http://ranah-minang.info/content.php?article.26.2
Kepemimpinan di Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004 Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu, Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang. E. BUNDO KANDUANG Bundo kanduang adalah panggilan terhadap golongan wanita di Minangkabau, artinya Bundo adalah Ibu dan Kanduang artinya Sejati. Jadi, ibu sejati yang memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan. Adat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal, artinya garis keturunan diambil berdasarkan silsilah ibu, diungkapkan dalam gurindam adat Minang berikut: Bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang Umbun puruak pagangan kunci Umbun puruak aluang bunian Pusek jalo kumpulan tali Sumarak dalam kampuang Hiasan dalam nagari Nan gadang basa batuah Kok hiduik tampek banasa Kok mati tampek baniak Kaundang-undang ka Madinah Kapayuang panji ka sarugo Maksud gurindam diatas, adat Minangkabu memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap wanita, sebagai tanda kemuliaan dan kehormatan yang diberikan kepada Bundo Kanduang, yang berguna untuk menjaga kemuliaan dan agar martabat Bundo Kanduang tidak jatuh. Adapun keutamaan bundo kanduang di Minangkabau adalah: Keturunan ditarik dari garis ibu Garis keturunan ditarik dari garis ibu (matrilineal), sehingga seorang anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan minang dari suku (misalnya Malayu) baik laki-laki atau perempuan akan bersuku Malayu pula. Tujuannya adalah agar manusia dapat menghormati dan memuliakan kaum ibu yang telah melahirkannya. Dan juga, menurut adat Minangkabau seorang ibu akan lebih banyak menentukan watak dari manusia yang dilahirkannya, seperti kata pepatah: Kalau karuah aie di hulu Sampai ka muaro karuah juo Kalau kuriak induknyo Rintiak anaknyo Turunan atok ka palambahan Rumah tempat kediaman Menurut adat Minangkabau, rumah diperuntukkan untuk kaum perempuan dan bukan untuk laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki secara kodrat lebih kuat dibandingkan perempuan. Mengingat pentingnya peranan wanita dalam kehidupan dan juga kodratnya yang lemah, maka Adat Minangkabau lebih mengutamakan perlindungan terhadap kaum wanita. Sesuai dengan pepatah adat: Nan lamah ditueh Nan condong ditungkek Ayam barinduak Sirieh bajunjuang Sumber Ekonomi "Sawah ladang banda buatan" yang merupakan sumber ekonomi menurut adat Minangkabau, untuk pemanfaatannya lebih diperuntukkan untuk kaum wanita. Walaupun begitu, bukan berarti kaum laki-laki tidak dapat memanfaatkannya sama sekali. Penyimpanan Hasil Ekonomi "Umbun puruak pagangan kunci, umbun puruak aluang bunian" maksudnya bahwa sebagai pemegang kunci hasil ekonomi adalah bundo kanduang (wanita). Rangkiang sebagai lambang tempat penyimpanan diletakkan di depan rumah gadang yang ditempati oleh bundo kanduang. Sesuai dengan kodrat perempuan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan kaum pria, maka hukum adat mempercayakan kepada perempuan untuk memegang dan menyimpan hasil sawah dan ladang. Hak Suara dalam musyawarah Di dalam adat Minangkabau, perempuan mempunyai hak yang sama dalam musyawarah. Setiap ada sesuatu hal yang akan dilaksanakan dalam kaum atau persukuan, maka suara dan pendapat wanita juga ikut menentukan. Fungsi Bundo Kanduang Adapun fungsi bundo kanduang menurut adat Minangkabau adalah: Limpapeh rumah gadang Limpapeh adalah tiang tengah dalam sebuah bangunan, pusat kekuatan dari tiang-tiang lainnya. Apabila tiang tengah ambruk, maka tiang yang lainnya akan berantakan. Pengertian limpapeh disini sendiri menurut adat Minangkabau adalah seorang bundo kanduang yang telah meningkat menjadi seorang ibu. Jadi, ibu sebagai seorang limpapeh rumah gadang adalah tempat meniru, teladan. "Kasuri tuladan kain, kacupak tuladan batuang, satitiak namuah jadi lawik, sakapa buliah jadi gunuang." Seorang ibu bertugas membimbing dan mendidik anak yang dilahirkan dan semua anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga. Umbun puruak pagangan kunci. Apabila seorang wanita sudah menikah, maka tugasnya akan bertambah. Kalau tugas itu dijalankan dengan ikhlas serta hati yang tulus, akan mendatangkan kebahagian dalam rumah tangga. Pusek jalo kumpulan tali. Sebagai pengatur rumah tangga, bundo kanduang sangat menentukan baik atau buruknya anggota keluarga. Untuk itu diperlukan: Ilmu pengetahuan Sebagai pengatur rumah tangga, seorang bundo kanduang haruslah memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, seperti ilmu dalam mengatur ekonomi keluarga, etiket dan hal lainnya. Sifat dan sikap terbuka Sifat dan sikap seorang bundo kanduang haruslah ramah, "tahu tinggi jo randah, budi baiek baso katuju", sopan dan santun, riang gembira, "capek kaki indak panaruang, ringan tangan indak pamacah." Sumarak dalam nagari, hiasan dalam kampuang