D. Revivalisme Pemikiran Islam 1. Tradisi lokal
Di nusantara tradisi lokal sering dijadikan media dalam penyebaran Islam. Wayang pernah dijadikan media penyebaran Islam oleh Wali Songo. Sementara di Minangkabau, tradisi lokal yang sangat besar artinya dalam penyebaran Islam adalah, surau. Kemudian terjadi Islamisasi surau sebagai institusi pendidikan, yang semula dipakai sebagai tempat rutinitas ibadah poliyteisme. Kedatangan Islam ke Minangkabau menjadikan surau sebagai tempat ritualisasi Islam, kemudian berkembang sebagai tempat pendidikan. Di institusi inilah, revilisme pemikiran Islam pertama berlangsung di Minangkabau. Surau sebagai akademis ilmu agama orang Minang. Surau menjadi media diffusi Islam. Ulama-ulama mendirikan surau sebagai tempat penyebaran Islam. Murid-murid yang telah selesai menempuh pendidikan pun mendirikan surau di kampung halamannya, sehingga Islam di Minangkabau cepat diakses oleh masyarakat. Sekaligus surau semakin populer sebagai media penyebaran Islam, dan yang penting adalah surau telah membentuk karakteristik masyarakat Minangkabau. Gelombang surau ini, merupakan tonggak sejarah pemikiran Islam di Minangkabau. Dari surau ulama-ulama membangun think tank Islam. Surau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan dan pemikiran ke Islaman orang Minangkabau. Corak dan karakteristik surau sangat ditentutakan oleh otoritas ulama surau. Ulama sebagai pemilik surau membangun tradisi suraunya secara tersendiri. Bahkan surau sangat identik dengan corak pemikiran ke Islaman seorang ulama. Otoritas keulamaan ini kentara terlihat dalam tariqat yang diamalkan oleh ulama tersebut. Dengan tradisi tariqat ini pula sangat mudah mencari link antara surau yang satu dengan lainnya. Surau-surau yang mempunyai aliran traiqat syatariah akan berhubungan dan berkaitan secara emosional dengan penganut traiqat yang sama, begitu pula dengan surau yang menjalankan traiqat naqsyabandiah akan terus menjalin hubungan dengan surau yang sealiran dengannya. Keterkaitan aliran surau ini sangat mudah menjejaki tradisi ke Islaman yang berkembang pada surau, karena link pemikiran dan tradisi yang berkembang selalu menurut alur tradisi guru terdahulu. Tradisi guru menjadi panutan dan dikembangkan oleh murid atau pengikut-pengikut selanjutnya. Diffusi ini secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi tingkat pengamalan keislaman masyarakat Pada masa ini ada dua kekuatan mendasar membangun tradisi pemikiran ke Islaman di minangkabau, pertama tradisi pendidikan surau dan kedua tradisi tariqat. Pada tradisi pendidikan surau, ulama adalah guru secara akademik, yang memberikan tranfer of knowledge. Yakni memberikan pengetahuan ke Islaman kepada murid-muridnya dengan sistem pendidikan kesurauan. Atau dengan sistem salaf. Tradisi transfer of knowledge yang kedua adalah, melalui kegiatan tariqat. Ulama di Minangkabau pada masa-masa awal sangat terkait dengan tariqat. Tariqat suatu jalan menuju kedekatan dengan Allah. Tariqat di Minangkabau pertama kali di bawa oleh Burhanuddin dari setalah berguru di Aceh, kemudian suraunya di Ulakan menjadi otoritas tariqat syatariah di Minangkabau. Tariqat, biasanya tidak terpaut pada guru dan murid saja tetapi sudah menyebar kedalam jemaah. Tariqat lebih banyak bersentuhan dengan bathin, dalam ritualisasinya diimami oleh ulama yang memiliki aliran tariqat baik naqsyabandiah maupun satariyah. Tariqat mempunyai ritualisasi ibadah salah satunya dinamakan dengan suluk. 