Dear all,

Terimakasih secara khusus atas tanggapan Ibu Reni K. & Bapak Irwanto.

Semoga kita tidak sedang menunggu sampai terbentuknya Dewan Psikologi Indonesia 
dalam hal ini.

Salam takzim,
Juneman

---
    Re: re:  Profesi Psikolog? Sebuah harapan
    Posted by: "irwanto irwanto"
    Date: Fri Jan 4, 2008 21:39


Dear all, 
Memang ini bukan soal pengakuan tetapi soal deskripsi
yang benar karena SK Dikti itu memberikan info ke
masyarakat pemanfaat program pendidikan psikologi - ini
bukan krisis identititas tetapi kealpaan yang harus
segera dikorfeksi.
irwanto

---
    Re: Fwd: SK Dirjen Dikti tentang Penataan dan Kodifikasi Prodi
    Posted by: "Reni Kusumawardhani"
    Date: Thu Jan 3, 2008 10:20 pm ((PST))

Sejawat Juneman, terimakasih atas ketelitian dan kepedulian anda. Saya pikir 
hal ini semestinya ditindaklanjuti oleh Himpsi bukan
sekedar untuk "pengakuan" tetapi lebih pada kejelasan posisi pendidikan profesi 
kita dalam pendidikan tinggi di Indonesia.
   
  Salam 
  RK
---



Dear Mbak Diah, Mas Ir, Mas Danny, Mbak Mel, Bung Revo, & Sejawat,

terimakasih atas tanggapannya.

Saya memahami ungkapan Mas Danny dan Bung Revo, dan secara prinsip -sebagaimana 
saya pernah ungkapkan- saya setuju. Sangat setuju (bahkan sebelum saya berniat 
mengirim email Lampiran SK Dirjen Dikti tersebut ke milis ini). Sempurna. 
Namun, masalahnya saya kira bukan itu.

Masalahnya adalah bahwa kita hendak menjawab pertanyaan: 
"Mengapa Pendidikan Magister Profesi Psikolog tidak memperoleh Kode yang jelas 
dan tegas dalam SK Dirjen Dikti Depdiknas No.163/DIKTI/Kep/2007 tentang 
Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi?"
"Apakah Magister Profesi Psikolog termasuk dalam kode 73-101 itu?"
As simple as that. Perhaps...


Jika Dirjen Dikti konsisten dengan sistem kodifikasinya (serta, bandingkanlah 
dengan Kodifikasi Prodi lain), maka Program Pendidikan Profesi Psikolog Jenjang 
Magister, yaitu Program Pendidikan Profesi yang "dikawinkan" dengan Strata-2 
Akademik, maka pada Lampiran 1 SK tersebut, menurut hemat saya semestinya akan 
tercantum sebagai berikut:

No
Program Studi
Jenjang
Kode
343
Ilmu Psikologi
S3
73-001
344
   Psikologi
S2
73-101
345
   Profesi Psikolog
S2
.......
346
      Psikologi
S1
73-201


Bukankah demikian?

Magister Profesi adalah Pendidikan Profesi yang unik. Mengapa? Karena ia agak 
berbeda dengan sejumlah Pendidikan Profesi pada umumnya yang secara Khusus 
bahkan Mandiri diselenggarakan dan dikelola oleh Organisasi atau Komunitas 
Profesi. 

Kita sering menjumpai iklan Pendidikan Profesi di harian Kompas yang 
diselenggarakan just oleh Organisasi Profesi tanpa perlu melibatkan Dikti. 
Contohnya adalah Pendidikan Profesi Advokat. Mengapa bisa? Karena hal itu 
dimungkinkan dalam Undang Undang, yakni Ketentuan Pasal 2 ayat(2) Undang Undang 
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan: “Yang dapat diangkat 
sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum 
dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh 
organisasi advokat”. Namun, Pendidikan Profesi Advokat itu tidak berada pada 
Jenjang Magister (S2). Nah, kita tidak memiliki Undang Undang Psikologi yang 
serupa dengan itu. Yang kita punya adalah Rancangan Undang Undang Psikologi :)

Sedangkan Magister Profesi, merupakan paduan antara Pendidikan Magister dan 
Pendidikan Profesi. Sebagai contoh adalah Magister Profesi Advokat  (MH.Adv) 
yang baru dibuka pada akhir 2006 yang lalu di Fakultas Hukum Unika 
Soegijapranta Semarang. Contoh lain adalah Magister Profesi Psikolog (M.Psi., 
Psikolog) di sejumlah Fakultas Psikologi. 

