ambo cubo mambue poin2 da Ad:
A. Proses pemilihan khalifah dan Dewan Rakyat (shura)
1. Khalifah  dipilih oleh dewan rakyat (shura)
2. Dewan Rakyat (shura) dipilih oleh Rakyat

B. Proses pemberhentian khalifah dan Dewan Rakyat (shura)
->Dilakukan oleh dewan Shura atas permintaan Rakyat
->Masa Jabatan bisa diatur/disepakati oleh dewan shura

Dari poin2 tersebut ambo raso ko' yo samo bana jo model demokrasi
Kepala Negara/Khalifah/presiden --> dipilih Dewan Shura = DPR/MPR 
--> dipilih oleh rakyat --> u/ sis. demokrasi-->PEMILU (adanya 
parpol), u/ sistim khalifah...??
Kalau bicara sistim memang spt itulah -yg dijelaskan da Ad-
sistim yg kita gunakan selama ini yaitu kepala negara/khalifah/presiden,
dipilih/diberhentikan oleh MPR. Saat 
ini, kepala negara/khalifah/presiden dipilih langsung oleh Rakyat 
sehingga pemberhentiaanya pun satu-2 jalan adalah melalui 
referendum.

Mengenai kriteria nan duduak di council/shura, spt nan ambo kato
kan sabalun no itu kan bisa kito bue, spt saat ini dimano salah 
syarat anggota dewan/presiden adolah lulusan SMA (iko cuman 
contoh, jadi indak usah dipolemikan). Nah kalau kito hendak mam
bue syarat2 spt nan da Ad katokan, tingga kito atur sajokan.

Mengenai ayat-2 nan disampaikan kalau ambo manangkonyo itu suatu
petunjuk bagi ummaik islam dimano sajo ba a caro hidui bernegara 
dan taat pada pemimpin itu indak mesti kepala negara nan muslim 
sajo, meski dia bukan muslim umaik islam harui ta'at kapado ulil 
amri selagi tidak membawa kepada kemaksiatan dan kekufuran.

Tidak adanya Pertentangan paham/kelompok spt nan da Ad sabuikan 
ambo raso itu cuman ado di alam ghaib (maaf yo da Ad), why? 
bukankah semasa kekhalifahan justru terjadi pertentangan mazhab 
yang sangat tajam, bahkan paraimam tasauf/sufi banyak yang 
dihukum mati (pancung) karena dianggap menyesatkan ummat. belum 
lagi peristiwa-2 spt yang da Ad sampaikan (penggantian khalifah 
krn pembunuhan).
Jadi, meski menggunakan sistim kekhalifahan di negeri ini,
pertentangan paham dan pemikiran itu akan terus berlanjut hingga
akhir zaman dan (maaf) bagi yang tidak menyukai hal ini mungkin
bisa dikatakan menentang sunnatullah. Karena perbedaan paham
pendapat telah terjadi sejak zaman kekhalifahan bahkan dizaman
kenabian sekalipun.

Kalau buliah ambo batanyo, apo sebenarnya nan menjadi sasaran 
utama merubah sistim demokrasi ke khalifahan, iko tamasuak nan
menjadi pertanyaan ambo salamo ko, mungkin dek karano adonyo 
suatu penjelasan yang praksis dari para penggagas ke khalifahan.


wassalam,
harman

nb. Ambo mohon maaf lah baburuak sangko (su'zon) ka da Ad 
ruponyo.
Iko loh nan menjadi poin utama bagi ambo, Demokrasi itu indak
buruak-buruak bana kalau ado nan indak bakasasuain tinggal kito
paluruihkan sen. Dan satahu ambo model iko bana nan manjadi pedo
man perserikatan Muhammadiyah dlm ber amar ma'ruf nahi munkar dan
penegakan hukum Islam meski oleh sbgan tokoh islam dikatokan 
lambe spt gajah gapuak tapi kalau kato buya syafi'i cadiak dlm
malie situasi dan kondisi yang sadang tajadi.
samo-samo kito tunggu sajo lah, a hasil dari maota urang di
harvard.