Sebagai anggota masyarakat, bundo kanduang haruslah memiliki rasa malu baik didalam berpakaian, bertutur kata, bergaul dan hal lainnya. Bundo kanduang haruslah menghilangkan sifat-sifat "bak katidiang tangga bingkai, bak payuang tabukak kasau, alun diimbau alah datang, alun dijujai alah galak, bak kacang diabuih ciek, bak lonjak labu dibanam." Nan gadang basa batuah, ka undang-undang ka Madinah, ka payuang panji ka sarugo Sebagai lambang kebanggaan dan kemuliaan yang dibesarkan dan dihormati serta diutamakan dan dipelihara, wanita Minang juga harus memelihara diri serta menundukkan diri dengan aturan agama Islam. Lah bauriak bak sipasin Kok bakik alah bajajak Abih tahun baganti musim Sandi adat nan dianjak Batang aua paantak tungku Pangkanyo sarang limpasan Ligundi di sawah ladang Sariak indak baguno lai Mambuhua kalau mambuku Maukia jokok mangasan Budi kok kalihatan dek urang Iduik indak paguno lai Tugas Dan Kewajiban Bundo Kanduang Menurut adat Minangkabau, ada 4 garis besar tugas dan kewajiban wanita di Minangkabau, yang menjadi landasan dalam melaksanakan sesuatu. Manuruik alua nan luruih Pengertian alua disini adalah setiap ketentuan adat Minangkabau dan agama Islam di dalam pergaulan hidup seperti ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya yang sudah digariskan, yang berdasarkan kepada "alue jo patuik", yang disebut juga dengan "Alue Pusako". Alue pusako menurut adat Minangkabau tidak dapat dimufakati karena merupakan ketentuan alam, yang kebenarannya nyata. Pelanggaran terhadap alue pusako akan menimbulkan akibat yang tidak baik, seperti melanggar kesopanan, mengerjakan maksiat, dan sebagainya. Jadi bundo kanduang berkewajiban untuk menjauhi perbuatan yang tidak menurut alue nan luruih. Manampuah jalan nan pasa Hal ini merupakan suatu kiasan, setiap yang harus dilalui untuk sampai kepada tujuan baik di dunia maupun di akhirat. Jalan itu sendiri ada dua macam menurut adat Minangkabau, Jalan Dunia dan Jalan Akhirat. Jalan Dunia adalah jalan yang harus dilalui untuk sampai kepada tujuan yang baik dalam pergaulan hidup di dunia. Jalan ini sendiri terbagi atas 4 bagian: Ba adat Di dalam bergaul perlu beradat, artinya tiap-tiap yang disusun menjadi aturan yang senantiasa berlandaskan kepada budi pekerti yang luhur yang diamalkan dalam tingkah laku dan perbuatan. Dengan mengamalkan aturan adat, akan menjamin keselamatan di dalam bergaul di dunia. Karena prinsip yang dipakai dalam adat Minangkabau senantiasa berlandaskan kepada "alue jo patuik". Seperti dikatakan dalam adat: Elok dek awak Elok dek urang Sakik dek awak Sakik dek urang Ba limbago adalah suatu perkumpulan manusia yang diikat oleh rasa kesatuan dan kekeluargaan yang mempunyai hubungan baik antara satu dengan yang lain, saling hormat-menghormati dan tolong-menolong. Seperti kata adat: Barek samo dipikua Ringan samo dijinjiang Ka bukik samo mandaki Ka lurah samo manurun Tatungkuik samo makan tanah Tatilantang samo minum ambun Tarapuang samo anyuik Tarandam samo basah Nan elok samo baimbauan Nan buruak samo bahambuan Ba cupak Cupak menurut adat Minangkabau adalah ukuran yang tidak boleh melebihi atau dikurangi, yang menjelma menjadi peraturan dalam masyarakat, seperti mencari penyelesaian dalam suatu sengketa dan sebagainya. Ba gantang Gantang artinya ukuran dan peraturan di dalam adat Minangkabau yang disebut dengan "Gantang kurang duo limo puluah". Artinya, setiap orang Minang perlu mengetahui segala sifat yang wajib dan mustahil pada Tuhan dan sifat yang wajib dan mustahil pada Rasul. Jalan Akhirat adalah jalan yang harus dilalui oleh setiap manusia untuk mencapai kebahagian hidup di akhirat. Jalan ini juga terbagi atas 4 bagian: Beriman adalah percaya dan beriman kepada Allah SWT. Disamping itu juga kepada Malaikat, Rasul, Kitab Allah, qadha baik dan buruk serta hari kiamat. Islam adalah mengerjakan setiap Rukun Islam, dan mengerjakan segala suruhan serta meninggalkan segala larangan Allah SWT. Bertauhid adalah percaya bahwa tiada Tuhan Selain Allah, bahwa Dia mempunyai Rahman dan Rahim, Dia kekal selama-lamanya dan menguasai langit dan bumi. Bermakrifat Sebagai hamba Allah yang mengakui adanya Tuhan, maka harus mengingat-Nya dengan jalan mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Mamaliharo harato pusako Adalah kewajiban dari Bundo Kandung untuk melarang kaum laki-laki menggadaikan harta pusaka agar dapat diteruskan ke generasi selanjutnya. Seluruh harta pusaka harus dipelihara jangan sampai harta tersebut habis atau berpindah tangan pada nagari lain. Harta pusaka sendiri hanya digunakan untuk kepentingan kaum dengan kata mufakat. Mamaliharo anak kamanakan Memelihara anak dan kemenakan merupakan kewajiban utama dari Bundo Kanduang di Minangkabau. Tugas ini sendiri unik dan sangat berat, tetapi suci dan murni. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________