-----Original Message-----
From: Budi Abdul Muiz [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, December 19, 2003 10:18 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [PKS-Bengkalis] Sikap Dewan Syariah PK Sejahtera Terhadap
Dikeluarkannya Fatwa MU I tentang Bunga Bank

Sikap Dewan Syariah PK Sejahtera Terhadap Dikeluarkannya Fatwa MUI tentang
Bunga Bank
Publikasi: 18/12/2003 18:08 WIB
Dengan telah dikeluarkannya Fatwa MUI tentang Bunga Bank adalah riba yang
diharamkan Allah, maka Dewan Syariah PK Sejahtera mengeluarkan sikap sebagai
berikut:

1. Dewan Syariah PK Sejahtera mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah
melakukan tugasnya dengan baik sesuai fungsi,kompetensi dan kewenanganya
mengeluarkan fatwa bunga bank agar masyarkat mendapat kejelasan hukum
tentang masalah tersebut. 

2. Fatwa bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan Allah SWT sebelumnya
sudah disepakati dalam berbagai seminar dan simposium oleh ulama dunia
Islam. Di antara pelopornya adalah Dr. Yusuf Al Qaradhawi. 

3. Dewan Syariah PK Sejahtera termasuk yang telah mengeluarkan fatwa bahwa
bunga bank adalah riba yang diharamkan Allah jauh sebelum dikeluarkannya
fatwa tersebut oleh MUI. Oleh karena itu Dewan Syariah PK Sejahtera
mendukung dikeluarkannya fatwa itu agar masyarakat khususnya umat Islam
mengetahui kejelasan hukum bunga bank. 

4. Pengharaman bunga bank tidak identik dengan pengharaman bermuamalah
dengan perbankan konvensional, karena masih banyak aktifitas perbankan
konvensional yang dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan bunga atau riba. 

5. Bagi masyarakat Muslim yang beriman pada Allah SWT, tentu tidak ada
pilihan lain kecuali menerima fatwa tersebut dan berupaya merealisasikannya
sesuai kemampuannya. 

6. Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI merupakan hukum Islam. Sehingga
perbedaan pendapat sebagian umat Islam terhadap fatwa tersebut baik secara
pribadi maupun organisasi dengan berbagi macam argumentasi tidak berpengaruh
terhadap fatwa tersebut. Dan diharapkan semua komponen umat Islam dapat
menerima dengan lapang dada hasil keputusan MUI tersebut dan menjadi acuan
dalam bermuamalah. 

Demikianlah sikap Dewan Syariah PK Sejahtera tentang Fatwa MUI yang
mengharmkan bunga bank semoga dapat menjadi bayan atau penjelasan kepada
umat Islam tentang urusan agamanya. Wallahu a�EUR(tm)lam bi shawab. 

Jakarta, 24 Syawal 1424 H �EUR" 18 Desember 2003 M

Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera
DR. H. Salim Segaf Al Jufri, MA.
Ketua
http://www.detik.com/peristiwa/2003/12/17/20031217-140900.shtml

-----Original Message-----
From: Ronald P. Putra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, December 19, 2003 7:50 PM
To: <b>Milis Komunitas MINANGKABAU </b> sejak 1993
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Bungo Bank haram kecek MUI.... ? Mamak Syamsu
Muarifmangecekkan indak.

Assalaamu 'alaikum wr wb
Batua bana Mamanda, memang seharusnyolah kami maniru apo yang alah mamanda
lakukan itu. Karano masiang-masiang awak alah tahu baso ado tatulih di
Al-Qur'an, jadi indak mungkin lai awak mancari-cari celah untuak menghindar.
Barek tangguang jawabnyo.
-------------

ILLUSTRASI :
Perbedaan bagi yang menabung di Bank Syariah dengan Bank Konvensional :

Si Fulan membuka deposito mudharabah di Bank Syariah sebesar 10.000.000
selama sebulan. Setelah sebulan Bank Syariah tsb menghitung bagi hasil dan
didapatlah (misalnya) bagi hasil bruto buat si Fulan sebesar Rp 125.000,
setelah dipotong pajak 17.5% dan Zakat 2.5%  maka netto yang diperoleh Rp
100.000.

Seandainya si Fulan membuka deposito di Bank Konvensional dengan suku bunga
20% misalnya, maka hasil setelah sebulan bruto adalah Rp 164.000 dan netto
setelah dipotong pajak 20% adalah Rp 131.500

Maka lihatlah perbedaannya :
Walaupun hasil yang diterima si Fulan mungkin lebih besar pada Bank
Konvensional, tetapi jika dia mendepositokan uangnya di Bank Syariah, maka
minimal dia telah memiliki dua hal keuntungan : yaitu : Telah dibayarkan
zakatnya dan telah mengikuti ketentuan syariat agama, ujung-ujungnya ada
rasa aman di bathin. Saya kira kita semua sepakat bahwa rasa aman di bathin
tidak dapat ditukar dengan uang berapapun.

Ini sedikit illustrasi dasar perbedaar antara Bank Syariah dengan Bank
konvensional. Semoga bermanfaat...

---------- Original Message ----------------------------------
From: Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: "<b>Milis Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak)</b> sejak 1993"
<[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Thu, 18 Dec 2003 17:41:40 -0800 (PST)

Assalamu'alaikum wr.wb.,
Kiro-kiro duo baleh tahun nan lapeh, di suatu ta'lim (pangajian) di
lingkungan tampek ambo bakarajo di Balikpapan, kami mambahas pakaro bungo
bank. Ustad nan maagiahan pangajiantu bacarito pakaro 'riba' atau praktek
'rente'. Banyak ayat-ayat al Quran nan manarangkan pakaro riba tu
diantarono,�surah Ali Imran ayat 130,� nan aratino labiah kurang, 'Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda.
Bertaqwalah kepada Allah agar kamu menjadi orang yang menang'. 
Ramilah bahasan kami katiko itu............................di karek
......................................

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke