23 Ajaran Kepercayaan Dibekukan* Laporkan Jika Ajaran Tersebut Kembali
Timbul
By padangekspres, Selasa, 27-April-2004, 05:03:48 WIB

Padang, Padek-Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Provinsi
Sumbar mencatat sebanyak 23 buah jenis aliran kepercayaan yang tersebar di
pelosok Sumbar. Ke 23 aliran kepercayaan itu dibubarkan atau dibekukan untuk
tidak berkembang di Ranah Minang.

Kedua puluh tiga aliran kepercayaan ini dianggap gerakan dari organisasi
yang menyesatkan, sehingga menimbulkankan keresahan umat beragama serta
menganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dibekukannya ke 23 aliran kepercayaan itu dibenarkan salah seorang Tim Pakem
Sumbar, RJ Soehandoyo SH ketika ditanya Padang Ekspres, Senin kemarin.
Sebab, ke-dua puluh tiga aliran kepercayaan itu sempat meresahkan masyarakat
Minangkabau dan membahayakan negara, katanya.

Dikatakan, kedua puluh aliran tersebut yakni, Ilmu Sejati, Rukun Tiga Belas,
Aljama'ah Quran dan Hadis, ajaran Sufi atau tharikat mukarabin, ajaran
Payung Tigo Sakaki, Kerajaan Islam Internasional, ajaran Bati, ajaran
Perkumpulan Sisana Alkitab atau Saksi Yehova, Tharikat Kasatariyal, ajaran
Pakih Kurin, Jam'iyatul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jam'ah, Inka Russunah,
ajaran Buya Zedri Warman, ajaran Darul Arqam, ajaran Attadzkir, ajaran
Ahmaddiyah Qadian, Yayasan Misi Islam Ahli Sunnah Wal Jama'ah (Yamisa) dan
ajaran Jemaah Keimanan.

Wakajati Sumbar tersebut juga meminta partisipasi dan dukungan masyarakat
untuk melaporkan kepada kejaksaan atau instansi yang berwenang, jika melihat
tanda-tanda dari kedua puluh tiga aliran terlarang tersebut kembali timbul.

"Kami meminta partisipasi aktif masyarakat jika melihat, kelompok atau
perorangan yang memiliki, menyimpan, mengedarkan baik berupa rekaman ceramah
dari paham-paham dua puluh tiga aliran terlarang tersebut serta surat-surat
ataupun dokumen baik selebaran dan buku yang memuat arti dan tujuan dari
aliran terlarang," pinta Soehandoyo di ruang kerjanya.

Sebab, lanjutnya, tanpa dukungan dari masyarakat, aliran yang juga berasal
dari pelosok Sumbar tidak dapat dipantau sendiri oleh Pakem Sumbar.

Selain ajaran yang dibekukan, tiga aliran kepercayaan yang belum dibubarkan
dan masih dalam pengawasan Pakem yakni, aliran Naksabandiyah, Syathariyah,
Zamaniyah, Mufarridiyah dan Ahmadiyah.

"Keempat aliran tersebut masih dalam pantauan kami, namun jika keempat
organisasi tersebut telah mengarah pada penyesatan dan tidak sesuai dengan
kaidah Islam dalam Al Quran dan Hadis maka kami akan segera membekukan,"
tegasnya.

Pidana Lima Tahun Penjara

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan mengenai sanksi pidana yang bisa
dijatuhkan kepada para anggota, pengurus organisasi maupun penganut aliran
yang menyimpang dari agama pokok, selama lima tahun penjara.

Merunut pada pasal 1 penetapan Presiden No 1 Tahun 1965, yakni setiap orang
dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama
yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, menyimpang dari agama pokok.
(vin)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2581
0



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke