=== Sebab-sebab Poligami 1 ), lemahnya seorang istri dalam hal sexual.atau mandul,tidak dapat melahirkan anak.atau karena sakit.
2 ). Seorang istri lemah untuk memunaikan kewajibannya sebagai seorang istri dalam hal pekerjaan RT.Misalkan seorang istri super sibuk dengan kariernya,sehingga sang suamipun tak terlayani,maka bagi suami berhak kawin lagi dengan wanita lain.kecuali sang istri dapat melayani masalah tempat tidur sang suami,juga dapat melayani masalah RT,dengan memberikan sebagian pekerjaan itu pada pembantu. Hal ini sah-sah saja,karena dalam islam pun,sang suami berkewajiban memberikan pembantu pada sang istri,kalau sang istri membutuhkannya,tentu sesuai dengan kemampuan suami pula. 3 ). Menjaga suami untuk tidak berbuat maksiat.Dalam hal ini,pandai-pandailah sang istri,menjaga agar suaminya tidak tertarik dengan wanita lain. Menjaga lelaki itu tidak gampang,mereka bagaikan kita menangkap ular,atau ikan belut yang licin,sangat licinnya sehingga mudah lepasnya,kalau tak kuat kita memegangnya,atau tak tahu cara mengikatnya dengan baik,ia akan mudah meluncur kesana kemari. 4 ) Keinginan suami untuk kembali lagi pada istri pertama yang telah ia ceraikan,setelah suami kawin lagi dengan wanita lain,kemudian,ia ingin kembali lagi pada istri pertama,hal ini di bolehkan dalam Islam.Karena orang pertama yang berhak untuk kembali menikah pada istri adalah suami pertamanya,ketimbang lelaki lain. 5 ).Menolong orang-orang yang ditinggal mati suaminya ( para janda ),agar tak terjadi kemungkaran di masyarakat,atau menghindari terjadinya aborsi,akibat hamil di luar nikah,juga menghindari kemaksiatan dalam masyarakat,akibat banyaknya jumlah wanita daripada jumlah kaum lelaki. Lihatlah betapa banyaknya gadis perawan tua,yang belum menikah zaman sekarang ini.Bukankah ini suatu fenomena masyarakat ?.Ketimbang ia melakukan zina,atau mengganggu suami orang lain,lebih baik dinikahi secara baik-baik . Dalam hal ini,wanita tersebut tentu sudah siap untuk jadi istri kedua,ketiga,dan seterusnya.Tapi kalau ia tidak mau jadi istri kedua,tiga,empat ,atau dapat duda ,silahkan saja untuk tidak kawin selama-lamanya.( ini pula hikmahnya di anjurkan agar wanita mempercepat menikah ). Maaf hal ini jangan pula dijadikan perdebatan,karena apa yang disampaikan saat ini,beginilah kenyataan dan realita yang sedang terjadi di berbagai Negara,terutama Negara kita Indonesia.Kita berbicara masalah poligami,dan tentu ada sangkut pautnya dengan fenomena masyarakat saat ini. Perlu diketahui yang dikatakan adil dalam Islam adalah " Menempatkan sesuatu pada tempatnya,dan memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya ". Kalau saja,seorang suami punya istri dua.Dari istri pertama anaknya tiga orang,sementara dari istri kedua anaknya lima orang.Maka ini bukan berarti hak nafkah masing-masing kedua istri jumlahnya harus sama.Tidak begitu yang dikatakan adil,tetapi masing-masing diberikan sesuai dengan porsi keduanya. Adil antara lelaki dan perempuan dalam islam,bukan berarti segala apa yang diberikan pada lelaki,diberikan juga pada wanita.Tidak,bukan itu.tapi Allah sudah menentukan segala sesuatu itu sesuai dengan kondisi masing-masing. Ada yang mengatakan bahwa mengapa poligami di bolehkan,poliandry dilarang?. __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it! http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________