|
Jumat, 20 Februari
2004 Syekh Ismail bin Abdullah al-Khalidi Mengembangkan Naksyabandiyah di Minangkabau Laporan : yus Perkembangan agama Islam di Nusantara sekitar abad 13-14, juga ditandai dengan masuknya berbagai mazhab maupun aliran tarekat. Sejumlah ulama kondang tercatat sebagai pelopor pengembangan ajaran tarekat ini hingga mampu mengokohkan kehadiran Islam di wilayah tanah air. Dari sekian banyak ulama tarekat, tercatat nama Syekh Ismail bin Abdullah al-Khalidi yang berasal dari Sumatra Barat dan hidup antara tahun 1125-1260. Dia merupakan seorang ahli fikih, ahli tasawuf dan ahli ilmu kalam (teologi). Dalam buku Ensiklopedi Islam disebutkan Syekh Ismail yang lebih dikenal dengan Ismail al-Minangkabawi belajar mengaji Alquran di surau kampungnya sedari masih kecil. Setelah itu di bawah bimbingan guru dan orang tuanya, dia belajar membaca kitab-kitab Arab Melayu dan kitab berbahasa Arab yang mencakup pelajaran ilmu fikih, tasawuf, kalam, tafsir, hadis dan ilmu kebahasaan. Kemudian dia meneruskan pendidikan ke tanah suci Makkah dan Madinah selama hampir 35 tahun. Di antara para gurunya yang terkenal adalah Syekh Ataillah bin Ahmad al-Azhari (ahli fikih Mazhab Syafi'i), Syekh Abdullah asy-Syarqawi (mantan syekh al-Azhar dan ahli fikih Mazhab Syafi'i), Syekh Abdullah Affandi (tokoh tarekat Naksyabandiyah), Syekh Khalid al-Usmani al-Kurdi (seorang pembimbing rohani), dan Syekh Muhammad bin Ali asy-Syanwani, seorang ahli ilmu kalam. Usai menyelesaikan pelajarannya, Ismail al-Minangkabawi mulailah menuangkan ilmu pengetahuannya dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti dituturkan oleh Syekh Husein bin Ahmad ad-Dawsari al-Basri, salah seorang muridnya, menyatakan bahwa dia bertemu dengan gurunya itu di pelabuhan Bahrain dan belajar tarekat Naksyabandiyah kepadanya. Kemudian pelajaran tersebut diteruskan di sebuah desa yang tidak diketahui namanya, di luar kota Basra, sampai keduanya berpisah di desa tersebut setelah sekian lama. Bertahun-tahun mengembara guna menuntut ilmu di Timur Tengah, hingga kemudian tiba waktunya bagi Syekh Ismail memutuskan kembali ke tanah air. Dia langsung menuju ke kampung halamannya yakni Simabur (Batusangkar). Di tempat inilah, dia lantas membuka sebuah majelis pendidikan agama Islam dan mengajarkan ilmu usuluddin, ilmu syariat serta pula ilmu tarekat. Dalam ilmu Usuluddin, dia mengajarkan ilmu kalam Asyariyah terutama pelajaran sifat dua puluh. Dalam ilmu syariat ia mengajarkan fikih mazhab Syafi'i. Sedangkan dalam ilmu tarekat, dia mengembangkan tarekat Naksyabandiyah Khalidiah. Sejak masa itu tarekat Naksyabandiyah berkembang pesat di Sumatra Barat dan sekitarnya. Oleh karenanya, Syekh Ismail kerap dipandang sebagai orang pertama yang mengembangkan tarekat Naksyabandiyah Khalidiah di Minangkabau. Bila ditilik perkembangan tarekat di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya, termasuk Riau, Jambi, Bengkulu dan Tapanuli Selatan, maka jauh sebelum adanya tarekat Naksyabandiyah yang diusung Syekh Ismail, telah berkembang tarekat Syatariyah yang berpusat di Ulakan, Pariaman. Yang membawa dan menyebarluaskan tarekat ini adalah Syekh Burhanuddin, murid Syekh Abdur Rauf Singkel. Dalam praktiknya, tarekat Syatariyah ini lebih mementingkan amal batin ketimban amal lahir. Hal ini jelas berbeda dengan tarekat Naksyabandiyah yang menyeimbangkan amal lahir dengan amal batin. Tarekat Naksyabandiyah memiliki dua aliran, yakni tarekat Naksyabandiyah Muzhariyah dan Naksyabandiyah Khalidiah. Aliran pertama berasal dari Syekh Muhammad Muzhar al-Ahmadi, seorang