Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelumnya mohon maaf atas pertanyaan saya berikut ini yang memang bersumber dari ketidaktahuan saya tentang adat minangkabau. Saya pribadi memang hanya 3 tahun bertempat tinggal di Padang saat SMU. Selain itu juga mohon maaf karena saya bertanya tentang adat Minangkabau namun tidak menggunakan bahasa Minang sehingga kurang mencerminkan.

Salah satu prinsip adat yang saya ketahui adalah ungkapan "adat basandi syarak, syaraâ basandi kitabullah".

Dalam makalah Prof. Dr. Azmi, M.A. juga disebutkan:
http://groups.or.id/pipermail/rantau-net/Week-of-Mon-20040322/002414.html


"Ungkapan ini telah lama beredar dalam pembicaraan masyarakat Minang, katanya semenjak perjanjian atau kesepakatan di Bukit Marapalam, di mana adat menerima Islam, bahkan menjadikan agama Islam sebagai dasar atau sendinya. Ini berarti, kebiasaan lama yang tidak sesuai secara berangsur ditinggalkan, kebiasaan baru dari aturan Islam dibiasakan, menjadi adat yang dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari."

Satu hal yang saya agak bingung sejak lama adalah dalam hal hukum waris. Yang saya ketahui adalah adat Minangkabau menganut sistem matrilineal.

Nah, dalam pewarisan apakah benar anggapan sebagian orang bahwa harta warisan dalam adat Minangkabau hanya diberikan kepada anak perempuan?

Dari membaca-baca sedikit di:
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.22


saya masih belum mendapatkan jawaban detail tentang hukum waris menurut adat Minangkabau. Ada juga yang mengatakan bahwa pewarisan jalur ibu hanyalah berlaku untuk harta adat.

Hukum waris telah ditentukan dalam Islam. Dalam Kitabullah, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;" (QS. an-Nisaa' 4:11)

dan seterusnya yang mengawali pembahasan hukum waris yang cukup panjang. Penjelasan itu diikuti dengan keterangan (yang artinya):

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."

Jika benar bahwa hukum waris adat Minangkabau tidak sesuai dengan hukum waris dalam Islam, bagaimanakah usaha para penghulu untuk menyesuaikannya?

Demikian masalah yang ingin saya tanyakan. Mohon maaf jika ada kesalahan atau kurang berkenan.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya serta memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita.

Allahu a'lam.

Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke