23 Ajaran Kepercayaan Dibekukan* Laporkan Jika Ajaran Tersebut Kembali Timbul By padangekspres, Selasa, 27-April-2004, 05:03:48 WIB
Padang, Padek-Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Provinsi Sumbar mencatat sebanyak 23 buah jenis aliran kepercayaan yang tersebar di pelosok Sumbar. Ke 23 aliran kepercayaan itu dibubarkan atau dibekukan untuk tidak berkembang di Ranah Minang. Kedua puluh tiga aliran kepercayaan ini dianggap gerakan dari organisasi yang menyesatkan, sehingga menimbulkankan keresahan umat beragama serta menganggu keamanan dan ketertiban umum. Dibekukannya ke 23 aliran kepercayaan itu dibenarkan salah seorang Tim Pakem Sumbar, RJ Soehandoyo SH ketika ditanya Padang Ekspres, Senin kemarin. Sebab, ke-dua puluh tiga aliran kepercayaan itu sempat meresahkan masyarakat Minangkabau dan membahayakan negara, katanya. Dikatakan, kedua puluh aliran tersebut yakni, Ilmu Sejati, Rukun Tiga Belas, Aljama'ah Quran dan Hadis, ajaran Sufi atau tharikat mukarabin, ajaran Payung Tigo Sakaki, Kerajaan Islam Internasional, ajaran Bati, ajaran Perkumpulan Sisana Alkitab atau Saksi Yehova, Tharikat Kasatariyal, ajaran Pakih Kurin, Jam'iyatul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jam'ah, Inka Russunah, ajaran Buya Zedri Warman, ajaran Darul Arqam, ajaran Attadzkir, ajaran Ahmaddiyah Qadian, Yayasan Misi Islam Ahli Sunnah Wal Jama'ah (Yamisa) dan ajaran Jemaah Keimanan. Wakajati Sumbar tersebut juga meminta partisipasi dan dukungan masyarakat untuk melaporkan kepada kejaksaan atau instansi yang berwenang, jika melihat tanda-tanda dari kedua puluh tiga aliran terlarang tersebut kembali timbul. "Kami meminta partisipasi aktif masyarakat jika melihat, kelompok atau perorangan yang memiliki, menyimpan, mengedarkan baik berupa rekaman ceramah dari paham-paham dua puluh tiga aliran terlarang tersebut serta surat-surat ataupun dokumen baik selebaran dan buku yang memuat arti dan tujuan dari aliran terlarang," pinta Soehandoyo di ruang kerjanya. Sebab, lanjutnya, tanpa dukungan dari masyarakat, aliran yang juga berasal dari pelosok Sumbar tidak dapat dipantau sendiri oleh Pakem Sumbar. Selain ajaran yang dibekukan, tiga aliran kepercayaan yang belum dibubarkan dan masih dalam pengawasan Pakem yakni, aliran Naksabandiyah, Syathariyah, Zamaniyah, Mufarridiyah dan Ahmadiyah. "Keempat aliran tersebut masih dalam pantauan kami, namun jika keempat organisasi tersebut telah mengarah pada penyesatan dan tidak sesuai dengan kaidah Islam dalam Al Quran dan Hadis maka kami akan segera membekukan," tegasnya. Pidana Lima Tahun Penjara Di sisi lain, ia juga mengungkapkan mengenai sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada para anggota, pengurus organisasi maupun penganut aliran yang menyimpang dari agama pokok, selama lima tahun penjara. Merunut pada pasal 1 penetapan Presiden No 1 Tahun 1965, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, menyimpang dari agama pokok. (vin) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2581 0 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
