Cimahi,Thursday, August 19, 2010, 8:29 PM Salam cutkeumal4, Thursday, August 19, 2010, 5:19:45 AM, you wrote:
cyc> Terima kasih sekali mau share, bisa jadi acuan, paling tidak bisa untuk pegangan bikin laporan Sama2 Bozz.. cyc> Gan, mau tanya, cyc> 1. ini perhitungan pelaporan yang model lama ya? cyc> Karena mulai agustus 2010 katanya diperbarui Ini laporan sy buat untuk bulan Agustus 2010, dan belum mendapat informasi perubahan. cyc> 2. ngitungnya 5% atau 0,05% Sesuai PPh TERUTANG TARIF PASAL 17 UU PPh Ketentuan nya kan 0,5 % itu sama dengan 0,05 saya pakai Perdagangan Eceran dan Grosir. kalau 0,75% sama dengan 0,075 sebagai Faktor pembagi/pengurang pajak. dari penghasilan kena Pajak. Rumusnya : PPh TERUTANG = TARIF PASAL 17 UU PPh X PENGHASILAN KENA PAJAK Contoh : 0,75% x PENGHASILAN KENA PAJAK jika sudah ada tarip khusus untuk server Pulsa cyc> 3. apa penghasilan kotor = pendapatan kotor ? saya pakai pembukuan jadi sudah jelas itu yg dimasukan Penghasilan bersih. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS kita sertakan/lampirkan juga laporan keuangan dan Neraca. cyc> 4. saya belum tahu jelas, mungkin lho ya, kalau yg lama berdasar penghasilan kotor sedang yg baru berdasar pendapatan kotor kalau penghasilan kotor itu biasanya pakai Norma dan Bukan pakai Pembukuan. Terserah bapak mau pakai mana. Kalau cara pakai Norma saya sudah Lupa.. dan itu pakai Penghasilan Kotor atau Omset Setiap Bulan. cyc> 5. Untuk aturan baru, mulai juli 2010, final atau dikurangi dulu seperti sebelumnya saya juga belum jelas Untuk jelasnya bisa ditanyakan sama Orang Pajaknya langsung.. supaya persepsinya bisa dipahami, paling enak Learning By Doing atau Take Actions.. itu juga kalau mau membayar pajak :D cyc> 6. untuk sekedar pegangan distributor mungkin nantinya harus mau keluarkan faktur Keluar Faktur kan jika bapak sebagai PKP atau Perusahaan berbadan hukum CV/PT. jadi dibedakan bapak mau pakai mana, Pribadi atau perusahaan semua sudah ada aturannya. Terima Kasih Gan... semoga bermanfaat Jika ingin konsultasi khusus silahkan lihat di : Telp. 500200 http://www.pajak.go.id/ -- Eddy Aji Poerwanto HP: 0818640400 YM: warungbarokah Twitter : eddyazzy PIN BB: 24B02EB6 ------------------------------- IT Solutions (Software Dev, Telco, Web & Multimedia) Corporate Branding, Visual Branding, Marketing Communications Propperty, Exterior & Interior Consultant,Distro & Clothing Co, Barokah Chemical Industries. http://www.facebook.com/warungbarokah http://warungbarokah.blogdetik.com
