Refl: Apakah tidak cukup dengan wahyu Allah misalnya sesuai Al Quran 2:62 atau 
5:69 dan oleh karena itu harus lagi diatur oleh manusia.

http://www.hidayatullah.com/read/19352/14/10/2011/tiga-kementerian-siapkan-ruu-kerukunan-umat-beragama.html

RUU Kekrukunan Beragama
     Share |  
Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama 


      
     
     
Jum'at, 14 Oktober 2011 


Hidayatullah.com--Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) 
Agung Laksono, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri 
(Mendagri) Gamawan Fauzi melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian 
Agama, Jakarta, Jum`at (14/10/2011). Selain tiga kementerian tadi, hadir pula 
perwakilan Polri, TNI, dan BIN.

Pertemuan dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Adapun isi 
pertemuan itu membahas kemungkinan pembuatan payung hukum, dalam hal ini UU, 
yang mengatur masalah Kerukunan Umat Beragama.

Usai pertemuan kepada wartawan Menko Kesra mengatakan tentang perlunya 
dipikirkan, dibahas dan dikaji tentang Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat 
Beragama sebagai payung hukum untuk tindakan dua hal. Pertama, prevention atau 
pencegahan dan yang kedua represif.

"Dua-duanya penting tapi harus ada payung hukumnya," ujarnya dikutip laman 
kemenag.

Dia menambahkan, kerukunan umat beragama penting dalam rangka menegakan NKRI, 
karena itu harus ada instrumennya. Tapi terkait struktur dan substansinya masih 
perlu kajian.

RUU Kerukunan Umat Beragama saat ini masih dibahas di tingkat internal 
pemerintah. Demikian pula struktur dan substansi naskah akademis, masih dalam 
pembahasan.

"Baru dibahas di DPR untuk masuk dalam prolegnas," imbuh Agung.

Keberatan Tokoh Katolik

Sebelum ini, dalam diskusi bertema “Membedah Arah RUU-Kerukunan Umat Beragama 
(KUB)” yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di 
gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10/2011), 
seorang tokoh Katolik merasa keberatan jika dilarang menyiarkan agama hanya 
pada orang yang belum beragama atau atheis.

Sikap keberatan ini datang dari Dr. Franz Magnis-Suseno SJ, atau kerap 
dipanggil dengan Romo Magnis Suseno. 

Menurut Romo Magnis, Pasal 17 dari RUU-KUB akan ada perdebatan menyangkut kata 
“Penyiaran agama” dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri adalah 
hal yang diamanatkan. Apalagi jika hanya boleh menyiarkan agama kepada 
orang-orang yang belum beragama saja.

“Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran 
agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, sementara 
di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama sesuai 
dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh 
saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan. Ini bagaimana,” tanya 
Romo Magnis dikutip tribunnews.com, Kamis (13/10/2011).

Ia juga keberatan jika mendirikan rumah ibadah harus ada izin. Ia mencontohkan 
kasus di Jerman, di mana negara ini tidak punya aturan untuk mengatur 
berdirinya rumah ibadah apalagi dikaitkan dengan keharusan ada izin dari warga 
setempat.

Seperti diketahui, selama ini fakta di lapangan menunjukkan, konflik dalam 
kasus 'penyiaran agama' (pemurtadan. red) terjadi ketika salah satu agama 
tertentu dinilai “memaksakan” ajaran agamanya kepada masyarakat yang telah 
memiliki atau memilih agama tertentu.*

Sumber foto: kemenag 

Rep: Panji Islam

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke