Refl: Kalau tidak setara berarti ada yang rendah dan ada yng tinggi atau ada 
yang ringan dan ada yang berat etc, jadi kalau begitu antara lain tidak berlaku 
deklarasi HAM PBB yang menjadi praxis hukum internasional yaitu berdiri sama 
tinggi dan duduk sama rendah 


http://www.hidayatullah.com/read/19270/10/10/2011/jangan-paksakan-kami-untuk-setara!.html
Jangan Paksakan Kami Untuk Setara! 


      
     
     
Senin, 10 Oktober 2011 


Oleh: Sarah Mantovani


USAHA kaum feminis Indonesia agar terciptanya Kesetaraan Gender di Indonesia 
tidak berhenti pada usaha pembuatan CLD-KHI (Counter Legal Draft-Kompilasi 
Hukum Islam) saja tetapi sudah mencapai pembentukan rancangan undang-undang 
tentang Kesetaraan Gender.

Salah satu bunyi dari Pasal 1 Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender yang 
rencananya akan di sahkan tahun ini adalah; 


“Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang 
selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, 
partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama 
dan adil di semua bidang kehidupan” (Ps. 1 RUU Kesetaraan Gender)

Secara sekilas, memang kita tidak akan melihat keganjilan atau sesuatu yang 
aneh dalam RUU Kesetaraan Gender, tetapi saya baru menemukan keganjilan saat 
membaca naskah akademik RUU tersebut, terutama pada saat membaca asas-asas yang 
di pergunakan dalam membuat RUU Kesetaraan Gender pada halaman 23, yang salah 
satunya adalah CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of 
Discrimination Against Women). Karena di dalam CEDAW, pada pasal 11 ayat (1) 
poin b menyebutkan bahwa:

“Negara-negara peserta akan mengambil segala tindakan yang pantas untuk 
menghapus diskriminasi terhadap kaum wanita di bidang pekerjaan guna menjamin, 
atas dasar persamaan kaum pria dan wanita, hak yang sama, khususnya:
(b) Hak untuk memperoleh kesempatan-kesempatan kerja yang sama, termasuk 
penerapan kriteria seleksi yang samadalam masalah pekerjaan”.

Yang berarti dalam pasal tersebut, apabila wanita masuk dalam akademi/sekolah 
militer, dia juga harus menjalani tes fisik yang sama seperti yang diberlakukan 
kepada kader pria. 
Sedangkan, di Inggris saja, saat pemerintahnya memberlakukan “Gender Free 
Aproach” pada tahun 1997 dalam merekrut tentaranya dan memberlakukan ujian 
fisik yang sama kepada kader pria dan wanita maka yang terjadi adalah tingkat 
cedera yang tinggi di kalangan kader wanita.

Kemudian, dalam Perang Teluk, satu per 10 kru wanita Kapal Perang Amerika USS 
Acadia dikembalikan karena hamil di perjalanan menuju atau di medan perang, 
sementara jumlah tentara pria yang dikembalikan: Nol. Kapal itu kemudian 
diolok-olok dan diganti namanya menjadi The Love Boat. (Santi Soekanto, 
“Gerakan Feminisme Kembali ke Sunnatullah”, 22 April 2006, 
www.hidayatullah.com.)

Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah: Sanggupkah jika kita-para perempuan 
mengalami seperti apa yang di alami oleh kader tentara wanita Inggris di atas 
jika hal tersebut juga di berlakukan di Negara kita?

Selain itu, apakah RUU Kesetaraan Gender memang benar-benar sudah sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan di negara kita? Dalam hal ini, hak-hak yang 
diperjuangkan memang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang di anut 
di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 J ayat (2) tentang Hak 
Asasi Manusia?.

Keganjilan lain pasal-pasal yang di adopsi dari CEDAW ke dalam RUU Kesetaraan 
Gender, terutama pada pasal 1, pasal 9, pasal 11, pasal 13 dan pasal 16 CEDAW.

Sebagian pasal-pasal yang telah di adopsi dari CEDAW tersebut juga akan membawa 
implikasi yang sangat serius bagi kehidupan beragama umat Islam Indonesia 
terutama dalam hal hukum keluarga. Karena dalam pasal 16 ayat 1 huruf (b) dan 
(h), menyebutkan:

“Negara-negara peserta akan mengambil tindakan yang tepat untuk menghapus 
diskriminasi terhadap kaum wanita dalam segala hal yang berkaitan dengan 
perkawinan dan hubungan-hubungan keluarga dan khususnya akan menjamin, atas 
dasar persamaan kaum pria dan kaum wanita :

(h) Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam hal pemilikan, perolehan, 
pengelolaan, penguasaan, penikmatan dan pembagian harta kekayaan, baik 
cuma-cuma ataupun dengan pertimbangan nilai”.

