Kalo polisi mau cari siapa yg ngirim SMS, gampang koq nemuin pelakunya. Cuma 
polisi aja yg ga mau nangkap pelakunya.




>________________________________
>From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Monday, October 31, 2011 11:23 AM
>Subject: [proletar] Wartawan Papua Diancam Dibunuh
>
>
>  
>Refl: Agaknya ancaman dibunuh kepada wartawan ini sudah menjadi mantra ritual 
>pembunuhan dari apa yang biasa dikatakan "Papua adalah harga mati”. 
>
>http://www.sinarharapan.co.id/content/read/wartawan-papua-diancam-dibunuh/
>29.10.2011 13:33
>Wartawan Papua Diancam Dibunuh
>Penulis : Odeodata H Julia 
>
>(foto:dok/ist)
>JAYAPURA – Upaya melemahkan kerja junarlis kembali dialami wartawan di Papua. 
>Kali ini di Manokwari, Papua Barat. Mereka adalah Roy Sibarani (Papua Barat 
>Pos) dan Budy Setiawan (kontributor Trans TV).
>
>Keduanya menerima ancaman pembunuhan melalui pesan singkat dari nomor 
>081248247425, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 22.00 WIT. 
>
>Dalam pesan tersebut pelaku mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari 
>yang isinya, “Saudara saya ingatkan. Agar segera hentikan pemberitaan mengenai 
>Kajari Manokwari. Saya tidak segan-segan menghabisi saudara. Sekali lagi saya 
>ingatkan hentikan, saya mau turun pangkat itu urusan saya, saya tetap Kajari 
>Manokwari. Kalian sudah sangat keterlaluan, dasar binatang, kualat kalian."
>
>Roy ketika dihubungi Jumat (28/10), mengatakan, selain menerima pesan ancaman, 
>pelaku sempat menghubunginya satu kali. Karena tidak diangkat, pelaku mengirim 
>pesan kedua, “Hei binatang, kenapa saya telepon tidak angkat HP kamu,” tulis 
>pelaku yang sampai sekarang masih misterius.
>
>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Manokwari Paryono, saat ditemui puluhan 
>wartawan di Manokwari mengaku tidak mengirim ancaman tersebut. Hal ini 
>menurutnya sengaja dilakukan orang tak bertanggung jawab untuk memperkeruh 
>suasana soal penurunan pangkat seperti yang diberitakan sebelumnya. 
>
>“Ini ada yang mengadu domba saya dengan wartawan, sampai pakai ancaman 
>pembunuhan segala. Saya tidak sebodoh itu, memang saya pernah persoalkan 
>kalian memberitakan tentang saya, walaupun saya no comment. Pesan singkat ini 
>sangat menyesatkan untuk memperkeruh suasana,” ujar Paryono.
>
>Paryono mengaku nama baiknya telah dicatut pihak tidak bertanggung jawab. 
>Untuk itu, Paryono juga berjanji akan membuat laporan polisi dan melacak 
>keberadaan pengguna nomor tersebut bersama pihak kepolisian. “Nomor saya hanya 
>satu, teman-teman wartawan bisa cek,” ujarnya. 
>
>Jumat, Roy dan Budi didampingi belasan wartawan menuju Mapolres Manokwari 
>untuk membuat laporan polisi. Sesuai laporan polisi Nomor 426 tanggal 28 
>Oktober yang dibuat KSPK I Polres Manokwari Aiptu Slamet Padmadi, kini kasus 
>tersebut resmi ditangani pihak kepolisian. 
>
>Selesai membuat laporan, penyidik Reskrim Polres Manokwari langsung memeriksa 
>Roy sebagai saksi korban. “Saya hanya ditanyai seputar kronologis bagaimana 
>pesan singkat itu bisa saya terima,” ujar Roy.
>
>Kajari Kontak Wartawan TV
>
>Namun anehnya, tidak berapa lama setelah Roy dan Budi membuat laporan polisi, 
>Kajari menghubungi wartawan TV One di Manokwari, Anis Da Santos, dan meminta 
>tidak memberitakan kasus tersebut. “Ya, Kajari minta saya untuk tidak 
>memberitakan kasus ini, lalu saya jawab, lebih baik bapak komunikasi langsung 
>ke wartawannya,” ujar Anis menjawab permintaan Paryono, ketika dihubungi. 
>
>Menurut Anis, Kajari menghubunginya, yang intinya, meminta agar televisi 
>nasional tidak memberitakan pengancaman serta menyinggung penurunan 
>pangkatnya, karena akan diketahui seantero republik ini. Wartawan Metro TV 
>bernama Muin juga dihubungi Kajari, tapi tidak digubris.
>
>Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hardjono Tjatjo mengatakan, Paryono 
>dikenai hukuman indisipliner karena melakukan perbuatan tercela, dengan 
>melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, 
>tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tidak menaati ketentuan 
>perundang-undangan. 
>
>Berdasarkan surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor 106 yang ditandatangani 
>Wakil Jaksa Agung Darmono, tertanggal 14 September 2011, menjatuhkan hukuman 
>disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 
>Paryono menjadi III D.
>
>“Yang jelas, ada kesalahan yang dibuat dalam tugas sebagai PNS, makanya 
>dikenakan sanksi,” ujar Wakil Kajati Papua Hardjono Tatjo, namun ia tidak 
>merinci kesalahan Kajari Manokwari. 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke