transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75
persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).

dari omzet..perasaan server kalo H2H 0.5% ;)) nombok ya ?

--- In [email protected], "refreshtronic-1" <refreshtron...@...> wrote:
>
> 
> JAKARTA - Direktorat jenderal pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan
> baru atas keluarnya surat edaran dirjen, Per-32/PJ/2010 tentang
> pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi
> pengusaha tertentu.
> 
> Kasubdit PPh pemotongan dan pemungutan dan PPh orang pribadi,  Dasto
> Ledyanto mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan
> kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha
> tertentu (WP OPPT).
> 
> Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah
> wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang
> memiliki satu atau lebih tempat usaha.
> 
> Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik secara
> grosir atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya ada sebuah
> tempat usaha sebagai lewatnya penjualan tadi.
> 
> Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di Duren Sawit
> dan memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko, inpres atau
> tempat lain.
> 
> "Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah bergarasi
> yang dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk kategori WP OPPT,"
> kata Dasto, sore ini.
> 
> "Jualan online juga masuk karena mereka tentu punya tempat usaha. Online
> itu kan hanya semacam strategi pemasaran saja."
> 
> Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas
> transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75
> persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).
> 
> Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos bulan
> berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP OPPT ini
> dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang untuk
> tahun pajak bersangkutan.
> 
> WP OPPT yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dan surat
> setoran pajak (SSP) telah mendapat validasi dengan nomor transaksi
> penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan PPh
> pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat
> setoran pajak.
> 
> Wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembayaran PPh pasal 25 itu
> adalah mereka yang penghasilannya di atas Rp1,32 juta per bulan sesuai
> ketentuan UU PPh.
> 
> "Setelah dibayarkan ke bank, SSP yang diterima dilaporkan ke
> masing-masing KPP paling lambat per tanggal 15 bulan berikutnya, itu
> sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
> 
> Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh
> pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan, kata Dasto, maka sesuai
> pasal 7 ayat satu UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi denda
> pembayaran Rp100 ribu.
> 
> SUMBER
> <http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1\
> 31811:pajak-bisnis-online-075-dari-omzet&catid=18:bisnis&Itemid=95>
>


Kirim email ke