Pak dwi, saya juga bukan ahli pajak, pengetahuan saya tentang pajak saya 
dapatkan saat bayar pajak penghasilan.

Tapi jika dibutuhkan saya siap, mudah mudahan sedikit pengetahuan saya bisa 
berguna.

Terima kasih

KASTRONIK®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Thu, 19 Aug 2010 21:41:52 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: Re[6]: [pulsa] Re: Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya??

Mas Dwi, mohon maaf saya bukan akhli di bidang perpajakan namun saya siap untuk 
berpartisipasi bersama kawan2 yang lain untuk membahas mengenai mengenai isu 
pajak ini. Monggo diatur saja jadwal pertemuan Pokja nya.
Terima kasih, wass EH
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: dwi lesmana <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 20 Aug 2010 01:16:58 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: Re[6]: [pulsa] Re: Server Pulsa kena pajak 0,75% dari omsetnya??

izin berpendapat ya...

tuk masalah pajak server pulsa kalo boleh saya bagi dalam beberapa
tahapan...

1. wacana
di milis ini cukup ramai dibahas, tempo hari kita sudah pernah membahas, di
forum lain juga sudah pernah
dibahas. Pembahasan cukup hangat sampai mendetail. Trims buat yang sudah
share ilmunya disini.
Tanpa bermaksud menegasikan pembahasan disini menurut saya sudah saat-nya
kita beranjak ke tahap
berikut-nya yakni ke tahap action. Sederhananya cara paling bijak
menyelesaikan masalah pajak yakni
dengan membayarnya. Masalahnya berapa yang harus kita bayar ?? bagaimana
pola perhitungannya ??
apakah sama pola perhitungan satu server dengan server yg lain ??
Untuk menjawab itu, coba kita beralih ke tahap ke-2


2. Action
saya masih ingat beberapa bulan yang lalu ada beberapa orang yang sangat
kritis dan vokal mengusulkan
aspindo harus begini dan begitu. Alhamdulillah beberapa diantaranya skrg
menjadi pengurus aktif dan sudah
banyak sumbangsihnya. Di Aspindo kita memiliki pengurus dan anggota yang
boleh dibilang cukup jumlahnya.
Akan tetapi jumlah pengurus yang bisa dan mau bekerja tetap terbatas
jumlahnya, apalagi kalo sudah menyangkut
isu2 spesifik yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian tertentu, termasuk
juga masalah pajak ini.
Singkat kata saya mengajak kepada beberapa anggota Aspindo disini untuk
terlibat aktif dalam pembahasan masalah
pajak. Teknis-nya akan dibentuk Pokja Pajak. Diketuai oleh salah seorang dan
anggotanya beberapa orang.
Secara sengaja saya menahan komentar untuk topik ini, baru pagi ini setelah
menantikan banyak Bpk/Ibu yang jauh
lebih fasih membahas masalah pajak dari rekans yang lain bermunculan
memberikan tanggapan

Tidak ada salahnya (selama sudah menjadi anggota Aspindo) orang2 yang fasih
tersebut dimintakan bantuannya
untuk terlibat dalam Pokja Pajak Aspindo supaya arah pembahasan pajak ini
bisa lebih maju selangkah dan bisa
ada hasilnya... dengan segala kerendahan hati sy meminta kesediaannya kepada
Mas Eddy WB, Pak Eddy Hadijanto, Pak/Bu
Cut Keumala, Pak Oke dan rekans2 yang lain (maaf tidak disebut bukan berarti
ga boleh bantu lho ...) untuk terlibat
aktif di Pokja Pajak ini

Bagaimana pendapat rekans yg lainnya ???


3. Hasil
setelah nanti kita melakukan action, bayangan saya target hasil yang
setidaknya harus kita capai adalah Aspindo bisa
memiliki acuan pola perhitungan standar pembayaran pajak bagi para
anggotanya, entah itu pola perhitungan yang sudah
ada skrg atau pola perhitungan khusus server pulsa yang *applicable* untuk
diterapkan bagi kita semua, dan diakui oleh
direktorat jendral pajak serta berlaku secara universal bagi para pengusaha
server pulsa anggota aspindo.
Target yang cukup berat memang tapi bukan tidak mungkin koq, setidaknya kita
sudah berusaha.


Oh ya di Aspindo Jabar, acara buka bersama senin depan juga akan diadakan
diskusi masalah pajak.

sekian dulu dech, mudah2an aksi kita bisa terealisasi


Salam
Dwiles

Kirim email ke