D. Revivalisme Pemikiran Islam

1. Tradisi lokal

Di nusantara tradisi lokal sering dijadikan media dalam penyebaran Islam.
Wayang pernah dijadikan media penyebaran Islam oleh Wali Songo. Sementara di
Minangkabau, tradisi lokal yang sangat besar artinya dalam penyebaran Islam
adalah, surau. Kemudian terjadi Islamisasi surau sebagai institusi
pendidikan, yang semula dipakai sebagai tempat rutinitas ibadah poliyteisme.

Kedatangan Islam ke Minangkabau menjadikan surau sebagai tempat ritualisasi
Islam, kemudian berkembang sebagai tempat pendidikan. Di institusi inilah,
revilisme pemikiran Islam pertama berlangsung di Minangkabau. Surau sebagai
akademis ilmu agama orang Minang.

Surau menjadi media diffusi Islam. Ulama-ulama mendirikan surau sebagai
tempat penyebaran Islam. Murid-murid yang telah selesai menempuh pendidikan
pun mendirikan surau di kampung halamannya, sehingga Islam di Minangkabau
cepat diakses oleh masyarakat. Sekaligus surau semakin populer sebagai media
penyebaran Islam, dan yang penting adalah surau telah membentuk
karakteristik masyarakat Minangkabau.

Gelombang surau ini, merupakan tonggak sejarah pemikiran Islam di
Minangkabau. Dari surau ulama-ulama membangun think tank Islam. Surau
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan dan pemikiran ke
Islaman orang Minangkabau.

Corak dan karakteristik surau sangat ditentutakan oleh otoritas ulama surau.
Ulama sebagai pemilik surau membangun tradisi suraunya secara tersendiri.
Bahkan surau sangat identik dengan corak pemikiran ke Islaman seorang ulama.
Otoritas keulamaan ini kentara terlihat dalam tariqat yang diamalkan oleh
ulama tersebut. Dengan tradisi tariqat ini pula sangat mudah mencari link
antara surau yang satu dengan lainnya. Surau-surau yang mempunyai aliran
traiqat syatariah akan berhubungan dan berkaitan secara emosional dengan
penganut traiqat yang sama, begitu pula dengan surau yang menjalankan
traiqat naqsyabandiah akan terus menjalin hubungan dengan surau yang
sealiran dengannya.

Keterkaitan aliran surau ini sangat mudah menjejaki tradisi ke Islaman yang
berkembang pada surau, karena link pemikiran dan tradisi yang berkembang
selalu menurut alur tradisi guru terdahulu. Tradisi guru menjadi panutan dan
dikembangkan oleh murid atau pengikut-pengikut selanjutnya. Diffusi ini
secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi tingkat pengamalan
keislaman masyarakat

Pada masa ini ada dua kekuatan mendasar membangun tradisi pemikiran ke
Islaman di minangkabau, pertama tradisi pendidikan surau dan kedua tradisi
tariqat. Pada tradisi pendidikan surau, ulama adalah guru secara akademik,
yang memberikan tranfer of knowledge. Yakni memberikan pengetahuan ke
Islaman kepada murid-muridnya dengan sistem pendidikan kesurauan. Atau
dengan sistem salaf.

Tradisi transfer of knowledge yang kedua adalah, melalui kegiatan tariqat.
Ulama di Minangkabau pada masa-masa awal sangat terkait dengan tariqat.
Tariqat suatu jalan menuju kedekatan dengan Allah. Tariqat di Minangkabau
pertama kali di bawa oleh Burhanuddin dari setalah berguru di Aceh, kemudian
suraunya di Ulakan menjadi otoritas tariqat syatariah di Minangkabau.
Tariqat, biasanya tidak terpaut pada guru dan murid saja tetapi sudah
menyebar kedalam jemaah.

Tariqat lebih banyak bersentuhan dengan bathin, dalam ritualisasinya diimami
oleh ulama yang memiliki aliran tariqat baik naqsyabandiah maupun satariyah.
Tariqat mempunyai ritualisasi ibadah salah satunya dinamakan dengan suluk.

2. Modernisasi Sistem Pendidikan

Tradisi pendidikan lokal, selain membentuk karakteristik pemikiran Islam
orang Minangkabau, juga sebagai peletak dasar achievment motivation.
Generasi-generasi berpendidikan lokal ini, melanjutkan pendidikannya
keberbagai wilayah bahkan ke Mekah dan Mesir. Kemudian mereka inilah menjadi
agant pembaharuan di Minangkabau.

Sekitar akhir abad 18 dan awal abad ke 19, kelompok pembaharu sistem
pendidikan Islam ini, hadir di Minangkabau dan kemudian mendirikan
madrasah-madrasah. Perubahan sistem yang kentara terjadi adalah, merubah
halaqah berklasikal. Madrasah mengembangkan mata ajaran baru dan tidak hanya
belajar membaca Al-quran. Dalam catatan sejarah, sistem modernisasi
pendidikan terlihat dengan kehadiran sistem pendidikan madrasi yang
berlangsung sejak 1907 dan di Jawa pondok pesentrennya baru mengenal sistem
madrasi ini baru pada tahun 1920.

Ketika inilah mulai terjadi, perubahan orientasi sistem pendidikan Islam,
dari Islam tektualitas ke pemikiran ke Islaman kontekstualitas, namun karena
pengelolaan dan pembiayaan yang masih tradisional, maka madrasaha-madrasah
perkembangannya tidak secepat sekolah-sekolah umum yang modern. Di samping
itu, pengembangan-pengembangan pemikiran Islam, belum begitu mentradisi di
madrasah, sehingga yang terlihat pendidikan Islam diajarkan sebagai
hafal-hafalan, akhirnya pemikiran yang berbasis teologis transformatif
terlambat diakses.

Pada masa ini, pemikiran ke ulamaan dilanjutkan terpecah-pecah, namun secara
konseptual masih tetap diwakili oleh tiga komponen penting, yakni;
tradisional, semi modernis dan modernis intelektualitas. Tradisional adalah,
penjabaran pemikiran-pemikiran klasikal, yakni berupaya memahami teks-teks
rujukan, sedangkan semi modernis ini diwarisi dan dijabarkan dengan
madrasah-madrasah yang mengkomibinasikan sistem pendidikan modern dengan
klasik, yakni ilmu umum diajarkan tanpa meninggalkan pemahaman terhadap
teks-teks standar mereka. Sedangkan sistem modern, yaitu dijabarkan melalui
akademisi. Yakni, mencoba memahami agama dari kondisi realita, dimana ayat
Al-quran dijadikan rujukan untuk mengubah realita tersebut. Ketiga komponen
itu, saat ini belum seutuhnya melahirkan teologis transformatif.

Di Minangkabau, ulama pertama kali mewarisi ilmunya di surau, Surau, dalam
masa perkembangannya sekitar abad ke 18 dan ke 19, merupakan laboratorium
pendidikan bagi orang Minang. Ulama sekaligus pemiliki surau. Biasanya surau
memiliki ciri khas ke ilmuan tersendiri, sesuai dengan ilmu yang dimiliki
oleh ulama pemilik surau tersebut.

Sampai saat ini, sistem tradisional masih dijalani oleh ulama-ulama surau.
Diantaranya, bisa ditemukan beberapa surau di daerah Pariaman sebagai
wilayah pesisir dari alam Minangkabau. Di sini seorang ulama yang bergelar
Tuanku mengajar di surau, dengan sistem yang belum berubah. Mata
pelajarannya dan buku literatur yang dipakai pun masih seperti yang lama.

Life style, kehidupan santrinya pun "ala" surau, yakni bermukim di surau.
Santri diajak mandiri. Di samping itu, santri diperbolehkan untuk berjalan
keliling untuk minta sedekah, dengan satu karung kain yang disandangnya. Di
tengah masyarakat mereka di juluki oleh masyarakat dengan sebutan fakih atau
orang surau. Malahan atribut mereka ini, menyimbolkan kesurauan.

Sementara revivalisme semi modernis berlangsung dengan perpaduan antara
sistem modern dengan tradisional. Namun kadang-kadang perpaduan itu terlihat
agak dipaksakan, sehingga terkesan madrasah atau pondok pasentren tidak
punya kharakteristik. Pemaksanaan mengikuti sistem modernisasi ini, cukup
beralasan, yakni, supaya anak anak didik dapat bersaing memasuki dunia
kerja. Dengan pemaksaan yang tidak siap, kadang-kadang menyebabkan institusi
pendidikan tersebut, tidak eksis dan malahan kalah bersaing.