Penyelenggaraan dan eksistensi suatu Magister Profesi jelas memerlukan 
Izin/Pengakuan Dikti dalam kerjasamanya dengan Organisasi Profesi.

Dalam milis PsiTrans, bahkan sempat kita mencoba mendiskusikan hal yang lebih 
mendasar, yakni 
apakah itu master, profesi, dan 
apa & bagaimana itu "magister profesi".

Bersama ini saya lampirkan SK Dirjen Dikti selengkapnya.

Sebelumnya dan sesudahnya, saya mohon maaf apabila terdapat kekeliruan. Saya 
hanya berharap agar kita menuju ke suatu Magister Profesi yang mendekati ideal, 
dan untuk itu tentu perlu kita kawal perjalanannya dengan "kompak dan hati yang 
teduh" (mengutip Mel).

Demikian, terima kasih.


Salam takzim,
Juneman







Re: Profesi Psikolog? Sebuah harapan
    Posted by: "diah karmiyati"
    Date: Wed Jan 2, 2008 9:42 pm ((PST))

Mas Juneman n rekan - rekan psikolog,

Sepertinya memang perlu usaha luar biasa dari organisasi HIMPSI untuk 
meyakinkan pihak berwenang bahwa psikolog layak dan pantas 
jadi sebuah profesi. Dari pengamatan saya dari tahun ke tahun nasib  'masalah 
profesi psikolog' ini tidak ada kemajuan (meskipun
teman2 di organisasi juga sudah berjuang). Hal ini penting untuk teman - teman 
yang profesinya benar2 psikolog murni (maksud saya
bukan psikolog yang di dunia akademik, seperti guru dan dosen, yang memang 
jumlahnya mendominasi psikolog di Indonesia).

BTW, semoga teman - teman mulai tergugah lagi untuk memikirkan ini. Selama ini 
yang saya tahu Bu Menuk dan teman2 dari UGM sangat
concern tentang ini, dan juga teman - teman lain.

Bu Sawitri nyuwun tanggapan ya..

Salam

---

irwanto irwanto wrote:                               

Trims mas juneman,
paling tidak masih ada yang mengamati. Segera harus
ditanggapi oleh HIMPSI Pusat dan atau ditugaskan
HIMPSI Jaya untuk menhadap Dirjen...
salam,
irwanto


---
1. Profesi psikolotg
    Posted by: "danny yatim" 
    Date: Wed Jan 2, 2008 12:02 am ((PST))

Saya 100% sependapat dengan Revo. Dari tahun ke tahun, dari kongres ke
kongres, masalah pengakuan profesi psikologi kok masih terus jadi isu ya
(atau lebih tepat dijadikan isu). Psikologi di Indonesia seringkali
seperti remaja yang krisis identitas, butuh pengakuan terus-menerus
untuk dianggap dan diakui. Kalau sudah cukup dewasa, mau ada pengakuan
atau tidak, kan tetap eksis.

Salam,
Danny I Yatim



---
1a. Re: Profesi Psikolog?
    Posted by: "Koechink Garoenk" 
    Date: Sun Dec 30, 2007 5:23 am ((PST))

Kalau memang betul begitu, berarti HIMPSI sebagai suatu organisasi tidak 
bekerja sebagaimana mestinya. Kayaknya HIMPSI harus di
reformasi tuh...


---

4. Bls: Profesi Psikolog?
    Posted by: "Mel maharani" 
    Date: Tue Jan 1, 2008 8:13 am ((PST))

Dari dulu psikologi memang ga punya departemen. Dulu ikut depnaker, setelah 
dipikir2 masa psikologi ngurusin ketenaga kerjaan aja,
lalu di lepaslah dari area tersebut

Nah, ditambah lagi, secara kelembagaan, HIMPSI belum banyak berbuat, terutama 
merebut area2 yg seharusnya di garap oleh himpsi.
Misal, calon legislatif yang di tes oileh psikiater
Padahal caleg2 disana kan untuk bekerja
Masa stadar bekerja sesorang hanya terbagi atas 2 hal : gila & tidak gila..

Nah ane pun mumet ni..
Hayo dong, temen2 Himpsi bangkit
dan sesama psikolog kudu saling memiliki hati yg teduh, tanpa arogan dan merasa 
selalu benar (image masyarakat)
Didaerah2, Himpsi / para psikolog juga ga kompak, bahkan saling tuding, 
beda ama profesi tenagga (kedokteran), dimana IDI benar2 memprotec anggotanya 
dari goresan persepsi negatif dari luar

Namun Saya yakin, dijaman sekarang, profesi psikolog bayak dibutuhkan,
krn saya juga membutuhkan psikolog kok.. :-) Kayknya udah mulai eror juga 
nih..heehhe

Sepanjang kita bersedia menerima keterbukaan, pembaharuan serta feed back dari 
lingkungan, maka pasti kita akan tumbuh menjadi
besar. Krn pengetahuan selalu bergerak kedepan dengan kemajuan teknologinya, 
seiring juga dengan tuntutan persoalan yg makin
meng-global
Meskipun disisi lain, fed back terasa pahit & membuat mual perut kita

Salam maniezz

Melly

---
1b. Re: Profesi Psikolog?
    Posted by: "Revo Multiko Putra"
    Date: Sat Dec 29, 2007 7:04 pm ((PST))

Juneman,
  Terus terang saya belum mengerti maksud dan tujuan dari terbitnya SK Dirjen 
ini karena SK nya sendiri tidak ada di email ini,
yang ada adalah lampirannya. Jadi, tanpa SK nya kita tidak tahu maksud dan 
tujuan terbitnya SK tersebut. Jadi, kta pun tidak perlu
khawatir dengan tidak tercantumnya profesi psikolog di lampiran SK itu. 
Lagipula, profesi-profesi lain banyak juga koq yang tidak
tercantum di situ; apa saja? Aktuaris, Notaris, Pengacara, Pengemudi, Juru 
Tera, Mekanik, dll. Jadi, tolong dibedakan, psikologi
sebagai suatu disiplin ilmu pendidikan tinggi dengan PSIKOLOG sebagai profesi. 
Kan kita sebagai psikolog gak perlu harus eksis dan
mendapatkan pengakuan sosial di setiap tempat; eksistensi hanya bisa ada 
apabila diperjuangkan; apa bentuk perjuangannya, ya....
advokasi; pengenalan kepada masyarakat. Bagaimana pengenalannya? Dari jasa yang 
diberikan dan sebeapa bermanfaat jasa itu bagi
masyarakat. Kalo masyarakat merasa bahwa jasa psikolog belum ada manfaatnya, 
ya....
mereka belum akan pakai. Namun kita tidak perlu kecil hati, lha.... ketika 
Tsunami terjadi, hampir semua instansi (lokal,
nasional, maupun internasiona) teriak-teriak bahwa psikolog diperlukan koq.... 
Yang jadi masalah adalah, ketika kita terjun sebagai
psikolog dalam setting-setting humanitarian seperti itu, kinerja kita 
bermanfaat gak buat korban? Kalo nggak.... ya, jangan nuntut
eksistensi dong.
   
  Jadi, tidak tercantum di SK Dirjen ini, gak perlu takut.... apa dulu isi SK 
nya.

  Mudah-mudahan mencerahkan.
   
  Revo






---
Juneman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dear friends,

terlampir adalah
K E P U T U S A N
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 163/DIKTI/KEP/2007
tentang
PENATAAN DAN KODIFIKASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

Terbaru.

Please notice, bahwa:
- Ada profesi Dokter
- Ada profesi Dokter Gigi
- Ada profesi Akuntan

Di mana ya profesi psikolog?

Salam takzim,
Juneman

Kirim email ke