mursyid tarekat Naksyabandiyah, sementra aliran kedua berasal dari Syekh Khalid al-Usmani al-Kurdi yang merupakan salah seorang mursyid tarekat Naksyabandiyah yang banyak melakukan modifikasi terhadap tarekat tersebut. Aliran kedua inilah yang dikembangkan oleh Syekh Ismail al-Minangkabawi. Upaya pengembangan tarekat itu tidak hanya terbatas di kampungnya saja, tapi meluas hingga keluar wilayah Sumatra Barat. Sastrawan terkenal, Raja Ali Haji menyebut dalam bukunya bahwa Syekh Ismail al-Minangkabawi sering datang ke kerajaan Melayu Riau ketika ia menjadi raja muda Riau. Bahkan, seringkali dia sendiri yang menjemput Ismail al-Minangkabawi di pelabuhan dan kemudian membawanya ke istana. Kemudian, hampir seluruh kerabat keluarga istana berkumpul untuk mendengarkan nasehat dan wejangan dari ulama terkemuka itu. Di samping karena keluasan wawasan pengetahuannya, Ismail al-Mingangkawabi juga begitu dihormati di wilayah kerajaan Melayu Riau karena di silsilah keturunannya dia memiliki pertalian darah dengan orang-orang Melayu dan Bugis di Pulau Penyengat dan di Negeri Sembilan. Buya Hamka dalam bukunya Dari Perbendaharaan Lama, bahwa Raja Muhammad Yusuf (1858-1899) yaitu yamtuan muda Riau dari keturunan Bugis, menambahkan al-Khalidi di ujung namanya. Hal tersebut sekaligus menandakan bahwa dia adalah pengikut tarekat Naksyabandiyah Khalidiah. Tarekat tersebut dipelajarinya langsung dari Syekh Ismail al-Minangkabawi yang seringkali datang ke Pulau Penyengat. Ismail al-Minangkabawi pun rajin menulis buku. Di antara karyanya adalah menyangkut amal keagamaan sejari-hari yang dilaksanakan masyarakat, terutama dalam bidang akidah, fikih serta tasawuf. Karya tulisnya yang baru ditemukan ada dua, yakni Kifayah al-Gulam fi Bayan Arkan al-Islam wa Syurutih (kecukupan bagi anak dalam penjelasan tentang rukun Islam dan syarat-syaratnya) serta Risalah Muqaramah Urfiah wa Tauziah wa Kamaliah (risalah tentang niat shalat). Kitab pertama berisi penjelasan tentang rukun Islam, rukun iman, sifat Tuhan dan penjelasan tentang kewajiban Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Kitab kedua merupakan buku kecil yang membicarakan keterpaduan antara niat dan lafal takbiratulihram pada permulaan pelaksanaan shalat. Sebagai penganut aliran Asyariyah, Ismail al-Minangkabawi mewajibkan setiap Muslim untuk mengenal Tuhan menurut metode kaum Asyariyah, yakni diawali dengan pengenalan sifat-sifat Tuhan. Dia berpendapat Tuhan tidak dapat dikenal kecuali diawali dengan pengenalan terhadap sifat-sifat-Nya. Setelah itu, umat Muslim diwajibkan mengetahui rukum iman lainnya. Adapun sebagai penganut mazhab Syafi'i, dia memegang ketat ajaran pada mazhab tersebut. Dalam bukunya berjudul Risalah Muqaramah, ia mempertahankan pendapat kalangan ulama mazhab Syafi'i tentang kesertaan niat dan amal yang didasarkan pada definisi niat masyhur dalam mazhab Syafi'i, yakni Qasd asy-Sya'i Muqtarinan bi Fi'lih (mnyengaja sesuatu disertai dengan mengerjakannya). Islami al-Minagkabawi juga diakui sebagai mursyid tarekat Naksyabandiyah yang silsilah pengambilan tarekatnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Kelebihannya dalam tarekat ini ialah dia menerima baiat dari dua syekh mursyid, yakni Syekh Khalid al-Usmani dan Syekh Abdullah Affandi. Kiprahnya dalam mengembangkan tarekat ini di wilayah Sumatra Barat dinilai sangat berhasil. Nofendri T. Lare ======================================================== LaMaK DiaWaK KaTuJu DiuRaNG ======================================================== |
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
