Wa'alaikum salam 

Nice..nice..nice..
Kalou Mui berdasarkan berita siang ini di sctv
mengatakan Fatwa Mui tidak mengikat dan lebih sebagai
hasil telaahan suatu diskusi, Kenapa harus cemas ?

Kalou saya sebagai direktur salah satu bank
Konvensional saya akan me meja hijaukan MUI dan
konco2nya karena sudah merugikan industri perbankan
dan meresahkan masyarakat :-)

Dalam wawancaranya siang ini ketua mui cuma mengatakan
bahwa Fatwa Mui adalah usaha memberikan pendidikan
atau pembelajaran publik, Tapi kenapa harus dibungkus
dengan Fatwa yh ?

Kalou ingin ditanyakan ada perbedaan antara bank
konvensional dan bank syariah, itu betul tapi apakah
bank syariah yang ada sekarang sudah susai konsep
perbankan dalam islam ? itu yang harus lebih diteliti
lagi.

Fatwa dalam umat islam bersifat mengikat, manakala
ulama sudah berfatwa maka umaro wajib hukumnya
melindungi hak2 masyarakat, apakah hal ini terjadi
setelah adanya fatwa MUI ? imam Qomaini dengan
Fatwanya bisa membuat revolusi iran terjadi.

Mungkin bukan Fatwa Mui Tapi hasil diskusi MUI yang
dipublish ke publik :-), Yang penting kehati2an,
karena itu yang bisa menyelamatkan umat islam.

wassalam
Ronal Chandra dari bumi papua.




--- Elfanzo Remis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Salam
> 
> Menurut saya yang tahu pas tentang "riba" ini adalah
> ekonom  yang ulama. 
> Jadi ekonom saja tidak akan bisa menerangkan
> definisi riba dalam kaitan 
> dengan bunga bank dengan pas. Apalagi yang pertama
> memicu "interest" itu 
> adalah pemerintah sendiri via instrument Sertifikat
> Bank Indonesia (SBI), 
> kontrol kuartal dan giral (cetak uang) dll.



__________________________________
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke