Sebenarnya tidak juga, Om. Karena untuk server yang sudah berbentuk Badan Hukum 
hal Pajak adalah hal yang penting untuk diingat. Karena sadar atau tidak, saat 
mengajukan SIUP dan TDP maka secara otomatis NPWP untuk perusahaan akan dibuat 
juga. Ketika penandatanganan akta CV, kami diingatkan oleh pihak notaris 
mengenai masalah pajak ini.
Mungkin yang menyepelekan masalah pajak untuk perusahaan adalah orang-orang 
yang usahanya belum berbadan hukum (mungkin, saya juga tidak tahu pasti, 
baiknya tanyakan saja langsung pada mereka  ).
So, tidak usah kecil hati pak Ivan, malahan saya berterima kasih pada anda 
karena sudah diingatkan akan hal ini. saya dukung anda untuk terus berbicara 
masalah pajak.
Best Regards,Eka Johansjah

--- Pada Sen, 24/5/10, ivansl007 <[email protected]> menulis:

Dari: ivansl007 <[email protected]>
Judul: [pulsa] kebetulan saya
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 24 Mei, 2010, 11:08 AM















 
 



  


    
      
      
      mohon maaf kalau saya nimbrung (lagi)

saya kebetulan hanya pegang SD tsel jadi tidak akan masuk ASPINDO yang 
terlarang bagi saya.

yang pertama buka topik pajak kebetulan adalah saya, namun dianggap sepele, 
it's oke



saya sudah pernah mendapat kesulitan masalah ini dan sangat tidak nyaman, tidak 
bisa kerja, tidak bisa tidur karena sangat tertekan dan selalu ditekan 
(termasuk konsultan yang nakut-nakuti dan minta bayar = pajak yang disetor, 
enak ya)

namun setelah mempelajari sendiri dan dibantu pegawai pajak yang amat sangat 
baik, kalau tidak salah beliau adalah Bapak Erwin Eka Kurniawan, walau 
jabatannya amat sangat baik tapi mau membimbing saya yang sama sekali tidak 
beliau kenal, namun hanya sebentar karena selebihnya saya berani ke kantor 
pajak yang sangat sabar menjelaskan pada saya (Pak Erwin dan kantor pajak tidak 
mempertanyakan NPWP saya saat diberi pengarahaan, kantor pajak tahu npwp 
setelah saya yakin bahwa betul2 terbantu)



memang masalah ini tidak perlu terlalu diributkan, namun pesan saya masalah 
pajak harus dimengerti dengan baik, karena banyak oknum yang cari keuntungan 
dari tidak tahunya WP (wajib pajak), kadang dari WP lain (tempat kita beli 
barang) atau konsultan

Intinya kantor pajak saat ini lebih mengutamakan wp mengerti dan melapor pajak, 
harapannya dengan demikian wp akan semakin banyak



saran, bila sudah ada webnya, buat saja forum khusus masalah pajak



salam,





    
     

    
    


 



  










Kirim email ke