Refl. Sangat diragukan dengan adanya undang-undang akan memungkinkan persoalan bisa diatasi, sebab akar ketertinggalan bukan undang-undang tetapi dari implementasi politik kekuasaan yang tidak berfaedah bagi kehidupan rakyat kawasan Timur selama ini.
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=35293 RABU, 01 November 2011 | Kawasan Timur Jauh Tertinggal Jakarta, AE.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Tertinggal kini sementara dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini diharapkan dapat menjembatani ketertinggalan di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Harapan ini disampaikan anggota DPR RI dapil Papua Barat, Michael Wattimena, kepada Ambon Ekspres, di Jakarta, Senin (31/10). “Bukan kita mendikotomi antara kawasan barat Indonesia, tengah, timur, tapi memang fakta menunjukan bahwa kawasan yang tertinggal adalah kawasan timur Indonesia,” kata Wattimena. Dia mengatakan, RUU ini sangat penting, untuk berdiri di belakang kebijakan yang berkaitan dengan pengentasan daerah tertinggal. Jika perintah UU pasti dijalankan oleh pemerintah. Berbeda dengan kebijakan atau keputusan yang tidak setara dengan UU. Ini masih bisa dilanggar, namun jika perintah UU tetap dijalankan. Dia mengatakan, secara emperis, KTI seperti Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, NTT, merupakan wilayah tertinggal. Sehingga perlu kebijakan khusus untuk menjadikan daerah-daeah tersebut keluar dari ketertinggalan. Dia menggambarkan, kondisi infrastrktur di wilayah KTI jauh berbeda dengan wilayah Indonesia barat. Mulai dari jalan, fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Masih tertinggal. Ini sangat memprihatinkan. “Maka itu, kami yang dari timur Indonesia berharap dengan adanya RUU ini bisa menjadi semangat baru dalam pengentasan daerah tertinggal. Semoga ini merupakan solusi, sehingga image daerah tertinggal yang selama ini melekat pada kawasan timur, bisa dihilangkan,” tandas Wattimena. Wattimena juga merupakan anggota Baleg, yang membahas RUU ini. Dia menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faisal Zaini. “Kami sangat mendukung RUU ini. Dan sebagai anggota DPR RI dari timur, kami akan terus mendorong RUU ini sehingga menjadi UU,” katanya. Wattimena adalah putra Maluku. Lahir dan besar di Maluku, namun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Papua Barat. Saat ini, dia duduk di Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