Pada dasarnya, pencampuran sistem tersebut dilaksanakan dengan tujuan yang
baik, yaitu; untuk dapat mengkombinasikan dua sistem yakni tradisional dan
modern. Sistem tradisional ditujukan untuk pengisian Imtaq (iman dan taqwa)
sedangkan modern terfokus pada Iptek (ilmu pengetahuan dan
teknologi-material). Namun, karena pengelolaan yang tidak siap dan sekaligus
tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup, maka eksistensinya di
ibaratkan dalam pepatah hidup segan mati tidak mau. Akhirnya sekolah-sekolah
seperti ini kalah bersaing dengan sekolah-sekolah lainnya.

3. Idealisme

Setelah UU no 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah diberlakukan, bangkitlah
semangat lokal dalam pembangunan daerah. Di Sumatera Barat, pemerintahan
terendah kembali pada sistem pemerintahan nagari, dengan tujuan masyarakat
Minangkabau diharapkan menata kehidupannya secara mandiri dan didukung
dengan sikap kolektifitas.

Di samping itu, ada "proyek besar" yang hendak di selesaikan oleh masyarakat
dan tungku tigo sajarangan, yakni mengembalikan mentalitas Minangkabau yang
agamis dan intelektual, seperti yang pernah terjadi pada masa sebelumnya.
Atas dasar inilah, digagas banyak konsep, diantaranya menghidupkan kembali
surau sebagai institusi revivalisme keislaman di tingkat bawah.

Konsekuensi dari revivalisme pemikiran adalah, penyebaran atau diffusi dari
pemikiran tersebut, dan bagaimana pengaruhnya terhadap komunitas masyarakat.
Ada unsur yang harus diperhatikan dalam rangka mendiffusikan pemikiran
tersebut.

Sementara, perubahan-perubahan begitu cepat memasuki ruang dan dimensi
kehidupan manusia. Termasuk perubahan life style (gaya hidup) orang Minang.
Perubahan ini, sangat berpengaruh terhadap kultur, apalagi kalau kultur itu
tidak ditransmisikan atau tidak ditata dalam satu kekuatan normatif. Maka
akan mudah terjadi distorsi-distorsi di dalam satu aspek atau komponen
kultur tersebut, sebab sistem tidak di sosialisasikan (revivalisasikan),
akan cepat hilang dan perubahan satu sistem juga menyebabkan perubahan
terhadap sistem yang lainnya. Oleh sebab itu diperlukan beberapa upaya dalam
melanggengkan world view, yang ada dalam masyarakt tersebut. Suatu norma
atau world view atau sistem menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan
dalam kehidupan suatu masyarakat, karena disosialisasikan atau transmisikan
kepada generasi selanjutnya. Alat sosialisasi ini, bisa berupa institusi
formal dan informal. Dalam perjalanan sistem ke Minangkabau-an bagi orang
Minangkabau, kondisi sosialisasi atau transmisi ini hampir terabaikan. Peran
institusi adat dan perangkatnya meredup dan tidak sebanding dengan
kegencaran tawaran perubahan. Sosialisasi atau transmisi, akan menjadikan
adaptifnya suatu norma atau sistem. Di sinilah pentingnya, institusi untuk
menjalankan fungsi sosialisasinya.

Sosialisasi, merupakan penjagaan dan pewarisan secara terus menerus terhadap
generasi. Pewarisan (revivalisme) nilai, harus dikodifikasi dengan sistem
nilai yang adaptif dengan perubahan. Kalau tidak, ada kejenuhan disitu.
Inilah sebenarnya yang terjadi dalam lintas sosialisasi atau transmisi
budaya Minangkabau terhadap generasi belakangan ini, termasuk dalam hal
masalah kondisi objektif pemikiran ulama Minangkabau itu sendiri.

Ketika, ketidak mampuan institusi menjelaskan sistem atau norma yang ada
dalam kulturnya, maka kultur itu akan mengalami penipisan apresiasi.
Struktur inilah, yang menyebabkan terkesampingnya nilai-nilai lokal, tetapi
dalam sejarah perubahan nilai lokal itu disakralkan, kadang-kadang ada upaya
untuk kembali. Seperti telase yang berkembang saat ini, orang Minang kembali
ke nagari, kembali ke surau dan sebagainya, tetapi esensialnya belum
ditemukan. Begitu pula halnya dengan alur penciptaan kembali suasana
religiusitas yang pernah dibangun kaum agama di Minangkabau. Dimana
Minangkabau telah melahirkan ulama-ulama terkenal dan kemudian menjadi agent
transformatif.

----------------------------------------------------------------------------
----
Kiriman dari: Silfia Hanani
Mahasiswa S3 Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Dosen pada Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bukittinggi


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke