Cimahi,Thursday, August 19, 2010, 8:29 PM
Salam cutkeumal4,

Thursday, August 19, 2010, 5:19:45 AM, you wrote:

cyc> Terima kasih sekali mau share, bisa jadi acuan, paling tidak bisa untuk 
pegangan bikin laporan

Sama2 Bozz..

cyc> Gan, mau tanya,
cyc> 1. ini perhitungan pelaporan yang model lama ya?
cyc> Karena mulai agustus 2010 katanya diperbarui

Ini  laporan  sy  buat  untuk  bulan  Agustus 2010, dan belum mendapat
informasi perubahan.



cyc> 2.  ngitungnya 5% atau 0,05%

Sesuai PPh TERUTANG TARIF PASAL 17 UU PPh Ketentuan nya kan 0,5 % itu sama 
dengan 0,05
saya pakai Perdagangan Eceran dan Grosir.

kalau 0,75% sama dengan 0,075 sebagai Faktor pembagi/pengurang pajak.

dari penghasilan kena Pajak.

Rumusnya :
PPh TERUTANG = TARIF PASAL 17 UU PPh X PENGHASILAN KENA PAJAK

Contoh : 0,75% x PENGHASILAN KENA PAJAK

jika sudah ada tarip khusus untuk server Pulsa


cyc> 3.  apa penghasilan kotor = pendapatan kotor ?

saya  pakai  pembukuan  jadi  sudah jelas itu yg dimasukan Penghasilan
bersih.

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS

kita sertakan/lampirkan juga laporan keuangan dan Neraca.



cyc> 4. saya belum tahu jelas, mungkin lho ya, kalau yg lama berdasar 
penghasilan kotor sedang yg baru berdasar pendapatan kotor

kalau penghasilan kotor itu biasanya pakai Norma dan Bukan pakai Pembukuan.

Terserah bapak mau pakai mana.

Kalau cara pakai  Norma saya sudah Lupa..
dan itu pakai Penghasilan Kotor atau Omset Setiap Bulan.



cyc> 5. Untuk aturan baru, mulai juli 2010, final atau dikurangi dulu seperti 
sebelumnya saya juga belum jelas

Untuk jelasnya bisa ditanyakan sama Orang Pajaknya langsung..
supaya   persepsinya   bisa   dipahami,  paling enak Learning By Doing
atau Take Actions.. itu juga kalau mau membayar pajak :D


cyc> 6. untuk sekedar pegangan distributor mungkin nantinya harus mau keluarkan 
faktur

Keluar  Faktur  kan  jika  bapak  sebagai PKP atau Perusahaan berbadan
hukum CV/PT.

jadi  dibedakan  bapak  mau  pakai mana, Pribadi atau perusahaan semua
sudah ada aturannya.


Terima Kasih Gan... semoga bermanfaat


Jika ingin konsultasi khusus silahkan lihat di :

Telp. 500200

http://www.pajak.go.id/

-- 
Eddy Aji Poerwanto
HP: 0818640400
YM: warungbarokah
Twitter : eddyazzy
PIN BB: 24B02EB6
-------------------------------
IT Solutions (Software Dev, Telco, Web & Multimedia) 
Corporate Branding, Visual Branding, Marketing Communications
Propperty, Exterior & Interior Consultant,Distro & Clothing Co,
Barokah Chemical Industries.
http://www.facebook.com/warungbarokah
http://warungbarokah.blogdetik.com

Kirim email ke