http://www.suarapembaruan.com/home/inilah-pasal-pasal-krusial-dalam-uu-intelijen/12272
Inilah Pasal-pasal Krusial dalam UU Intelijen
Selasa, 11 Oktober 2011 | 13:28

 Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti (Foto: Antara) 

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen sudah disahkan menjadi UU 
dalam rapat paripura DPR hari ini. Tetapi UU tersebut masih mengandung sejumlah 
pasal kontroversial. Berikut ini adalah sejumlah pasal yang masih kontroversial 
dalam UU tersebut. 

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti kepada SP di Jakarta, Selasa 
(11/10) mengatakan, sejumlah pasal bermasalah itu adalah Pertama, RUU Intelijen 
tidak mengatur secara rinci tentang kategori rahasia intelijen yang menjadi 
bagian dari rahasia negara (Pasal 25 - Pasal 26 jo Pasal44 – Pasal 45).

Dikatakan, tidak adanya kategori yang rinci tentang rahasia intelijen yang 
menjadi rahasia negara di dalam RUU Intelijen tentu akan bersifat multitafsir 
dan bersifat karet karena dapat ditafsirkan secara luas dan sepihak oleh 
penguasa sehingga dapat mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers. 
Apalagi kepada setiap orang yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen 
akan dihukum paling lama 10 tahun dan denda 500.000.000. Sedangkan kepada 
setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya rahasia intelijen 
akan dihukum 7 tahun dan denda Rp 300.000.000.

“Ketentuan Pidana ini jelas-jelas mengancam kebebasan informasi dan kebebasan 
pers. Sudah sepantasnya kebocoran rahasia intelijen beban pertanggungjawabannya 
hanya ditujukan kepada personel intelijen itu sendiri dan bukan kepada 
masyarakat umum,” katanya.

Kedua, adalah istilah dan wewenang penggalian informasi sebagaimana diatur 
dalam Pasal 31 RUU Intelijen adalah pengganti dari istilah pemeriksaan intensif 
dan pendalaman di draft RUU Intelijen sebelumnya.
Dia menerangkan, kata ”penggalian informasi” bersifat multitafsir dan karet 
karena tidak dijelaskan dengan rinci mengenai penjelasan dan definisi kata itu 
di dalam RUU ini. Sehingga istilah penggalian informasi dalam Pasal 31 bersifat 
karet dan dapat mengancam kebebasan dan demokrasi. 

“Sudah semestinya kata dan istilah penggalian informasi itu dihapus. Untuk 
mejalankan kerja deteksi dini maupun dalam menjalankan kerja intelijen lainnya, 
intelijen telah di berikan fungsi penyelidikan sebagaimana telah diatur dalam 
Pasal 6 ayat 2. Dengan demikian tidak perlu ada lagi wewenang untuk melakukan 
penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dengan terorisme, 
separatisme dan kegiatan lain yang mengancam keamanan sebagaimana di atur dalam 
Pasal 31 ini,” katanya.

Ketiga, adanya pasal yang mengatur bahwa proses pengangkatan Kepala BIN harus 
mendapatkan pertimbangan parlemen (pasal 36) telah menempatkan jabatan kepala 
BIN sebagai jabatan yang politis mengingat parlemen adalah lembaga politik. Hal 
ini membuka ruang terjadinya politisasi pengangkatan kepala BIN oleh parlemen. 
“Sudah semestinya dalam sistem Presidensial pengangkatan kepala BIN menjadi hak 
Presiden,” katanya.

Keempat, pengaturan tentang pengawasan dalam RUU ini belum diatur secara 
berlapis dan rinci (Pasal43).
Dia menerangkan, sudah semestinya pengawasan intelijen dilakukan secara 
berlapis dan perlumelibatkan banyak pihak demi terciptanya akuntabilitas 
intelijen.

“Misalnya, pengawasan publik yang direpresentasikan oleh Komisi-komisi negara 
seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsmen belum diatur kewenangannya dalam pasal 
pengawasan ini. Lebih dari itu seharusnya ruang lingkup yang akan diawasi oleh 
parlemen kepada BIN diperjelas rinciannya,” katanya.

Kelima, RUU Intelijen juga belum mengatur mengenai mekanisme komplain oleh agen 
intelijen kepada komisi intelijen parlemen secara tertutup apabila terdapat 
perintah dari atasan kepada agen intelijen yang secara nyata perintah itu 
bertentangan dengan HAM dan melawan hukum. “Pengaturan mekanisme komplain ini 
menjadi pentinguntuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh 
intelijen. [W-12]


Berita Terkait

  a.. RUU Intelijen Disahkan, Orde Baru Kembali 
  b.. Koordinasi Aparat Keamanan Lemah, Jaringan Teroris Meluas 
  c.. Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ilegal 
  d.. Pengusutan Harus Secara Tuntas 
  e.. Lihatlah UU Intelijen Secara Komprehensif


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke