transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).
dari omzet..perasaan server kalo H2H 0.5% ;)) nombok ya ? --- In [email protected], "refreshtronic-1" <refreshtron...@...> wrote: > > > JAKARTA - Direktorat jenderal pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan > baru atas keluarnya surat edaran dirjen, Per-32/PJ/2010 tentang > pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi > pengusaha tertentu. > > Kasubdit PPh pemotongan dan pemungutan dan PPh orang pribadi, Dasto > Ledyanto mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan > kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha > tertentu (WP OPPT). > > Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah > wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang > memiliki satu atau lebih tempat usaha. > > Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik secara > grosir atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya ada sebuah > tempat usaha sebagai lewatnya penjualan tadi. > > Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di Duren Sawit > dan memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko, inpres atau > tempat lain. > > "Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah bergarasi > yang dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk kategori WP OPPT," > kata Dasto, sore ini. > > "Jualan online juga masuk karena mereka tentu punya tempat usaha. Online > itu kan hanya semacam strategi pemasaran saja." > > Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas > transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75 > persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet). > > Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos bulan > berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP OPPT ini > dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang untuk > tahun pajak bersangkutan. > > WP OPPT yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dan surat > setoran pajak (SSP) telah mendapat validasi dengan nomor transaksi > penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan PPh > pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat > setoran pajak. > > Wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembayaran PPh pasal 25 itu > adalah mereka yang penghasilannya di atas Rp1,32 juta per bulan sesuai > ketentuan UU PPh. > > "Setelah dibayarkan ke bank, SSP yang diterima dilaporkan ke > masing-masing KPP paling lambat per tanggal 15 bulan berikutnya, itu > sesuai ketentuan undang-undang," katanya. > > Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh > pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan, kata Dasto, maka sesuai > pasal 7 ayat satu UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi denda > pembayaran Rp100 ribu. > > SUMBER > <http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1\ > 31811:pajak-bisnis-online-075-dari-omzet&catid=18:bisnis&Itemid=95> >
