Akuisisi, "Spin Off", dan Arbitrase Internasional
KASUS PT Semen Padang, pabrik semen tertua di Indonesia (berdiri tahun 1910), kalau dicermati dari awal, setidaknya dari proses akuisisi tahun 1995, terungkap bagaimana akal-akalan pemerintah untuk menjual BUMN kebanggaan orang Minang ini. PT SP merupakan satu dari amat sedikit perusahaan yang selamat menyelinap dalam badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Perusahaan yang bisa survive dan tidak menjadi "pasien" BPPN.
Masyarakat Minang menuntut spin off PT Semen Padang (SP) dari PT Semen Gresik (SG) karena perkawinan kedua pabrik itu dilakukan secara paksa. Apa yang disebut akuisisi tahun 1995 dan privatisasi tiga tahun kemudian, merugikan PT SP secara ekonomis (dan juga merugikan negara). Pada tataran lain melukai hati dan perasaan rakyat Sumbar.
Menurut Basril Djabar, salah seorang saksi dan ikut pertemuan tahun 1995 dengan Menteri Keuangan, ketika itu Mar�ie Muhammad, bersama Gubernur Hasan Basri Durin dan Harun Zein, akuisisi PT SP ke PT SG bukan karena PT SP sakit atau tidak sehat-karena yang sakit ketika itu PT SG, bahkan nilai pabrik SP jauh lebih tinggi dari SG dan Semen Tonasa (ST)-tetapi karena "kehendak dari atas" (Presiden Soeharto).
"Saya menolak PT SP diakuisisi. Karena saya lihat ada rencana lain di balik itu. Kalau pun diakuisisi, bukan SP ke SG, tapi SG dan ST ke SP. Namun, saat itu, kalau sudah �kehendak dari atas�, tak ada alasan menolak. Akhirnya, akuisisi jalan," ujar Basril Djabar. "Tetapi, setelah itu, gelombang protes tetap berlanjut."
Lewat tangan Menneg BUMN Tanri Abeng tiga tahun kemudian dilakukan privatisasi PT SG. Masuknya Cemex SA, dari Meksiko, membuat persoalan makin kusut. Rakyat Sumbar menolak dan minta dipisah dari PT SG karena ada prinsip-prinsip dasar yang dilanggar pemerintah.
Jika dirujuk emosional kedaerahan dan sentimen kesejarahan, alasan pemisahan SP, secara absolut harus dilakukan. Ceritanya begini. Sebenarnya perjuangan menjadikan SP sebagai aset bangsa yang utuh telah dilakukan oleh rakyat Sumbar beberapa saat setelah nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda tahun 1958. Ketika itu, Bung Karno menggetarkan bangsa ini dengan perjuangan Pengembalian Irian Barat. Sebagai sugesti kuat melecut rasa kebangsaan, Presiden RI pertama ini mengumumkan semua aset Belanda di Indonesia harus dinasionalisasikan, satu di antaranya SP.
Ketika orde pemerintahan berganti, tahun 1968, PT SP akan dijual ke Sico Frans, seharga 500.000 dollar AS. Yang dijual bukan atas nama pabrik, melainkan atas nama besi tua.
Lalu, Pemda Sumbar sendirian berjuang mempertahankan pabrik itu. Di tangan Azwar Anas PT SP tampil sebagai perusahaan negara yang sehat. Kesehatannya dari tahun ke tahun semakin prima, sampai akhirnya diakuisisi dan diprivatisasi.
Yang penting, untuk menyehatkan PT SP, masyarakat Nagari Lubuk Kilangan, Padang, menyerahkan tanah ulayat 127 hektar kepada Pemda Sumbar dan Pemda menyerahkan ke PT SP. Tak ada bayaran seperser pun karena tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ke pihak asing.
Yang lebih menyakitkan, ketika dijual ke pihak asing, saham SG (di dalamnya ada SP dan Semen Tonasa ) dibeli oleh Cemex dengan harga yang sangat murah, 47,50 dollar AS per ton kapasitas (termasuk tenaga kerja terlatih, jaringan distribusi dan brand-image di pasar). Padahal, nilai SP, kata Dirut SP Ikhdan Nizar di DPR, ketika itu, tiga kali harga tersebut. Malah dengan masuknya Cemex ke Gresik, Pasar SP pun dihambat-hambat, misalnya di Filipina. Akibatnya, pasar kosong, masuk Semen Bosowa ke negara itu dengan harga yang membesarkan hati.
Dari semula saham Cemex 14 persen di SG (dan juga di SP), menjadi 25 persen. Kalau, masyarakat Sumbar tak bersikeras, saham pemerintah dipastikan tandas terjual.
BELAKANGAN baru terungkap, di balik proses akuisisi itu ada yang tidak beres. Sisa dana Rp 581 miliar dari akuisisi (penggabungan) PT SP dan PT ST tidak jelas dan nyangkut di mana dan ke siapa. Bahkan, pengalihan saham negara pada PT SP oleh pemerintah kepada PT SG juga tidak ada dasar hukumnya atau peraturan pemerintah yang mengatur, sehingga akuisisi tahun 1995 tidak sah.