intermezo...:
Ambo jadi ingek kato-kato Amien Rais waktu melempar wacana bentuk
negara Federal nan manuai kritikan tajam dari para panggilo NKRI.
Kritikan itu ditanggapi dengan cukup cerdik, inyo katokan kalau
memang indak suko jo kato-kato Federal kito buang sen lah label
no diganti jo otonomi daerah NKRI. Dimano kaduonyo labiah banyak 
persamaan daripado perbedaan, yaitu Pusat hanyo mengatur masalah 
hub.Internasional, Keamanan dan Pertahanan....(a cie lai lupo 
ambo), daerah/propinsi memiliki kewenangan untuk mengatur daerah
nya masing-masing tanpa campur tangan penguasa pusat.
Kalau indak salah ado nan pernah mangatokan sesungguhnya sistim
federal itu lah digunokan lamo di ranah minang yg istilahno 
kanagarian, dimano tio2 nagari berhak mengatur daerah no 
masiang2. 
...jangan-2 konsep federasi itu didapek urang bule dari ranah
minang dan kemudian diolah dan kemasan no diganti dari kanagarian
manjadi Federasi


-----Original Message-----
From: Adrisman [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Assalamu'alaikum wr. wb.

Mak Hasanbasri, sanak Harman jo sanak kasadonyo di palanta.
Mari kito lanjutkan bincang2 awak mengenai kekhalifahan dan implementasinyo
dalam kehidupan modern iko.
Karena diskusi kita ini bukanlah menulis jurnal ilmiyah, jadi yang saya
tulis juga semampu dan seingat saya saja, tolong sekiranya kurang tepat agar
dibetulkan jika benar diiyakan.

Tak perlu segan merasa telah melecehkan atau merasa berseberangan..., kadang
kala diskusi2 seperti ini akan melahirkan wacana wacana baru dan tidak
tertutup kemungkinan nantinya menjadikan kita semakin tahu dan cinta dengan
agama kita ini. Ingatlah saya tidak anti demokrasi, bahkan saya hidup merasa
lebih aman dan tenang beragama setelah tinggal dinegara demokrasi ini. Namun
kenyamanan pribadi tidak berarti membuat kita harus melupakan ajaran2 dan
petunjuk yang telah digariskan Allah dalam Alqur'an dan kemudian dicontohkan
oleh rasullullah dalam sunnahnya.

Bertolak dari dalil2 alqur'an dan sunnah rasul yang kemudian dilanjutkan
oleh para sahabat, maka tidak ada keragu-raguan sedikitpun bahwa umat islam
itu harus mempunyai ulil amri (amirul mukminin). Kalau kita pelajari dalam
Al-quran memang tidak ada secara explisit bahwa bentuk negara itu harus
begini atau begitu, bila kita telitipun hukum2 yang ada dalam Alqur'an
mungkin cuma ada sekitar 200 sampai 400 hukum saja yang menyangkut legal
matters, semuanya kebanyakan mengatur mengenai keimanan dan hubungan
horizontal diantara ummah, jauh sangat sedikit jumlahnya bila dibandingkan
dengan negara2 demokrasi yang mempunyai hukum2 sampai ribuan banyaknya.
Perintah mentaati ulil amri ini adalah satu satunya yang mengisyaratkan pada
kita bahwa ummat islam itu harus ada pemimpinnya, pemimpin yang harus
ditaati, tidak ada gunanya punya pemimpin kalau tidak bisa kita taati.
Mengingat perintah dari Allah adalah wajib dan meninggalkannya adalah
berdosa, maka tentu saja memilih pemimpin adalah bukan hal yang main2.
Seperti halnya sekarang dengan demokrasi yang kita punyai akhirnya terpilih
Megawati (maaf tidak dengan berniat menghakimi) , sebagaimana perintah Allah
agar kita harus mentaati ulil amri, lantas bagaimana kita bisa mentaati
seorang pimpinan kalau hal2 yang nampak saja sudah menunjukkan bahwa beliau
menentang perintah Allah (tidak berkerudung misalnya, membiarkan anggota2
kabinetnya, saudara2nya berkorupsi ria). Dalam petunjuk Islam jika pemimpin
kita melanggar perintah Allah maka dia harus kita tinggalkan.
Kemudian lagi seandainya PDS nanti menang dan akhirnya terpilih seorang
pemimpin yang bukan muslim, bagaimana umat ini nantinya...? janganlah bilang
ini tidak mungkin, karena sudah terjadi di Aljazair misalnya, mungkin juga
di nigeria.

