Nice Info Gan.

Jualan ONLINE brati termasuk penyedia H2H ya, kl jualan lewat SMS ga kena ya :D



________________________________
Dari: refreshtronic-1 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 23 Juli, 2010 19:47:54
Judul: [pulsa] Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya??

  

JAKARTA - Direktorat jenderal pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan baru 
atas keluarnya surat edaran dirjen, Per-32/PJ/2010 tentang pelaksanaan 
pengenaan 
PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
 
Kasubdit PPh pemotongan dan pemungutan dan PPh orang pribadi,  Dasto Ledyanto 
mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan kesederhanaan 
dan 
kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT).
 
Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib 
pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang memiliki 
satu 
atau lebih tempat usaha.
 
Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik secara grosir 
atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya ada sebuah tempat usaha 
sebagai lewatnya penjualan tadi.
 
Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di Duren Sawit dan 
memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko, inpres atau tempat lain.
 
"Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah bergarasi yang 
dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk kategori WP OPPT," kata Dasto, 
sore ini.

"Jualan online juga masuk karena mereka tentu punya tempat usaha. Online itu 
kan 
hanya semacam strategi pemasaran saja."

Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas transaksi 
berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75 persen dari peredaran 
bruto setiap bulan (omzet).
 
Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos bulan 
berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP OPPT ini dihitung 
sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang untuk tahun pajak 
bersangkutan.
 

Kirim email ke