"Persoalan dasar hukum akuisisi yang tidak ada sudah digugat masyarakat Sumbar (gugatan legal standing) melalui Yayasan Minang Maimbau. Sidang sudah jalan beberapa kali, termasuk menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang membenarkan tidak ada dasar hukum akuisisi PT SP ke PT SG," kata Rahmat Wartira SH, pengacara Yayasan Minang Maimbau.
Sementara soal dana akuisisi SP Rp 581 miliar hasil temuan BPK, ekonom dari Universitas Andalas, Drs Azhar Makmur MA, mengatakan, jika pemerintah konsekuen menegakkan good corporate governance (GCG), sisa dana Rp 851 miliar itu harus dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Dari data buku tahun 1995, nilai wajar aktiva yang harus diakuisisi adalah Rp 1.612.244.001.000, sedangkan pembayaran tunai Rp 1.030.787.141.000. Sisa belum terbayar Rp 581.456.860.000. "Dari temuan BPK, ternyata dalam laporan keuangan PT SG tahun buku 1996, tidak terdapat penjelasan tentang penyelesaian kewajiban yang dianggap persero Rp 581 miliar lebih itu," katanya.
Melihat ketidakjelasan banyak hal dalam akuisisi inilah yang mendorong masyarakat Sumbar menuntut spin off SP dari SG. Kemudian tuntutan yang sama juga dilakukan masyarakat Makassar untuk memisahkan PT ST dari PT SG.
Jadi, tuntutan spin off bagi masyarakat Minang/Sumbar tidak karena antiasing, tetapi "permainan" di balik proses akuisisi dan privatisasi, yang merugikan masyarakat Sumbar dan negara secara ekonomis. Rakyat Sumbar sesungguhnya tidak rela melihat bangsa ini kesulitan melangkah ke masa depan.
Timbul keanehan saat Menneg BUMN menjanjikan spin off, Cemex menggugat Pemerintah RI ke lembaga arbitrase internasional. Masyarakat Sumbar, kata Ketua Forum Perjuangan Spin Off Basril Djabar, melihat seolah-olah pemerintah main mata dengan Cemex.
"Alasan yang disebutkan Cemex (audit keuangan PT SP 2002 belum selesai, manajemen baru belum berhasil mengganti jajaran manajemen level menengah, ada kasus menyangkut manajemen lama yang tergolong pidana) untuk membawa kasus SP ke arbitrase internasional tidak masuk akal. Maksud Cemex terbaca jelas, sengaja memperlambat laporan keuangan 2002 PT SP dengan mengganti akuntan publik, guna memberi pembenaran ke arbitrase," kata Basril Djabar.
Menurut informasi internal PT SP, direksi PT SG selaku pemegang saham juga melakukan audit investigasi di PT SP. Jelas ini juga atas permintaan Cemex untuk menambah argumentasi untuk membawa ke arbitrase internasional.
"Kebodohan" Menneg BUMN dalam pernyataannya adalah mengakui Cemex punya hak membawa ke arbitrase internasional berdasarkan Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA). Padahal yang punya hak membawa ke arbitrase internasional adalah pemerintah RI," papar Basril.
Basril berpendapat, setidaknya ada dua hal untuk mendukung itu. Pertama, hak yang berbeda antara Pemerintah RI dan Cemex sebagai pemegang saham memperlihatkan perjanjian yang tidak adil. Berdasarkan Common Law yang dianut Singapura, perjanjian itu (CSPA) berhak diminta RI untuk diubah tanpa perlu memberi kompensasi apa-apa kepada Cemex. Kedua, Cemex melanggar ketentuan dalam CSPA yang menyatakan Cemex SA de CV hanya boleh mengalihkan sahamnya di SG kepada perusahaan afiliasi (perusahaan yang dikuasai atau yang menguasai). CAH bukan perusahaan afiliasi, hal ini terlihat jelas karena pemilik mayoritas CAH adalah Chase Manhattan Trust Cayman yang bukan afiliasi Cemex.
Dalam CSPA juga tak dicantumkan kewajiban pemerintah RI membeli kembali saham yang dimiliki Cemex. Hanya ada dua hal yang dicantumkan dalam CSPA tentang pengalihan kepemilikan saham PT SG. Pertama put option, yaitu hak Pemerintah RI menjual saham miliknya kepada Cemex dan kewajiban Cemex membeli saham itu dengan harga yang sama dengan harga ketika membeli pertama berdasarkan CSPA (yaitu 1,38 per lembar saham) ditambah kenaikan harga 8,2 persen per tahun. Put option ini berlaku 36 bulan sejak tanggal berlakunya CSPA.
Karena waktu 36 bulan telah terlampaui, tak ada lagi hak menjual dan kewajiban membeli antara kedua belah pihak. Jelas telah terjadi pembodohan yang luar biasa ketika Cemex menuntut CSPA dibatalkan dan Pemerintah RI membeli kembali saham di PT SG karena Pemerintah RI telah mengingkari janji dalam CSPA untuk menjual saham lebih lanjut di PT SG. Anehnya lagi Pemerintah RI melayani tuntutan ini. (
Z Chaniago - Palai Rinuak -http://photos.yahoo.com/bada_masiak/
====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ======================================================================
_________________________________________________________________
Rethink your business approach for the new year with the helpful tips here. http://special.msn.com/bcentral/prep04.armx
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
