M. Ismet Ismail writes:

Kalau kito parnah mambaco sejarah nabi Daud as, diketahuilah bahasonya nabi Daud iko sangat santiang suaronyo katiko banyanyi.


Bismillahirrahmanirrahim,


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tanpa bermaksud menimbulkan polemik, berikut ini saya nukilkan beberapa hal yang terkait. Mohon maaf jika agak panjang.

Perlu diingat bahwa Nabi Daud 'alaihis salam memiliki syari'at yang berbeda dengan syari'at yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam. Beberapa contoh syari'at ummat dahulu yang justru bertentangan dengan syari'at yang berlaku sekarang misalnya bunuh diri untuk bertaubat (lihat QS. 2:54). Syari'at ummat lalu yang berlaku adalah yang telah 'dikonfirmasikan' oleh Rasulullah misalnya ibadah puasa (lihat QS 2:183).

Allah berfirman (yang artinya):
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59)


Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan hadits Abu âAmir atau Abu Malik Al Asyâari, dia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
"Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik."


Menjelaskan hadits tersebut, Ibnul Qayyim berkata :
âDari sisi pendalilan dari hadits ini bahwa alat musik ini adalah alat-alat yang melalaikan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Andaikata nyanyian itu halal maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak akan mencela orang yang menghalalkannya dan tidak pula menyamakannya dengan orang yang menghalalkan khamr.


Al Harru mempunyai makna penghalalan kemaluan yang sebenarnya diharamkan. Sedangkan al khazzu adalah sejenis sutera yang tidak dipakai oleh para shahabat (karena al khazzu ada dua macam, yang terbuat dari sutera dan dari bulu domba). Hadits ini telah diriwayatkan dengan dua bentuk.â (Ighaatsatul Lahafan I:291)

Hadits tersebut di-dha'ifkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah namun telah dijelaskan oleh para ahli hadits.

Ibnu Shalah berkata :
âTidak usah diperhatikan penolakan Abu Muhammad bin Hazm terhadap hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abu âAmir atau Abu Malik Al Asyâari dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
âAkan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik.â


Dari sisi bahwa ketika Bukhari menyebutkan hadits ini ia berkata, berkata Hisyam bin Ammar dan menyebutkannya dengan sanadnya. Maka Ibnu Hazm menyangka bahwa hadits ini munqathiâ (terputus) antara Bukhari dan Hisyam dan menjadikannya sebagai bantahan terhadap hadits ini sebagai dalil atas diharamkannya alat-alat musik. Ia telah salah dalam pelbagai sisi sedangkan hadits ini adalah shahih karena telah diketahui ittishal-nya (tersambungnya) berdasarkan syarat hadits shahih.â (Al Fath I:52)

Ibnul Qayyim berkata :
âSiapa yang mengomentari (melemahkan) hadits ini, tidak bisa berbuat apapun (seperti Ibnu Hazm) dalam mendukung madzhabnya yang bathil dalam membolehkan hal-hal yang melalaikan dan tuduhan bahwa hadits tersebut munqathiâ karena Bukhari tidak menyambung sanadnya. Jawabannya adalah, ini hanyalah wahm (sangkaan yang lemah) dilihat dari berbagai sisi.â
Kemudian ia menyebutkan bantahannya. (Ighaatsatul Lahafan I:290)


Dan hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
âSesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharam khamr, judi, dan gendang.â (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)


Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
âAkan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.â Maka berdirilah salah seorang Muslim : âWahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?â Beliau menjawab : âApabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.â (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)


Berdasarkan hadits-hadits tersebut maka para Salaf rahimahumullah benar-benar mengharamkan nyanyian dan sangat menjauhinya. Diantaranya riwayat Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu, beliau berkata :
âRebana itu haram, alat-alat musik haram, gendang itu haram, dan seruling itu haram.â (Dikeluarkan oleh Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 92)


Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu 'anhu, ia berkata :
âSesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah (pantun).â (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharamkannya nyanyian. Syaikh berkata :
âSesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut mereka menggantinya.â (Minhaj Sunnah III:439)


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
âDan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih.â (QS. Luqman : 6-7)


Ibnu Abbas, Ibnu Masâud, Mujahid, dan Ikrimah menafsirkan lafadh lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dengan nyanyian.

Bahkan Ibnu Masâud telah bersumpah bahwa yang dimaksud dengan al lahwu adalah nyanyian. Bahkan beliau mengulangi sumpahnya tiga kali. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
âDan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.â (QS. Al Furqan : 72)



Untuk jelasnya dapat dilihat dalam:
- http://www.geocities.com/dmgto/ahkam201/alghina.htm
- Syaikh al-Albani, Polemik sekitar hukum lagu dan musik (terj. dari Tahriimu Aalati Ath Tharb), Darul Haq
- Ibnu Qayyim al-Jauziyah, NOKTAH-NOKTAH HITAM SENANDUNG SETAN (terj. dari Kasyful Ghithaa' 'An Hukmi Samaa'i Ghinaa'), Darul Haq


Di dalam buku al-Albani (seingat saya) juga dijelaskan tentang waktu-waktu diperbolehkannya nyanyian/alat musik seperti hari raya oleh anak-anak dan walimah oleh para perempuan (kalau tidak salah mereka pun anak-anak).

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang bertakwa di saat berbaring, duduk, berdiri maupun bekerja.

Allahu a'lam.

Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke