Kalo polisi mau cari siapa yg ngirim SMS, gampang koq nemuin pelakunya. Cuma polisi aja yg ga mau nangkap pelakunya.
>________________________________ >From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Monday, October 31, 2011 11:23 AM >Subject: [proletar] Wartawan Papua Diancam Dibunuh > > > >Refl: Agaknya ancaman dibunuh kepada wartawan ini sudah menjadi mantra ritual >pembunuhan dari apa yang biasa dikatakan "Papua adalah harga mati”. > >http://www.sinarharapan.co.id/content/read/wartawan-papua-diancam-dibunuh/ >29.10.2011 13:33 >Wartawan Papua Diancam Dibunuh >Penulis : Odeodata H Julia > >(foto:dok/ist) >JAYAPURA – Upaya melemahkan kerja junarlis kembali dialami wartawan di Papua. >Kali ini di Manokwari, Papua Barat. Mereka adalah Roy Sibarani (Papua Barat >Pos) dan Budy Setiawan (kontributor Trans TV). > >Keduanya menerima ancaman pembunuhan melalui pesan singkat dari nomor >081248247425, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 22.00 WIT. > >Dalam pesan tersebut pelaku mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari >yang isinya, “Saudara saya ingatkan. Agar segera hentikan pemberitaan mengenai >Kajari Manokwari. Saya tidak segan-segan menghabisi saudara. Sekali lagi saya >ingatkan hentikan, saya mau turun pangkat itu urusan saya, saya tetap Kajari >Manokwari. Kalian sudah sangat keterlaluan, dasar binatang, kualat kalian." > >Roy ketika dihubungi Jumat (28/10), mengatakan, selain menerima pesan ancaman, >pelaku sempat menghubunginya satu kali. Karena tidak diangkat, pelaku mengirim >pesan kedua, “Hei binatang, kenapa saya telepon tidak angkat HP kamu,” tulis >pelaku yang sampai sekarang masih misterius. > >Sementara itu, Kepala Kejaksaan Manokwari Paryono, saat ditemui puluhan >wartawan di Manokwari mengaku tidak mengirim ancaman tersebut. Hal ini >menurutnya sengaja dilakukan orang tak bertanggung jawab untuk memperkeruh >suasana soal penurunan pangkat seperti yang diberitakan sebelumnya. > >“Ini ada yang mengadu domba saya dengan wartawan, sampai pakai ancaman >pembunuhan segala. Saya tidak sebodoh itu, memang saya pernah persoalkan >kalian memberitakan tentang saya, walaupun saya no comment. Pesan singkat ini >sangat menyesatkan untuk memperkeruh suasana,” ujar Paryono. > >Paryono mengaku nama baiknya telah dicatut pihak tidak bertanggung jawab. >Untuk itu, Paryono juga berjanji akan membuat laporan polisi dan melacak >keberadaan pengguna nomor tersebut bersama pihak kepolisian. “Nomor saya hanya >satu, teman-teman wartawan bisa cek,” ujarnya. > >Jumat, Roy dan Budi didampingi belasan wartawan menuju Mapolres Manokwari >untuk membuat laporan polisi. Sesuai laporan polisi Nomor 426 tanggal 28 >Oktober yang dibuat KSPK I Polres Manokwari Aiptu Slamet Padmadi, kini kasus >tersebut resmi ditangani pihak kepolisian. > >Selesai membuat laporan, penyidik Reskrim Polres Manokwari langsung memeriksa >Roy sebagai saksi korban. “Saya hanya ditanyai seputar kronologis bagaimana >pesan singkat itu bisa saya terima,” ujar Roy. > >Kajari Kontak Wartawan TV > >Namun anehnya, tidak berapa lama setelah Roy dan Budi membuat laporan polisi, >Kajari menghubungi wartawan TV One di Manokwari, Anis Da Santos, dan meminta >tidak memberitakan kasus tersebut. “Ya, Kajari minta saya untuk tidak >memberitakan kasus ini, lalu saya jawab, lebih baik bapak komunikasi langsung >ke wartawannya,” ujar Anis menjawab permintaan Paryono, ketika dihubungi. > >Menurut Anis, Kajari menghubunginya, yang intinya, meminta agar televisi >nasional tidak memberitakan pengancaman serta menyinggung penurunan >pangkatnya, karena akan diketahui seantero republik ini. Wartawan Metro TV >bernama Muin juga dihubungi Kajari, tapi tidak digubris. > >Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hardjono Tjatjo mengatakan, Paryono >dikenai hukuman indisipliner karena melakukan perbuatan tercela, dengan >melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, >tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tidak menaati ketentuan >perundang-undangan. > >Berdasarkan surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor 106 yang ditandatangani >Wakil Jaksa Agung Darmono, tertanggal 14 September 2011, menjatuhkan hukuman >disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada >Paryono menjadi III D. > >“Yang jelas, ada kesalahan yang dibuat dalam tugas sebagai PNS, makanya >dikenakan sanksi,” ujar Wakil Kajati Papua Hardjono Tatjo, namun ia tidak >merinci kesalahan Kajari Manokwari. > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
