ambo cubo mambue poin2 da Ad: A. Proses pemilihan khalifah dan Dewan Rakyat (shura) 1. Khalifah dipilih oleh dewan rakyat (shura) 2. Dewan Rakyat (shura) dipilih oleh Rakyat
B. Proses pemberhentian khalifah dan Dewan Rakyat (shura) ->Dilakukan oleh dewan Shura atas permintaan Rakyat ->Masa Jabatan bisa diatur/disepakati oleh dewan shura Dari poin2 tersebut ambo raso ko' yo samo bana jo model demokrasi Kepala Negara/Khalifah/presiden --> dipilih Dewan Shura = DPR/MPR --> dipilih oleh rakyat --> u/ sis. demokrasi-->PEMILU (adanya parpol), u/ sistim khalifah...?? Kalau bicara sistim memang spt itulah -yg dijelaskan da Ad- sistim yg kita gunakan selama ini yaitu kepala negara/khalifah/presiden, dipilih/diberhentikan oleh MPR. Saat ini, kepala negara/khalifah/presiden dipilih langsung oleh Rakyat sehingga pemberhentiaanya pun satu-2 jalan adalah melalui referendum. Mengenai kriteria nan duduak di council/shura, spt nan ambo kato kan sabalun no itu kan bisa kito bue, spt saat ini dimano salah syarat anggota dewan/presiden adolah lulusan SMA (iko cuman contoh, jadi indak usah dipolemikan). Nah kalau kito hendak mam bue syarat2 spt nan da Ad katokan, tingga kito atur sajokan. Mengenai ayat-2 nan disampaikan kalau ambo manangkonyo itu suatu petunjuk bagi ummaik islam dimano sajo ba a caro hidui bernegara dan taat pada pemimpin itu indak mesti kepala negara nan muslim sajo, meski dia bukan muslim umaik islam harui ta'at kapado ulil amri selagi tidak membawa kepada kemaksiatan dan kekufuran. Tidak adanya Pertentangan paham/kelompok spt nan da Ad sabuikan ambo raso itu cuman ado di alam ghaib (maaf yo da Ad), why? bukankah semasa kekhalifahan justru terjadi pertentangan mazhab yang sangat tajam, bahkan paraimam tasauf/sufi banyak yang dihukum mati (pancung) karena dianggap menyesatkan ummat. belum lagi peristiwa-2 spt yang da Ad sampaikan (penggantian khalifah krn pembunuhan). Jadi, meski menggunakan sistim kekhalifahan di negeri ini, pertentangan paham dan pemikiran itu akan terus berlanjut hingga akhir zaman dan (maaf) bagi yang tidak menyukai hal ini mungkin bisa dikatakan menentang sunnatullah. Karena perbedaan paham pendapat telah terjadi sejak zaman kekhalifahan bahkan dizaman kenabian sekalipun. Kalau buliah ambo batanyo, apo sebenarnya nan menjadi sasaran utama merubah sistim demokrasi ke khalifahan, iko tamasuak nan menjadi pertanyaan ambo salamo ko, mungkin dek karano adonyo suatu penjelasan yang praksis dari para penggagas ke khalifahan. wassalam, harman nb. Ambo mohon maaf lah baburuak sangko (su'zon) ka da Ad ruponyo. Iko loh nan menjadi poin utama bagi ambo, Demokrasi itu indak buruak-buruak bana kalau ado nan indak bakasasuain tinggal kito paluruihkan sen. Dan satahu ambo model iko bana nan manjadi pedo man perserikatan Muhammadiyah dlm ber amar ma'ruf nahi munkar dan penegakan hukum Islam meski oleh sbgan tokoh islam dikatokan lambe spt gajah gapuak tapi kalau kato buya syafi'i cadiak dlm malie situasi dan kondisi yang sadang tajadi. samo-samo kito tunggu sajo lah, a hasil dari maota urang di harvard. intermezo...: Ambo jadi ingek kato-kato Amien Rais waktu melempar wacana bentuk negara Federal nan manuai kritikan tajam dari para panggilo NKRI. Kritikan itu ditanggapi dengan cukup cerdik, inyo katokan kalau memang indak suko jo kato-kato Federal kito buang sen lah label no diganti jo otonomi daerah NKRI. Dimano kaduonyo labiah banyak persamaan daripado perbedaan, yaitu Pusat hanyo mengatur masalah hub.Internasional, Keamanan dan Pertahanan....(a cie lai lupo ambo), daerah/propinsi memiliki kewenangan untuk mengatur daerah nya masing-masing tanpa campur tangan penguasa pusat. Kalau indak salah ado nan pernah mangatokan sesungguhnya sistim federal itu lah digunokan lamo di ranah minang yg istilahno kanagarian, dimano tio2 nagari berhak mengatur daerah no masiang2. ...jangan-2 konsep federasi itu didapek urang bule dari ranah minang dan kemudian diolah dan kemasan no diganti dari kanagarian manjadi Federasi -----Original Message----- From: Adrisman [mailto:[EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikum wr. wb. Mak Hasanbasri, sanak Harman jo sanak kasadonyo di palanta. Mari kito lanjutkan bincang2 awak mengenai kekhalifahan dan implementasinyo dalam kehidupan modern iko. Karena diskusi kita ini bukanlah menulis jurnal ilmiyah, jadi yang saya tulis juga semampu dan seingat saya saja, tolong sekiranya kurang tepat agar dibetulkan jika benar diiyakan. Tak perlu segan merasa telah melecehkan atau merasa berseberangan..., kadang kala diskusi2 seperti ini akan melahirkan wacana wacana baru dan tidak tertutup kemungkinan nantinya menjadikan kita semakin tahu dan cinta dengan agama kita ini. Ingatlah saya tidak anti demokrasi, bahkan saya hidup merasa lebih aman dan tenang beragama setelah tinggal dinegara demokrasi ini. Namun kenyamanan pribadi tidak berarti membuat kita harus melupakan ajaran2 dan petunjuk yang telah digariskan Allah dalam Alqur'an dan kemudian dicontohkan oleh rasullullah dalam sunnahnya. Bertolak dari dalil2 alqur'an dan sunnah rasul yang kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, maka tidak ada keragu-raguan sedikitpun bahwa umat islam itu harus mempunyai ulil amri (amirul mukminin). Kalau kita pelajari dalam Al-quran memang tidak ada secara explisit bahwa bentuk negara itu harus begini atau begitu, bila kita telitipun hukum2 yang ada dalam Alqur'an mungkin cuma ada sekitar 200 sampai 400 hukum saja yang menyangkut legal matters, semuanya kebanyakan mengatur mengenai keimanan dan hubungan horizontal diantara ummah, jauh sangat sedikit jumlahnya bila dibandingkan dengan negara2 demokrasi yang mempunyai hukum2 sampai ribuan banyaknya. Perintah mentaati ulil amri ini adalah satu satunya yang mengisyaratkan pada kita bahwa ummat islam itu harus ada pemimpinnya, pemimpin yang harus ditaati, tidak ada gunanya punya pemimpin kalau tidak bisa kita taati. Mengingat perintah dari Allah adalah wajib dan meninggalkannya adalah berdosa, maka tentu saja memilih pemimpin adalah bukan hal yang main2. Seperti halnya sekarang dengan demokrasi yang kita punyai akhirnya terpilih Megawati (maaf tidak dengan berniat menghakimi) , sebagaimana perintah Allah agar kita harus mentaati ulil amri, lantas bagaimana kita bisa mentaati seorang pimpinan kalau hal2 yang nampak saja sudah menunjukkan bahwa beliau menentang perintah Allah (tidak berkerudung misalnya, membiarkan anggota2 kabinetnya, saudara2nya berkorupsi ria). Dalam petunjuk Islam jika pemimpin kita melanggar perintah Allah maka dia harus kita tinggalkan. Kemudian lagi seandainya PDS nanti menang dan akhirnya terpilih seorang pemimpin yang bukan muslim, bagaimana umat ini nantinya...? janganlah bilang ini tidak mungkin, karena sudah terjadi di Aljazair misalnya, mungkin juga di nigeria. Seorang pemimpin ummat bukanlah manusia biasa dia haruslah manusia luar biasa, terpilih dari yang terbaik. Lihatlah bahkan di negara2 demokrasi seperti di amrik saja dituntut pemimpinnya mesti mempunyai moral yang baik, sekalipun negara itu menjunjung tinggi kebebasan / freedom. namun khusus untuk pemimpin, moral2 yang tinggi masih menjadi tuntutan masyarakat. Sebagaimana diyakini oleh kita semua bahwa Alqur'an adalah suatu mu'jzat, maka dengan hanya beberapa ratus saja perangkat hukum yang digariskan oleh Allah swt, namun ini sudah cukup untuk menyelamatkan umat manusia ini dari perbuatan2 yang tidak di ridhaiNya. Kembali kepada pertanyaan mak sutan dan sanak harman bagaimana caranya memilih dan menurunkan khalifah, sebagaimana yang saya postingkan tempo hari bahwa dibutuhkan orang2 yang memenuhi syarat untuk duduk dalam council (shura) dan juga orang yang memenuhi syarat menjadi Khalifah. Kalau ini tidak terpenuhi, maka memang tak ada gunanya ditawarkan sistim kekhalifahan ini di Ina, pertama kalau orang2 yang dipilih tersebut tidak menguasai hukum2 Islam (syari'at islam) maka tentulah akhirnya akan berakhir seperti negara2 teluk sekarang ini dimana keamiran cuma dipakai untuk melanggengkan kekuasaan dari keluarga (dynasti) tertentu, kedua perintah taat pada Allah, rasul dan ulil amri itu hanya untuk orang2 yang beriman...., kalau keimanan kita belum sampai, maka dalil ini tidak berlaku untuk kita2. Namun bila ada yang memenuhi syarat maka ini sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar