Kabupaten Baru Jangan Terburu Nafsu
Oleh H. Murlis Muhammad SH
By padangekspres, Senin, 10-Mei-2004, 05:18:10 WIB

Para pejabat dan masyarakat di kabupaten yang baru terbentuk seperti di
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat
di Provinsi Sumatera Barat, janganlah terburu nafsu dan menganggap bahwa
persoalan penyerahan P3D meliputi peralatan, pendanaan, personil dan
dokumentasi dari kabupaten induk harus diserahkan dalam waktu singkat.
Tetapi harus dipahami secara arif dan bijaksana bahwa hal itu dilakukan
secara bertahap dan terarah dengan prinsip bahwa penyelenggaraan tugas
pemerintahan di kabupaten induk dan di Kabupaten Baru sama-sama berjalan,
karena pembentukan suatu daerah kabupaten baru tak semudah pembentukan
sebuah RT. Memang menurut pasal 13 UU No.38/2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat,
menyebutkan bahwa kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan
dan Kabupaten Pasaman Barat, mencakup kewenangan tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada
kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bukan
berarti bahwa begitu terbentuknya suatu kabupaten baru, terus semua P3D-nya
sekaligus serentak diserahkan saat itu.

Sebetulnya pemahaman pasal 13 UU. No.38/2003 itu adalah apa saja yang
diserahkan kepada kabupaten induk dapat pula diserahkan kepada kabupaten
baru, karena setelah terbentuknya daerah itu tak ada lagi perbedaan prinsip
antara kabupaten induk dengan kabupaten baru.

Sebenarnya menurut pasal 14 UU No.38/2003, menyebutkan bahwa pemerintah
provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten
Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

Selanjutnya pada pasal 19 UU No.38/2003 ini, dipahami bahwa Gubernur
Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian penyerahan P3D itu dari kabupaten
induk kepada kabupaten baru dalam waktu 1 (satu) tahun.

Karenanya dalam jangka waktu itu antara kabupaten induk dengan kabupaten
baru harus menjalin koordinasi yang baik jangan saling memaksakan, mungkin
saja berbagai program/kegiatan dan target tertentu telah dirancang dan
disusun sebelumnya oleh Pemerintah kabupaten induk perlu menjadi perhatian.

Adanya tenggang waktu itu membuktikan bahwa suatu daerah yang baru terbentuk
tidak mungkin segera kokoh dan kuat, makanya perlu waktu dan harus ada
pembinaan dari pemerintah tingkat atasnya termasuk pembinaan P3D-nya.

Setelah tiga tahun dengan ke depan hasil evaluasi menyuluruh terhadap
kabupaten yang baru akan dilaporkan oleh Gubernur kepada Mendagri, bila
ternyata hasilnya tidak menunjukkan ke arah yang baik atau gagal, maka
gubernur Sumatera Barat dapat mengusulkan untuk penghapusannya kepada
Mendagri (sesuai pasal 17 PP No.129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan
Kreteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah).

*H. Murlis Muhammad SH, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti
Padang.

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2645
6



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke