Perkembangan agama Islam di Nusantara sekitar abad 13-14, juga ditandai
dengan masuknya berbagai mazhab maupun aliran tarekat. Sejumlah ulama kondang
tercatat sebagai pelopor pengembangan ajaran tarekat ini hingga mampu
mengokohkan kehadiran Islam di wilayah tanah air. Dari sekian banyak ulama
tarekat, tercatat nama Syekh Ismail bin Abdullah al-Khalidi yang berasal dari
Sumatra Barat dan hidup antara tahun 1125-1260.
Dia merupakan seorang ahli fikih, ahli tasawuf dan ahli ilmu kalam
(teologi). Dalam buku Ensiklopedi Islam disebutkan Syekh Ismail yang
lebih dikenal dengan Ismail al-Minangkabawi belajar mengaji Alquran di surau
kampungnya sedari masih kecil. Setelah itu di bawah bimbingan guru dan orang
tuanya, dia belajar membaca kitab-kitab Arab Melayu dan kitab berbahasa Arab
yang mencakup pelajaran ilmu fikih, tasawuf, kalam, tafsir, hadis dan ilmu
kebahasaan. Kemudian dia meneruskan pendidikan ke tanah suci Makkah dan
Madinah selama hampir 35 tahun.
Di antara para gurunya yang terkenal adalah Syekh Ataillah bin Ahmad
al-Azhari (ahli fikih Mazhab Syafi'i), Syekh Abdullah asy-Syarqawi (mantan
syekh al-Azhar dan ahli fikih Mazhab Syafi'i), Syekh Abdullah Affandi (tokoh
tarekat Naksyabandiyah), Syekh Khalid al-Usmani al-Kurdi (seorang pembimbing
rohani), dan Syekh Muhammad bin Ali asy-Syanwani, seorang ahli ilmu kalam.
Usai menyelesaikan pelajarannya, Ismail al-Minangkabawi mulailah menuangkan
ilmu pengetahuannya dari satu tempat ke tempat yang lain.
Seperti dituturkan oleh Syekh Husein bin Ahmad ad-Dawsari al-Basri, salah
seorang muridnya, menyatakan bahwa dia bertemu dengan gurunya itu di pelabuhan
Bahrain dan belajar tarekat Naksyabandiyah kepadanya. Kemudian pelajaran
tersebut diteruskan di sebuah desa yang tidak diketahui namanya, di luar kota
Basra, sampai keduanya berpisah di desa tersebut setelah sekian lama.
Bertahun-tahun mengembara guna menuntut ilmu di Timur Tengah, hingga kemudian
tiba waktunya bagi Syekh Ismail memutuskan kembali ke tanah air.
Dia langsung menuju ke kampung halamannya yakni Simabur (Batusangkar). Di
tempat inilah, dia lantas membuka sebuah majelis pendidikan agama Islam dan
mengajarkan ilmu usuluddin, ilmu syariat serta pula ilmu tarekat. Dalam ilmu
Usuluddin, dia mengajarkan ilmu kalam Asyariyah terutama pelajaran sifat dua
puluh. Dalam ilmu syariat ia mengajarkan fikih mazhab Syafi'i. Sedangkan dalam
ilmu tarekat, dia mengembangkan tarekat Naksyabandiyah Khalidiah. Sejak masa
itu tarekat Naksyabandiyah berkembang pesat di Sumatra Barat dan sekitarnya.
Oleh karenanya, Syekh Ismail kerap dipandang sebagai orang pertama yang
mengembangkan tarekat Naksyabandiyah Khalidiah di Minangkabau. Bila ditilik
perkembangan tarekat di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya, termasuk Riau,
Jambi, Bengkulu dan Tapanuli Selatan, maka jauh sebelum adanya tarekat
Naksyabandiyah yang diusung Syekh Ismail, telah berkembang tarekat Syatariyah
yang berpusat di Ulakan, Pariaman.
Yang membawa dan menyebarluaskan tarekat ini adalah Syekh Burhanuddin,
murid Syekh Abdur Rauf Singkel. Dalam praktiknya, tarekat Syatariyah ini lebih
mementingkan amal batin ketimban amal lahir. Hal ini jelas berbeda dengan
tarekat Naksyabandiyah yang menyeimbangkan amal lahir dengan amal batin.
Tarekat Naksyabandiyah memiliki dua aliran, yakni tarekat Naksyabandiyah
Muzhariyah dan Naksyabandiyah Khalidiah.
Aliran pertama berasal dari Syekh Muhammad Muzhar al-Ahmadi, seorang
mursyid tarekat Naksyabandiyah, sementra aliran kedua berasal dari Syekh
Khalid al-Usmani al-Kurdi yang merupakan salah seorang mursyid tarekat
Naksyabandiyah yang banyak melakukan modifikasi terhadap tarekat tersebut.
Aliran kedua inilah yang dikembangkan oleh Syekh Ismail al-Minangkabawi. Upaya
pengembangan tarekat itu tidak hanya terbatas di kampungnya saja, tapi meluas
hingga keluar wilayah Sumatra Barat.
Sastrawan terkenal, Raja Ali Haji menyebut dalam bukunya bahwa Syekh Ismail
al-Minangkabawi sering datang ke kerajaan Melayu Riau ketika ia menjadi raja
muda Riau. Bahkan, seringkali dia sendiri yang menjemput Ismail
al-Minangkabawi di pelabuhan dan kemudian membawanya ke istana. Kemudian,
hampir seluruh kerabat keluarga istana berkumpul untuk mendengarkan nasehat
dan wejangan dari ulama terkemuka itu.
Di samping karena keluasan wawasan pengetahuannya, Ismail al-Mingangkawabi
juga begitu dihormati di wilayah kerajaan Melayu Riau karena di silsilah
keturunannya dia memiliki pertalian darah dengan orang-orang Melayu dan Bugis
di Pulau Penyengat dan di Negeri Sembilan. Buya Hamka dalam bukunya Dari
Perbendaharaan Lama, bahwa Raja Muhammad Yusuf (1858-1899) yaitu yamtuan
muda Riau dari keturunan Bugis, menambahkan al-Khalidi di ujung namanya.
Hal tersebut sekaligus menandakan bahwa dia adalah pengikut tarekat
Naksyabandiyah Khalidiah. Tarekat tersebut dipelajarinya langsung dari Syekh
Ismail al-Minangkabawi yang seringkali datang ke Pulau Penyengat. Ismail
al-Minangkabawi pun rajin menulis buku. Di antara karyanya adalah menyangkut
amal keagamaan sejari-hari yang dilaksanakan masyarakat, terutama dalam bidang
akidah, fikih serta tasawuf.
Karya tulisnya yang baru ditemukan ada dua, yakni Kifayah al-Gulam fi
Bayan Arkan al-Islam wa Syurutih (kecukupan bagi anak dalam penjelasan
tentang rukun Islam dan syarat-syaratnya) serta Risalah Muqaramah Urfiah wa
Tauziah wa Kamaliah (risalah tentang niat shalat). Kitab pertama berisi
penjelasan tentang rukun Islam, rukun iman, sifat Tuhan dan penjelasan tentang
kewajiban Muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Kitab kedua merupakan buku kecil yang membicarakan keterpaduan antara niat
dan lafal takbiratulihram pada permulaan pelaksanaan shalat. Sebagai penganut
aliran Asyariyah, Ismail al-Minangkabawi mewajibkan setiap Muslim untuk
mengenal Tuhan menurut metode kaum Asyariyah, yakni diawali dengan pengenalan
sifat-sifat Tuhan. Dia berpendapat Tuhan tidak dapat dikenal kecuali diawali
dengan pengenalan terhadap sifat-sifat-Nya.
Setelah itu, umat Muslim diwajibkan mengetahui rukum iman lainnya. Adapun
sebagai penganut mazhab Syafi'i, dia memegang ketat ajaran pada mazhab
tersebut. Dalam bukunya berjudul Risalah Muqaramah, ia mempertahankan pendapat
kalangan ulama mazhab Syafi'i tentang kesertaan niat dan amal yang didasarkan
pada definisi niat masyhur dalam mazhab Syafi'i, yakni Qasd asy-Sya'i
Muqtarinan bi Fi'lih (mnyengaja sesuatu disertai dengan mengerjakannya).
Islami al-Minagkabawi juga diakui sebagai mursyid tarekat Naksyabandiyah
yang silsilah pengambilan tarekatnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
Kelebihannya dalam tarekat ini ialah dia menerima baiat dari dua syekh
mursyid, yakni Syekh Khalid al-Usmani dan Syekh Abdullah Affandi. Kiprahnya
dalam mengembangkan tarekat ini di wilayah Sumatra Barat dinilai sangat
berhasil.