2. Modernisasi Sistem Pendidikan Tradisi pendidikan lokal, selain membentuk karakteristik pemikiran Islam orang Minangkabau, juga sebagai peletak dasar achievment motivation. Generasi-generasi berpendidikan lokal ini, melanjutkan pendidikannya keberbagai wilayah bahkan ke Mekah dan Mesir. Kemudian mereka inilah menjadi agant pembaharuan di Minangkabau. Sekitar akhir abad 18 dan awal abad ke 19, kelompok pembaharu sistem pendidikan Islam ini, hadir di Minangkabau dan kemudian mendirikan madrasah-madrasah. Perubahan sistem yang kentara terjadi adalah, merubah halaqah berklasikal. Madrasah mengembangkan mata ajaran baru dan tidak hanya belajar membaca Al-quran. Dalam catatan sejarah, sistem modernisasi pendidikan terlihat dengan kehadiran sistem pendidikan madrasi yang berlangsung sejak 1907 dan di Jawa pondok pesentrennya baru mengenal sistem madrasi ini baru pada tahun 1920. Ketika inilah mulai terjadi, perubahan orientasi sistem pendidikan Islam, dari Islam tektualitas ke pemikiran ke Islaman kontekstualitas, namun karena pengelolaan dan pembiayaan yang masih tradisional, maka madrasaha-madrasah perkembangannya tidak secepat sekolah-sekolah umum yang modern. Di samping itu, pengembangan-pengembangan pemikiran Islam, belum begitu mentradisi di madrasah, sehingga yang terlihat pendidikan Islam diajarkan sebagai hafal-hafalan, akhirnya pemikiran yang berbasis teologis transformatif terlambat diakses. Pada masa ini, pemikiran ke ulamaan dilanjutkan terpecah-pecah, namun secara konseptual masih tetap diwakili oleh tiga komponen penting, yakni; tradisional, semi modernis dan modernis intelektualitas. Tradisional adalah, penjabaran pemikiran-pemikiran klasikal, yakni berupaya memahami teks-teks rujukan, sedangkan semi modernis ini diwarisi dan dijabarkan dengan madrasah-madrasah yang mengkomibinasikan sistem pendidikan modern dengan klasik, yakni ilmu umum diajarkan tanpa meninggalkan pemahaman terhadap teks-teks standar mereka. Sedangkan sistem modern, yaitu dijabarkan melalui akademisi. Yakni, mencoba memahami agama dari kondisi realita, dimana ayat Al-quran dijadikan rujukan untuk mengubah realita tersebut. Ketiga komponen itu, saat ini belum seutuhnya melahirkan teologis transformatif. Di Minangkabau, ulama pertama kali mewarisi ilmunya di surau, Surau, dalam masa perkembangannya sekitar abad ke 18 dan ke 19, merupakan laboratorium pendidikan bagi orang Minang. Ulama sekaligus pemiliki surau. Biasanya surau memiliki ciri khas ke ilmuan tersendiri, sesuai dengan ilmu yang dimiliki oleh ulama pemilik surau tersebut. Sampai saat ini, sistem tradisional masih dijalani oleh ulama-ulama surau. Diantaranya, bisa ditemukan beberapa surau di daerah Pariaman sebagai wilayah pesisir dari alam Minangkabau. Di sini seorang ulama yang bergelar Tuanku mengajar di surau, dengan sistem yang belum berubah. Mata pelajarannya dan buku literatur yang dipakai pun masih seperti yang lama. Life style, kehidupan santrinya pun "ala" surau, yakni bermukim di surau. Santri diajak mandiri. Di samping itu, santri diperbolehkan untuk berjalan keliling untuk minta sedekah, dengan satu karung kain yang disandangnya. Di tengah masyarakat mereka di juluki oleh masyarakat dengan sebutan fakih atau orang surau. Malahan atribut mereka ini, menyimbolkan kesurauan. Sementara revivalisme semi modernis berlangsung dengan perpaduan antara sistem modern dengan tradisional. Namun kadang-kadang perpaduan itu terlihat agak dipaksakan, sehingga terkesan madrasah atau pondok pasentren tidak punya kharakteristik. Pemaksanaan mengikuti sistem modernisasi ini, cukup beralasan, yakni, supaya anak anak didik dapat bersaing memasuki dunia kerja. Dengan pemaksaan yang tidak siap, kadang-kadang menyebabkan institusi pendidikan tersebut, tidak eksis dan malahan kalah bersaing. Pada dasarnya, pencampuran sistem tersebut dilaksanakan dengan tujuan yang baik, yaitu; untuk dapat mengkombinasikan dua sistem yakni tradisional dan modern. Sistem tradisional ditujukan untuk pengisian Imtaq (iman dan taqwa) sedangkan modern terfokus pada Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi-material). Namun, karena pengelolaan yang tidak siap dan sekaligus tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup, maka eksistensinya di ibaratkan dalam pepatah hidup segan mati tidak mau. Akhirnya sekolah-sekolah seperti ini kalah bersaing dengan sekolah-sekolah lainnya. 