Wa'alaikum salam Nice..nice..nice.. Kalou Mui berdasarkan berita siang ini di sctv mengatakan Fatwa Mui tidak mengikat dan lebih sebagai hasil telaahan suatu diskusi, Kenapa harus cemas ?
Kalou saya sebagai direktur salah satu bank Konvensional saya akan me meja hijaukan MUI dan konco2nya karena sudah merugikan industri perbankan dan meresahkan masyarakat :-) Dalam wawancaranya siang ini ketua mui cuma mengatakan bahwa Fatwa Mui adalah usaha memberikan pendidikan atau pembelajaran publik, Tapi kenapa harus dibungkus dengan Fatwa yh ? Kalou ingin ditanyakan ada perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah, itu betul tapi apakah bank syariah yang ada sekarang sudah susai konsep perbankan dalam islam ? itu yang harus lebih diteliti lagi. Fatwa dalam umat islam bersifat mengikat, manakala ulama sudah berfatwa maka umaro wajib hukumnya melindungi hak2 masyarakat, apakah hal ini terjadi setelah adanya fatwa MUI ? imam Qomaini dengan Fatwanya bisa membuat revolusi iran terjadi. Mungkin bukan Fatwa Mui Tapi hasil diskusi MUI yang dipublish ke publik :-), Yang penting kehati2an, karena itu yang bisa menyelamatkan umat islam. wassalam Ronal Chandra dari bumi papua. --- Elfanzo Remis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam > > Menurut saya yang tahu pas tentang "riba" ini adalah > ekonom yang ulama. > Jadi ekonom saja tidak akan bisa menerangkan > definisi riba dalam kaitan > dengan bunga bank dengan pas. Apalagi yang pertama > memicu "interest" itu > adalah pemerintah sendiri via instrument Sertifikat > Bank Indonesia (SBI), > kontrol kuartal dan giral (cetak uang) dll. __________________________________ Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard http://antispam.yahoo.com/whatsnewfree ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
