Ibu Reni K.,
terimakasih atas tanggapannya.

Dewan Psikologi Indonesia merupakan semacam lembaga superbodi dalam bidang 
Psikologi yang termuat dalam Draft RUU Psikologi - 
http://www.himpsi.org/ORGANISASI/RUUdraft6.htm

Pembahasan mengenai lembaga ini memang sudah Dibekukan. Sekali lagi, dibekukan, 
setelah menerima masukan dari sejumlah Seminar & Lokakarya mengenai RUU 
Psikologi.

Pertanyaannya memang menjadi begini:

Quo Vadis RUU Psikologi?

Atau, sebelum itu:

Hendak diapakan RUU Psikologi? -
"Meretas Jalan RUU Psikologi"



Demikian, terimakasih.

Salam takzim,
Juneman

---
Re: [psiindonesia] Dewan Psikologi Indonesia

Dear All,
Dewan Psikologi Indonesia? Saya sebagai orang awam tentang hal ini, jadi agak 
bingung dan bertanya-tanya. Apakah memang diperlukan adanya Dewan Psikologi 
Indonesia? Lalu bagaimana dan dimana posisi Dewan Psikologi Indonesia tersebut? 
Lalu siapa atau lembaga apa yang bertanggungjawab untuk dana opersionalnya? 
Kalau Dewan itu ada sebagai akibat UU berarti Negara yang berkewajiban? Apakah 
mungkin? Apakah profesi lain juga punya Dewan semacam itu?
 
Saya pribadi kok merasa itu terlalu jauh ya. Saking jauhnya, sampai ada 
kekawatiran jangan-jangan kita terlalu muluk-muluk sehingga yang dekat dan 
dihadapan mata tidak jadi prioritas. Pemikiran saya mungkin terlalu sederhana, 
jadi ya mohon maaf kalau jadi dangkal atau mungkin bahkan keliru. Apakah tidak 
bisa kita optimalkan apa yang sudah ada. Misalnya untuk mengurus segala sesuatu 
yang berhubungan dengan profesi psikologi ya diupayakan oleh organisasi profesi 
melalui berbagai langkah advokasi ke berbagai lembaga terkait. Kita juga bisa 
berharap tiap-tiap bidang dalam organisasi kita dapat lebih aktif sehingga 
dalam setiap pembahasan segala perundangan, kita tidak selalu tertinggal.
 
Salam
RK




Bung Revo,

terimakasih atas tanggapannya mengenai Dewan Psikologi Indonesia sebagai 
termaktub dalam draft RUU Psikologi.

Di bawah ini saya sertakan sejumlah lampiran. 

Yang saya tangkap adalah, sbb:

1. Pada Februari 2005, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum antara HIMPSI 
dengan DPR Komisi X mengenai "Perlunya RUU Psikologi" (Jadi, belum "RUU 
Psikologi" itu sendiri yang diajukan).

2. Pada Februari 2007, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum antara HIMPSI 
dengan DPR Komisi IX mengenai "Penyempurnaan RUU Kesehatan (UU No. 23/1992)", 
dalam rangka memasukkan Psikolog ke dalam daftar Profesi Pelayanan Kesehatan.

3. Sejak 1995, telah terdapat KepPres RI No. 56 Th 1995 tentang MDTK (Majelis 
Disiplin Tenaga Kesehatan) sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU No. 
23/1992.

- Namun, HIMPSI dalam RDPU Februari 2007 berpendapat bahwa, "Majelis Disiplin 
Tenaga Kesehatan diinterprestasikan oleh Profesi Kedokteran sebagai Majelis 
Kehormatan Disiplin Kedokteran seperti yang tercantum dalam UU No. 29/2004 
mengenai Praktik Kedokteran".

- Sebagai catatan: Dalam Bab IV Pasal 6 dari KepPres No. 56 Th 1995, MDTK telah 
memasukkan "Ahli Psikologi" sebagai unsur keanggotaan MDTK. 

4. Menarik bahwa HIMPSI Wilayah Kalimantan Timur memiliki divisi/bidang khusus 
yang bernama "Bidang RUU Psikologi" dalam Kepengurusan Periode 2004-2007.

Juneman

Kirim email ke