Kalo kena PPH itu masuk akal, yg parah kalau dikenakan PPN juga
KASTRONIK®

-----Original Message-----
From: "refreshtronic-1" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 23 Jul 2010 12:47:54 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [pulsa] Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya??


JAKARTA - Direktorat jenderal pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan
baru atas keluarnya surat edaran dirjen, Per-32/PJ/2010 tentang
pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi
pengusaha tertentu.

Kasubdit PPh pemotongan dan pemungutan dan PPh orang pribadi,  Dasto
Ledyanto mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan
kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha
tertentu (WP OPPT).

Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah
wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang
memiliki satu atau lebih tempat usaha.

Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik secara
grosir atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya ada sebuah
tempat usaha sebagai lewatnya penjualan tadi.

Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di Duren Sawit
dan memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko, inpres atau
tempat lain.

"Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah bergarasi
yang dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk kategori WP OPPT,"
kata Dasto, sore ini.

"Jualan online juga masuk karena mereka tentu punya tempat usaha. Online
itu kan hanya semacam strategi pemasaran saja."

Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas
transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75
persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).

Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos bulan
berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP OPPT ini
dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang untuk
tahun pajak bersangkutan.

WP OPPT yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dan surat
setoran pajak (SSP) telah mendapat validasi dengan nomor transaksi
penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan PPh
pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat
setoran pajak.

Wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembayaran PPh pasal 25 itu
adalah mereka yang penghasilannya di atas Rp1,32 juta per bulan sesuai
ketentuan UU PPh.

"Setelah dibayarkan ke bank, SSP yang diterima dilaporkan ke
masing-masing KPP paling lambat per tanggal 15 bulan berikutnya, itu
sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh
pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan, kata Dasto, maka sesuai
pasal 7 ayat satu UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi denda
pembayaran Rp100 ribu.

SUMBER
<http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1\
31811:pajak-bisnis-online-075-dari-omzet&catid=18:bisnis&Itemid=95>


Kirim email ke