Pasal di atas perlu diperhatikan, karena jika hal tersebut di kaitkan dengan 
pembagian harta kekayaan dari kedua pasangan untuk anak laki-laki dengan anak 
perempuan dalam hak waris. Sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. An-Nisaa’ 
ayat 11;

"...bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan 
[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta..." [QS: An Nisaa':11]

Jika yang dimaksudkan adalah "kesetaraan" dalam hal-hal yang tertulis dalam 
al-Quran menyangkut hubungan perkawinan (sebagaimana kasus waris tadi), maka, 
bukan tak mungkin para aktivis gender akan berusaha mempertanyakan ulang atau 
setidaknya mengotak-atik ketentuan nash dalam al-Quran.

Feminisme dan Krisis Identitas

Istilah feminisme sendiri berasal dari bahasa Latin femina, perempuan. Konon 
dari kata fides dan minus kemudian menjadi fe-minus. Gerakan feminisme sendiri 
lahir dari Barat, sekitar pada abad 18, dimana para wanitanya pada masa itu, 
diperlakukan secara tidak manusiawi dan menjadi korban inquisisi (penyiksaan 
atas kesalahan dalam beragama). Bisa di pastikan bahwa gerakan feminisme 
merupakan gerakan yang lahir dari pemberontakan total terhadap segala sesuatu 
yang di anggap telah mendiskriminasi/menindas wanita.

Dalam perkembangannya, feminisme pada akhirnya mengakui keabsahan homoseks dan 
lesbianisme secara religius, kemudian tanpa malu-malu lagi, para penyokong 
feminis radikal mendeklarasikan bahwa wanita dapat hidup dan memenuhi kebutuhan 
seksnya tanpa laki-laki.

Nah, yakinkah bahwa kita bisa hidup tanpa laki-laki? Mungkin kasus Bella Abzug, 
bisa kita jadikan sebagai cermin.

Bella merupakan icon feminisme dan perempuan aktivis feminisme dari kalangan 
Yahudi yang ikut berperan besar dalam penggodokan Plan of Action Konferensi 
Beijing 1995. 


Selama puluhan tahun Bella berada di garis depan kaum feminisme yang 
menyuarakan kemandirian dan kesamaan hak bagi perempuan di segala lini.

Ketika Bill Clinton berkuasa, dia menjadi salah satu pendukung vokal Partai 
Demokrat. Di belakang wanita yang tampak perkasa ini terdapat Martin, suaminya 
yang pendiam yang selalu mendukung semua sepak terjangnya. Dalam majalah Ms. 
1990, Bella menulis artikel “Martin, What Should I Do Now?” (Martin, Apa yang 
Harus Kulakukan Kini?) tentang betapa kematian Martin membuatnya bagai kapal 
kehilangan kemudi.

Dan kaum muslimah Indonesia yang menyebarkan maupun menganut paham semacam ini 
seperti sedang di landa krisis identitas, karena mereka tak percaya dengan hak, 
peran maupun kedudukan mereka sebagai perempuan telah di jamin dan di atur oleh 
Islam, sehingga mereka harus mengadopsi mentah-mentah segala konvensi yang 
datang dari Barat tanpa harus berkaca kembali pada nilai-nilai Islam.

Sebagai seorang muslimah, semestinya kita juga malu pada penganut agama lain, 
karena sejak lima tahun lalu, wanita Kristen Indonesia sudah di antisipasi 
untuk menghindari gerakan feminisme. (SHINE: Wanita Kristiani Harus Hindari 
Gerakan Feminisme, 04 October 2006), bahkan gereja Katolik Prancis juga sudah 
mewaspadai bahayanya teori gender ini karena teori Gender yang di ajarkan 
bertentangan dengan ajaran Katolik. (Gereja Prancis Waspadai Teori Gender, 
Indonesia Malah Bangga, hidayatullah.com, 29 September 2011).

Di dalam Islam pun, hubungan antara laki-laki dan perempuan sudah di atur 
sedemikian rupa. Laki-laki berkewajiban mencari nafkah sedangkan perempuan 
mengasuh dan mendidik anak-anaknya, meski memang tak menutup kemungkinan 
perempuan juga ikut membantu perekonomian keluarga tetapi tentunya harus 
mendapatkan izin dan pertimbangan dari suaminya.

Jika kesetaraan gender membawa dampak buruk terhadap nilai-nilai agama, maka, 
jangan paksakan kami untuk setara!.

Penulis sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pamulang


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke