Pak dwi, saya juga bukan ahli pajak, pengetahuan saya tentang pajak saya dapatkan saat bayar pajak penghasilan.
Tapi jika dibutuhkan saya siap, mudah mudahan sedikit pengetahuan saya bisa berguna. Terima kasih KASTRONIK® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Thu, 19 Aug 2010 21:41:52 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Re[6]: [pulsa] Re: Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya?? Mas Dwi, mohon maaf saya bukan akhli di bidang perpajakan namun saya siap untuk berpartisipasi bersama kawan2 yang lain untuk membahas mengenai mengenai isu pajak ini. Monggo diatur saja jadwal pertemuan Pokja nya. Terima kasih, wass EH Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: dwi lesmana <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 20 Aug 2010 01:16:58 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Re[6]: [pulsa] Re: Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya?? izin berpendapat ya... tuk masalah pajak server pulsa kalo boleh saya bagi dalam beberapa tahapan... 1. wacana di milis ini cukup ramai dibahas, tempo hari kita sudah pernah membahas, di forum lain juga sudah pernah dibahas. Pembahasan cukup hangat sampai mendetail. Trims buat yang sudah share ilmunya disini. Tanpa bermaksud menegasikan pembahasan disini menurut saya sudah saat-nya kita beranjak ke tahap berikut-nya yakni ke tahap action. Sederhananya cara paling bijak menyelesaikan masalah pajak yakni dengan membayarnya. Masalahnya berapa yang harus kita bayar ?? bagaimana pola perhitungannya ?? apakah sama pola perhitungan satu server dengan server yg lain ?? Untuk menjawab itu, coba kita beralih ke tahap ke-2 2. Action saya masih ingat beberapa bulan yang lalu ada beberapa orang yang sangat kritis dan vokal mengusulkan aspindo harus begini dan begitu. Alhamdulillah beberapa diantaranya skrg menjadi pengurus aktif dan sudah banyak sumbangsihnya. Di Aspindo kita memiliki pengurus dan anggota yang boleh dibilang cukup jumlahnya. Akan tetapi jumlah pengurus yang bisa dan mau bekerja tetap terbatas jumlahnya, apalagi kalo sudah menyangkut isu2 spesifik yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian tertentu, termasuk juga masalah pajak ini. Singkat kata saya mengajak kepada beberapa anggota Aspindo disini untuk terlibat aktif dalam pembahasan masalah pajak. Teknis-nya akan dibentuk Pokja Pajak. Diketuai oleh salah seorang dan anggotanya beberapa orang. Secara sengaja saya menahan komentar untuk topik ini, baru pagi ini setelah menantikan banyak Bpk/Ibu yang jauh lebih fasih membahas masalah pajak dari rekans yang lain bermunculan memberikan tanggapan Tidak ada salahnya (selama sudah menjadi anggota Aspindo) orang2 yang fasih tersebut dimintakan bantuannya untuk terlibat dalam Pokja Pajak Aspindo supaya arah pembahasan pajak ini bisa lebih maju selangkah dan bisa ada hasilnya... dengan segala kerendahan hati sy meminta kesediaannya kepada Mas Eddy WB, Pak Eddy Hadijanto, Pak/Bu Cut Keumala, Pak Oke dan rekans2 yang lain (maaf tidak disebut bukan berarti ga boleh bantu lho ...) untuk terlibat aktif di Pokja Pajak ini Bagaimana pendapat rekans yg lainnya ??? 3. Hasil setelah nanti kita melakukan action, bayangan saya target hasil yang setidaknya harus kita capai adalah Aspindo bisa memiliki acuan pola perhitungan standar pembayaran pajak bagi para anggotanya, entah itu pola perhitungan yang sudah ada skrg atau pola perhitungan khusus server pulsa yang *applicable* untuk diterapkan bagi kita semua, dan diakui oleh direktorat jendral pajak serta berlaku secara universal bagi para pengusaha server pulsa anggota aspindo. Target yang cukup berat memang tapi bukan tidak mungkin koq, setidaknya kita sudah berusaha. Oh ya di Aspindo Jabar, acara buka bersama senin depan juga akan diadakan diskusi masalah pajak. sekian dulu dech, mudah2an aksi kita bisa terealisasi Salam Dwiles