3. Idealisme Setelah UU no 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah diberlakukan, bangkitlah semangat lokal dalam pembangunan daerah. Di Sumatera Barat, pemerintahan terendah kembali pada sistem pemerintahan nagari, dengan tujuan masyarakat Minangkabau diharapkan menata kehidupannya secara mandiri dan didukung dengan sikap kolektifitas. Di samping itu, ada "proyek besar" yang hendak di selesaikan oleh masyarakat dan tungku tigo sajarangan, yakni mengembalikan mentalitas Minangkabau yang agamis dan intelektual, seperti yang pernah terjadi pada masa sebelumnya. Atas dasar inilah, digagas banyak konsep, diantaranya menghidupkan kembali surau sebagai institusi revivalisme keislaman di tingkat bawah. Konsekuensi dari revivalisme pemikiran adalah, penyebaran atau diffusi dari pemikiran tersebut, dan bagaimana pengaruhnya terhadap komunitas masyarakat. Ada unsur yang harus diperhatikan dalam rangka mendiffusikan pemikiran tersebut. Sementara, perubahan-perubahan begitu cepat memasuki ruang dan dimensi kehidupan manusia. Termasuk perubahan life style (gaya hidup) orang Minang. Perubahan ini, sangat berpengaruh terhadap kultur, apalagi kalau kultur itu tidak ditransmisikan atau tidak ditata dalam satu kekuatan normatif. Maka akan mudah terjadi distorsi-distorsi di dalam satu aspek atau komponen kultur tersebut, sebab sistem tidak di sosialisasikan (revivalisasikan), akan cepat hilang dan perubahan satu sistem juga menyebabkan perubahan terhadap sistem yang lainnya. Oleh sebab itu diperlukan beberapa upaya dalam melanggengkan world view, yang ada dalam masyarakt tersebut. Suatu norma atau world view atau sistem menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan suatu masyarakat, karena disosialisasikan atau transmisikan kepada generasi selanjutnya. Alat sosialisasi ini, bisa berupa institusi formal dan informal. Dalam perjalanan sistem ke Minangkabau-an bagi orang Minangkabau, kondisi sosialisasi atau transmisi ini hampir terabaikan. Peran institusi adat dan perangkatnya meredup dan tidak sebanding dengan kegencaran tawaran perubahan. Sosialisasi atau transmisi, akan menjadikan adaptifnya suatu norma atau sistem. Di sinilah pentingnya, institusi untuk menjalankan fungsi sosialisasinya. Sosialisasi, merupakan penjagaan dan pewarisan secara terus menerus terhadap generasi. Pewarisan (revivalisme) nilai, harus dikodifikasi dengan sistem nilai yang adaptif dengan perubahan. Kalau tidak, ada kejenuhan disitu. Inilah sebenarnya yang terjadi dalam lintas sosialisasi atau transmisi budaya Minangkabau terhadap generasi belakangan ini, termasuk dalam hal masalah kondisi objektif pemikiran ulama Minangkabau itu sendiri. Ketika, ketidak mampuan institusi menjelaskan sistem atau norma yang ada dalam kulturnya, maka kultur itu akan mengalami penipisan apresiasi. Struktur inilah, yang menyebabkan terkesampingnya nilai-nilai lokal, tetapi dalam sejarah perubahan nilai lokal itu disakralkan, kadang-kadang ada upaya untuk kembali. Seperti telase yang berkembang saat ini, orang Minang kembali ke nagari, kembali ke surau dan sebagainya, tetapi esensialnya belum ditemukan. Begitu pula halnya dengan alur penciptaan kembali suasana religiusitas yang pernah dibangun kaum agama di Minangkabau. Dimana Minangkabau telah melahirkan ulama-ulama terkenal dan kemudian menjadi agent transformatif. ---------------------------------------------------------------------------- ---- Kiriman dari: Silfia Hanani Mahasiswa S3 Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bukittinggi ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