tawar lagi, mengingat dalam salah satu hadits nabi riwayat Muslim bahwa bila kita mati dan dan mati kita tidak berjamaah maka mati kita bagaikan mati jahiliyah. Pertanyaannya apakah iya tidak ada satupun yang memenuhi syarat untuk jadi khalifah dari sekian ratus juta rakyat indonesia...? Jauh lebih baik mempunyai seorang khalifah yang bisa mempersatukan umat daripada mempunyai presiden, namun terdapat banyak imam2 kecil yang ditaati oleh kelompok2 kecil umat. Akhirnya cuma akan melahirkan orang2 seperti amrozi dlsbnya. Pemimpin/khalifah idealnya dipilih langsung oleh rakyat, rakyat harus yakin dan tahu siapa orang yang akan menjadi pimpinannya dan membimbing mereka dalam bernegara sekaligus menjalankan ibadah sesuai syari'at islam. Namun membicarakan ini tidak semudah pelaksanaannya, yang bisa kita pelajari adalah dengan melihat contoh2 dari pemerintahan khilafah yang lalu2. Diantaranya pemilihan Abu Bakar yang langsung dibai'at oleh Umar dan diikuti oleh yang lain2, pemilihan Umar dan Utsman yang melalui seleksi oleh dewan shura dan terakhir Ali beserta generasi selanjutnya yang dipilih berdasarkan penunjukan. Semua contoh2 ini bisa kita adaptasi dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Mengingat pemilihan khalifah melalui dewan shura adalah yang lebih reasonable dan doable dijaman modern ini, sebenarnya bisa kita implementasikan seperti halnya yang sekarang sedang dijalankan dengan memilih dewan rakyat. Cuma harus diperhatikan dalam pemilihan anggota dewan ini harus sesuai dengan kriteria2 yang disebut dalam pemilihan anggota shura tersebut. Kemudian siapa yang pantas jadi calon khalifah...?, semua pemimpin2 umat yang sudah diakui kesalehannya oleh umat, bisa diajukan sebagai calon. Tidak perlu seorang ketua partai saja, kalau saja disuatu kampung, seseorang diyakini dan diketahui sebagai muslim yang baik maka dia pantas jadi calon., bahkan seorang aa gym yang digandrungipun bisa dicalonkan. Tinggal nanti pada penyeleksian di dewan syura, maka yang terbaik dari yang terbaiklah yang mestinya berhak jadi khalifah. Kalau seseorang sudah terpilih jadi khalifah, maka semua umat harus taat dan berimam kepada khalifah ini, tak lagi mengimami imam2 kecil dikelompoknya. Banyak dalilnya kalau mau dipelajari mengenai keimaman ini. Alangkah luar biasanya bila umat Islam di indonesia kelak bisa dipersatukan dibawah satu imam/pemimpin/khalifah. Tentulah kita nanti tak perlu lagi disibuk kan mengurusi si anu liberal, sianu moderat, sianu nu, sianu md, dlsbnya. Semua jadi umat yang satu dalam ukhuwah islamiyah dan bersatu saling tolong menolong, islam mengislamkan, iman mengimankan. Bagaimana dengan masa jabatan khalifah..? Memang dalam contoh negara khilafah yang lalu tidak kita lihat pembatasan jabatan seorang khalifah, dimana diantaranya jabatanya terhenti oleh karena pembunuhan atau usia tua. Namun tetap saja ini bisa diatur dan dibicarakan oleh dewan shura, berapa lama dan dalam kondisi bagaimana seorang khalifah bisa dihentikan jabatannya. Bahkan kalau pelanggaran yang dilakukan oleh khalifah yang berkuasa itu begitu nyata, misalnya memerintahkan maksiat, atau mensahkan hukum2 yang bertentangan dengan syari'at law, rakyat bisa saja meminta dewan shura menegur atau bahkan mengeluarkan impeachment terhadap khalifah yang berkuasa tersebut. Tentu kelak akan timbul pertanyaan, kita kan tidak semuanya islam.?, lantas bagaimana dengan orang yang non muslim dinegara ini.?, dalam syari'ah islam (islamic law) kelak bisa kita bahas dan kita lihat bahwa non muslimpun bisa tinggal dan hidup sejalan seiringan dengan muslim, seperti yang sudah dicontohkan oleh kekhalifahan utsmani di turki. wassalam Adrisman NB. sanak Harman, da Ad indak pernah meragukan keislaman pak AR dan buya Syafii. Pak AR tidak diragukan lagi integritasnya, terutama menjelang jatuhnya Orba, namun kita butuh solusi yang pas dan ampuh agar bisa terlepas dari keterpurukan ini. Mengkombinasikan demokrasi dan hukum Islam adalah salah satu alternatif, mari kita sama2 mendengar, apa yang dibicarakan orang nanti di Harvard bulan april ini tentang syaria'ah law di Indonesia. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
