Kabupaten Baru Jangan Terburu Nafsu Oleh H. Murlis Muhammad SH By padangekspres, Senin, 10-Mei-2004, 05:18:10 WIB
Para pejabat dan masyarakat di kabupaten yang baru terbentuk seperti di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, janganlah terburu nafsu dan menganggap bahwa persoalan penyerahan P3D meliputi peralatan, pendanaan, personil dan dokumentasi dari kabupaten induk harus diserahkan dalam waktu singkat. Tetapi harus dipahami secara arif dan bijaksana bahwa hal itu dilakukan secara bertahap dan terarah dengan prinsip bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di kabupaten induk dan di Kabupaten Baru sama-sama berjalan, karena pembentukan suatu daerah kabupaten baru tak semudah pembentukan sebuah RT. Memang menurut pasal 13 UU No.38/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat, menyebutkan bahwa kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat, mencakup kewenangan tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bukan berarti bahwa begitu terbentuknya suatu kabupaten baru, terus semua P3D-nya sekaligus serentak diserahkan saat itu. Sebetulnya pemahaman pasal 13 UU. No.38/2003 itu adalah apa saja yang diserahkan kepada kabupaten induk dapat pula diserahkan kepada kabupaten baru, karena setelah terbentuknya daerah itu tak ada lagi perbedaan prinsip antara kabupaten induk dengan kabupaten baru. Sebenarnya menurut pasal 14 UU No.38/2003, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Selanjutnya pada pasal 19 UU No.38/2003 ini, dipahami bahwa Gubernur Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian penyerahan P3D itu dari kabupaten induk kepada kabupaten baru dalam waktu 1 (satu) tahun. Karenanya dalam jangka waktu itu antara kabupaten induk dengan kabupaten baru harus menjalin koordinasi yang baik jangan saling memaksakan, mungkin saja berbagai program/kegiatan dan target tertentu telah dirancang dan disusun sebelumnya oleh Pemerintah kabupaten induk perlu menjadi perhatian. Adanya tenggang waktu itu membuktikan bahwa suatu daerah yang baru terbentuk tidak mungkin segera kokoh dan kuat, makanya perlu waktu dan harus ada pembinaan dari pemerintah tingkat atasnya termasuk pembinaan P3D-nya. Setelah tiga tahun dengan ke depan hasil evaluasi menyuluruh terhadap kabupaten yang baru akan dilaporkan oleh Gubernur kepada Mendagri, bila ternyata hasilnya tidak menunjukkan ke arah yang baik atau gagal, maka gubernur Sumatera Barat dapat mengusulkan untuk penghapusannya kepada Mendagri (sesuai pasal 17 PP No.129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kreteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah). *H. Murlis Muhammad SH, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti Padang. Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2645 6 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________