Seorang pemimpin ummat bukanlah manusia biasa dia haruslah manusia luar
biasa, terpilih dari yang terbaik.
Lihatlah bahkan di negara2 demokrasi seperti di amrik saja dituntut
pemimpinnya mesti mempunyai moral yang baik, sekalipun negara itu menjunjung
tinggi kebebasan / freedom. namun khusus untuk pemimpin, moral2 yang tinggi
masih menjadi tuntutan masyarakat.

Sebagaimana diyakini oleh kita semua bahwa Alqur'an adalah suatu mu'jzat,
maka dengan hanya beberapa ratus saja perangkat hukum yang digariskan oleh
Allah swt, namun ini sudah cukup untuk menyelamatkan umat manusia ini dari
perbuatan2 yang tidak di ridhaiNya.

Kembali kepada pertanyaan mak sutan dan sanak harman bagaimana caranya
memilih dan menurunkan khalifah, sebagaimana yang saya postingkan tempo hari
bahwa dibutuhkan orang2 yang memenuhi syarat untuk duduk dalam council
(shura) dan juga orang yang memenuhi syarat menjadi Khalifah. Kalau ini
tidak terpenuhi, maka memang tak ada gunanya ditawarkan sistim kekhalifahan
ini di Ina, pertama kalau orang2 yang dipilih tersebut tidak menguasai
hukum2 Islam (syari'at islam) maka tentulah akhirnya akan berakhir seperti
negara2 teluk sekarang ini dimana keamiran cuma dipakai untuk melanggengkan
kekuasaan dari keluarga (dynasti) tertentu, kedua perintah taat pada Allah,
rasul dan ulil amri itu hanya untuk orang2 yang beriman...., kalau keimanan
kita belum sampai, maka dalil ini tidak berlaku untuk kita2.
Namun bila ada yang memenuhi syarat maka ini sudah menjadi kewajiban yang
tidak bisa ditawar tawar lagi, mengingat dalam salah satu hadits nabi
riwayat Muslim bahwa bila kita mati dan dan mati kita tidak berjamaah maka
mati kita bagaikan mati jahiliyah.
Pertanyaannya apakah iya tidak ada satupun yang memenuhi syarat untuk jadi
khalifah dari sekian ratus juta rakyat indonesia...?
Jauh lebih baik mempunyai seorang khalifah yang bisa mempersatukan umat
daripada mempunyai presiden, namun terdapat banyak imam2 kecil yang ditaati
oleh kelompok2 kecil umat. Akhirnya cuma akan melahirkan orang2 seperti
amrozi dlsbnya.

Pemimpin/khalifah idealnya dipilih langsung oleh rakyat, rakyat harus yakin
dan tahu siapa orang yang akan menjadi pimpinannya dan membimbing mereka
dalam bernegara sekaligus menjalankan ibadah sesuai syari'at islam. Namun
membicarakan ini tidak semudah pelaksanaannya, yang bisa kita pelajari
adalah dengan melihat contoh2 dari pemerintahan khilafah yang lalu2.
Diantaranya pemilihan Abu Bakar yang langsung dibai'at oleh Umar dan diikuti
oleh yang lain2, pemilihan Umar dan Utsman yang melalui seleksi oleh dewan
shura dan terakhir Ali beserta generasi selanjutnya yang dipilih berdasarkan
penunjukan.

Semua contoh2 ini bisa kita adaptasi dan disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia.

Mengingat pemilihan khalifah melalui dewan shura adalah yang lebih
reasonable dan doable dijaman modern ini, sebenarnya bisa kita
implementasikan seperti halnya yang sekarang sedang dijalankan dengan
memilih dewan rakyat. Cuma harus diperhatikan dalam pemilihan anggota dewan
ini harus sesuai dengan kriteria2 yang disebut dalam pemilihan anggota shura
tersebut.
Kemudian siapa yang pantas jadi calon khalifah...?, semua pemimpin2 umat
yang sudah diakui kesalehannya oleh umat, bisa diajukan sebagai calon. Tidak
perlu seorang ketua partai saja, kalau saja disuatu kampung, seseorang
diyakini dan diketahui sebagai muslim yang baik maka dia pantas jadi calon.,
bahkan seorang aa gym yang digandrungipun bisa dicalonkan.
Tinggal nanti pada penyeleksian di dewan syura, maka yang terbaik dari yang
terbaiklah yang mestinya berhak jadi khalifah. Kalau seseorang sudah
terpilih jadi khalifah, maka semua umat harus taat dan berimam kepada
khalifah ini, tak lagi mengimami imam2 kecil dikelompoknya. Banyak dalilnya
kalau mau dipelajari mengenai keimaman ini.

Alangkah luar biasanya bila umat Islam di indonesia kelak bisa dipersatukan
dibawah satu imam/pemimpin/khalifah. Tentulah kita nanti tak perlu lagi
disibuk kan mengurusi si anu liberal, sianu moderat, sianu nu, sianu md,
dlsbnya. Semua jadi umat yang satu dalam ukhuwah islamiyah dan bersatu
saling tolong menolong, islam mengislamkan, iman mengimankan.

Bagaimana dengan masa jabatan khalifah..? Memang dalam contoh negara
khilafah yang lalu tidak kita lihat pembatasan jabatan seorang khalifah,
dimana diantaranya jabatanya terhenti oleh karena pembunuhan atau usia tua.

Namun tetap saja ini bisa diatur dan dibicarakan oleh dewan shura, berapa
lama dan dalam kondisi bagaimana seorang khalifah bisa dihentikan
jabatannya.
Bahkan kalau pelanggaran yang dilakukan oleh khalifah yang berkuasa itu
begitu nyata, misalnya memerintahkan maksiat, atau mensahkan hukum2 yang
bertentangan dengan syari'at law, rakyat bisa saja meminta dewan shura
menegur atau bahkan mengeluarkan impeachment terhadap khalifah yang berkuasa
tersebut.

Tentu kelak akan timbul pertanyaan, kita kan tidak semuanya islam.?, lantas
bagaimana dengan orang yang non muslim dinegara ini.?, dalam syari'ah islam
(islamic law) kelak bisa kita bahas dan kita lihat bahwa non muslimpun bisa
tinggal dan hidup sejalan seiringan dengan muslim, seperti yang sudah
dicontohkan oleh kekhalifahan utsmani di turki.

wassalam
Adrisman

NB. sanak Harman, da Ad indak pernah meragukan keislaman pak AR dan buya
Syafii. Pak AR tidak diragukan lagi integritasnya, terutama menjelang
jatuhnya Orba, namun kita butuh solusi yang pas dan ampuh agar bisa terlepas
dari keterpurukan ini. Mengkombinasikan demokrasi dan hukum Islam adalah
salah satu alternatif, mari kita sama2 mendengar, apa yang dibicarakan orang
nanti di Harvard bulan april ini tentang syaria'ah law di Indonesia.


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke