di berikan fungsi penyelidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat 2. Dengan demikian tidak perlu ada lagi wewenang untuk melakukan penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dengan terorisme, separatisme dan kegiatan lain yang mengancam keamanan sebagaimana di atur dalam Pasal 31 ini,” katanya. Ketiga, adanya pasal yang mengatur bahwa proses pengangkatan Kepala BIN harus mendapatkan pertimbangan parlemen (pasal 36) telah menempatkan jabatan kepala BIN sebagai jabatan yang politis mengingat parlemen adalah lembaga politik. Hal ini membuka ruang terjadinya politisasi pengangkatan kepala BIN oleh parlemen. “Sudah semestinya dalam sistem Presidensial pengangkatan kepala BIN menjadi hak Presiden,” katanya. Keempat, pengaturan tentang pengawasan dalam RUU ini belum diatur secara berlapis dan rinci (Pasal43). Dia menerangkan, sudah semestinya pengawasan intelijen dilakukan secara berlapis dan perlumelibatkan banyak pihak demi terciptanya akuntabilitas intelijen. “Misalnya, pengawasan publik yang direpresentasikan oleh Komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsmen belum diatur kewenangannya dalam pasal pengawasan ini. Lebih dari itu seharusnya ruang lingkup yang akan diawasi oleh parlemen kepada BIN diperjelas rinciannya,” katanya. Kelima, RUU Intelijen juga belum mengatur mengenai mekanisme komplain oleh agen intelijen kepada komisi intelijen parlemen secara tertutup apabila terdapat perintah dari atasan kepada agen intelijen yang secara nyata perintah itu bertentangan dengan HAM dan melawan hukum. “Pengaturan mekanisme komplain ini menjadi pentinguntuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh intelijen. [W-12] Berita Terkait a.. RUU Intelijen Disahkan, Orde Baru Kembali b.. Koordinasi Aparat Keamanan Lemah, Jaringan Teroris Meluas c.. Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ilegal d.. Pengusutan Harus Secara Tuntas e.. Lihatlah UU Intelijen Secara Komprehensif [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
